Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPolkam

Lurah Tidak Bisa Memberhentikan RT Secara Sepihak Tanpa Musyawarah Warga

63
×

Lurah Tidak Bisa Memberhentikan RT Secara Sepihak Tanpa Musyawarah Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ditulis oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H

Pengamat Hukum Administrasi Negara

Example 300x600

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, keberadaan Rukun Tetangga (RT) bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah kelurahan, melainkan lembaga kemasyarakatan yang lahir dari partisipasi dan musyawarah warga.

Karena itu, pemberhentian seorang Ketua RT atau perangkat RT tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan masyarakat.
RT pada hakikatnya dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pemerintah kelurahan memang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, namun bukan berarti memiliki kewenangan absolut untuk mencopot perangkat RT sesuka hati.

Dalam prinsip negara hukum, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berdasarkan aturan hukum, prosedur yang benar, dan asas pemerintahan yang baik.
Dasar hukum mengenai keberadaan dan tata kelola lembaga kemasyarakatan, termasuk RT/RW, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat dan menjadi mitra pemerintah dalam pelayanan serta pemberdayaan warga.
Karena itu, dalam praktik administrasi pemerintahan yang sehat, pemberhentian RT umumnya dilakukan melalui mekanisme:
adanya laporan atau aspirasi masyarakat,
musyawarah warga,
berita acara hasil keputusan,
dan penetapan administratif oleh lurah.

Apabila lurah memberhentikan RT tanpa musyawarah masyarakat, tanpa alasan yang jelas, dan tanpa prosedur administratif yang terbuka, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam hukum administrasi negara, pejabat pemerintah dilarang bertindak sewenang-wenang. Kewenangan jabatan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan administrasi harus memenuhi unsur:
memiliki dasar hukum,
dilakukan oleh pejabat yang berwenang,
mengikuti prosedur,
dan memperhatikan hak masyarakat.
Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut dapat dinilai cacat prosedur bahkan berpotensi batal demi hukum.
Lebih jauh, tindakan pemberhentian sepihak tanpa partisipasi masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial di tingkat lingkungan. Sebab RT bukan hanya struktur administratif, melainkan simbol kepercayaan warga. Ketika suara masyarakat diabaikan, maka yang terluka bukan hanya demokrasi lokal, tetapi juga legitimasi pemerintahan itu sendiri.
╔════════════════════════════════╗
║ “Kewenangan pejabat publik ║
║ bukanlah kekuasaan tanpa batas.║
║ Dalam negara hukum, setiap ║
║ keputusan pemerintahan wajib ║
║ tunduk pada aturan, prosedur, ║
║ dan kehendak masyarakat.” ║
╚════════════════════════════════╝
Karena itu, pemerintah kelurahan semestinya mengedepankan pendekatan dialogis dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan RT/RW. Prinsip pemerintahan modern bukan lagi “memerintah secara sepihak”, melainkan membangun tata kelola yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk meminta penjelasan, meminta dasar hukum keputusan, bahkan mengajukan keberatan administratif apabila merasa terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Dalam negara hukum, jabatan publik bukan alat kekuasaan pribadi. Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus dapat diuji secara hukum, moral, dan sosial di hadapan masyarakat.

Example 300250