Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polda NTT Kerahkan Tim Joint Investigation, Dugaan Intimidasi terhadap dr. E.P.U.P. Diusut Menyeluruh Berbasis Pembuktian Ilmiah

123
×

Polda NTT Kerahkan Tim Joint Investigation, Dugaan Intimidasi terhadap dr. E.P.U.P. Diusut Menyeluruh Berbasis Pembuktian Ilmiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG |LINTASTIMOR.ID— Di tengah sorotan publik yang terus menguat terhadap meninggalnya dokter berinisial dr. E.P.U.P., Polda Nusa Tenggara Timur memilih menempuh satu jalan yang tegas: memperluas penyelidikan melalui kerja bersama lintas fungsi agar setiap fakta diuji secara ilmiah dan setiap kesimpulan lahir dari pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Langkah itu diwujudkan dengan pembentukan Tim Joint Investigation, sebuah mekanisme penyelidikan dan penyidikan terpadu yang melibatkan sejumlah direktorat di lingkungan Polda NTT serta Polres jajaran. Tim ini dibentuk untuk memastikan dugaan intimidasi terhadap korban diusut secara komprehensif, profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

Example 300x600

Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang kini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi bersama Bareskrim Polri sebagai upaya memperkuat kualitas penyelidikan melalui kolaborasi lintas fungsi.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Henry Novika Chandra.

Tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang.

Dalam pelaksanaannya, setiap unsur akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi, maupun setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Tak berhenti di sana, proses pembuktian juga akan diperkuat melalui pendapat para ahli. Penyidik dijadwalkan berkoordinasi dengan ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari proses pembuktian ilmiah.

“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kombes Henry.

Polda NTT menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tidak akan ada kesimpulan ataupun penetapan yang dilakukan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai serta seluruh alat bukti diuji secara utuh.

Sebagai bagian dari pengawasan internal, perkembangan penyidikan akan dievaluasi secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan standar profesional penyidikan.

Secara kontekstual, pembentukan Tim Joint Investigation menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk menangani perkara yang memiliki perhatian publik dengan pendekatan yang lebih terpadu dan berbasis scientific crime investigation. Dalam perkara yang menyangkut dugaan intimidasi, alat bukti elektronik, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga temuan forensik menjadi elemen penting yang saling melengkapi guna membangun konstruksi hukum secara utuh. Pendekatan ini sekaligus bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan penyidik tidak dibangun atas asumsi, melainkan atas fakta yang telah terverifikasi melalui mekanisme hukum.

Kabidhumas Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan.

Di sisi lain, masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut diminta untuk menyampaikannya kepada penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Di atas semua proses itu, satu hal menjadi harapan bersama: agar setiap langkah penyidikan mampu menghadirkan kepastian hukum yang berpijak pada kebenaran, sehingga keadilan tidak hanya menjadi putusan yang dibacakan di akhir perkara, tetapi juga tercermin dalam setiap proses yang ditempuh untuk mencapainya.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe