TIMIKA | {LINTASTIMOR.ID| — Kabar dugaan masuknya sekitar 1.000 pendulang emas beserta 1.000 unit dompeng ke Timika melalui Kapal Tatamailau memantik kekhawatiran Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO). Lembaga adat itu mendesak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Wakil Ketua LEMASKO, Marianus Maknaipeku, mengatakan informasi itu diperoleh dari sumber yang dinilainya terpercaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebenaran kabar mengenai jumlah pendulang, peralatan, dan kedatangan kapal tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Bagi LEMASKO, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut arus kedatangan orang dan peralatan pendulangan emas. Ada pula kekhawatiran mengenai perlindungan wilayah adat, keberlanjutan lingkungan, serta ruang hidup masyarakat Kamoro yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
“Kami meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Mimika, bersama pemerintah segera membentuk tim investigasi. Kami juga berharap LEMASKO dan LEMASA dilibatkan untuk mengawal perlindungan hak-hak masyarakat adat,” kata Marianus.
Menurut dia, wilayah Mil 21 hingga Pasir Hitam, termasuk kawasan di sekitar tanggul timur dan barat, berkaitan dengan hak adat lima kampung, yakni Koperapoka, Nawaripi, Ayuka, Nayaro, dan Tipuka.
Ia mengkhawatirkan aktivitas pendulangan emas menggunakan dompeng yang tidak diawasi secara memadai dapat mempersempit ruang hidup masyarakat adat sekaligus memunculkan persoalan lingkungan dan keamanan.
Dompeng merupakan peralatan yang digunakan untuk menyedot material dalam aktivitas pendulangan emas. Karena itu, dugaan masuknya peralatan dalam jumlah besar tersebut, apabila benar, dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui tujuan penggunaan, lokasi operasional, serta legalitas aktivitasnya.
Identitas pendatang dan pengawasan aktivitas pendulangan
Marianus juga menyoroti keberadaan pendulang dari luar daerah yang, menurut keterangannya, sebagian tidak memiliki KTP Kabupaten Mimika.
Ia meminta pemerintah bersama aparat memeriksa identitas para pendatang serta memastikan setiap kegiatan pendulangan berlangsung sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, langkah antisipatif diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi ketegangan antara pendatang dan masyarakat pemilik hak adat.
“Pemerintah jangan diam. Kami meminta langkah antisipasi dilakukan sejak dini agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat asli Kamoro,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penyediaan rumah singgah bagi pendatang yang belum memiliki tujuan atau tempat tinggal yang jelas.
Namun, penanganan tersebut, menurut Marianus, perlu ditempuh melalui mekanisme yang tertib, proporsional, dan sesuai hukum. Pendekatan dialog dinilai penting agar pengawasan terhadap pendatang tidak berkembang menjadi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial.
Freeport dan lembaga adat diminta ikut mengawasi
LEMASKO juga meminta PT Freeport Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta lembaga adat untuk menelusuri aktivitas pendulangan di sekitar Mil 21 hingga Pasir Hitam.
Marianus berharap pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat adat yang berkaitan dengan wilayah tersebut. Dengan demikian, setiap langkah penanganan dapat mempertimbangkan aspek keamanan, lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia turut menyampaikan kekhawatiran mengenai kesulitan masyarakat di sejumlah kampung dalam mencari ikan, baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun untuk dijual.
Menurut dia, kondisi tersebut menambah keresahan apabila wilayah yang menjadi tumpuan penghidupan masyarakat semakin tertekan oleh aktivitas pendulangan emas.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada hasil laut dan lingkungan sekitarnya, persoalan ini bukan hanya tentang keberadaan alat tambang, melainkan juga menyangkut keberlanjutan sumber penghidupan bagi keluarga dan generasi berikutnya.
Menunggu verifikasi aparat
Meski desakan investigasi telah disampaikan, informasi mengenai rencana kedatangan Kapal Tatamailau, jumlah penumpang, serta dugaan muatan 1.000 unit dompeng masih memerlukan verifikasi independen.
Kepastian jadwal kedatangan kapal dan muatannya perlu dikonfirmasi kepada operator pelayaran serta instansi terkait. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi dari pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, maupun operator Kapal Tatamailau mengenai informasi tersebut.
LEMASKO berharap aparat segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan terukur. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah informasi yang belum terverifikasi, kepastian fakta menjadi hal mendasar. Investigasi yang cepat, objektif, dan melibatkan pihak-pihak terkait diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat tanpa mendahului hasil pemeriksaan resmi.


















