TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah upaya membawa pembinaan olahraga lebih dekat ke kampung-kampung, polemik justru muncul dari 18 nama yang dipercaya menggerakkan olahraga di tingkat distrik. Mereka adalah para Kepala Distrik yang dilantik sebagai Koordinator Olahraga Kecamatan/Distrik (KOK/D) Kabupaten Mimika.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mimika, Antonius Kemong, menegaskan, keterlibatan para Kepala Distrik tersebut harus dilihat dalam konteks pembinaan olahraga, bukan semata-mata dari jabatan pemerintahan yang mereka emban.
Menurut Antonius, pembentukan KOK/D merupakan bagian dari upaya KONI Kabupaten Mimika memperluas pembinaan olahraga hingga ke tingkat distrik dan kampung. Wadah itu diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan potensi atlet di wilayah dengan pembinaan di tingkat kabupaten.
“Jangan kita menggunakan aturan lama untuk menilai aturan yang sekarang. Kita harus melihat regulasi yang berlaku saat ini dan juga ketentuan organisasi KONI.”
— Antonius Kemong, Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika
Antonius menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. UU Nomor 11 Tahun 2022 kini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai keterlibatan Kepala Distrik tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan ketentuan lama mengenai rangkap jabatan.
Perubahan regulasi juga terjadi pada tingkat peraturan pemerintah. PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang sebelumnya menjadi salah satu rujukan pengaturan organisasi olahraga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Jadi, kalau ada yang mengatakan Kepala Distrik tidak boleh terlibat dalam kepengurusan olahraga hanya berdasarkan aturan lama, tentu harus dilihat kembali dasar hukumnya. Regulasi sudah berubah.”
— Antonius Kemong
Bukan Jabatan Politik
Antonius menegaskan, KOK/D bukanlah jabatan politik maupun jabatan pemerintahan. Wadah tersebut merupakan bagian dari struktur pembinaan KONI Kabupaten Mimika yang berfungsi mengoordinasikan kegiatan olahraga di tingkat distrik.
Keberadaannya dinilai penting untuk menjembatani pembinaan atlet dari tingkat kampung, distrik hingga kabupaten.
“18 Kepala Distrik ini kita tempatkan dalam konteks pembinaan olahraga. Mereka menjadi koordinator di wilayah masing-masing untuk membantu KONI Kabupaten dalam melakukan pendataan atlet, pembinaan cabang olahraga serta mengembangkan potensi olahraga di distrik dan kampung.”
— Antonius Kemong
Bagi Antonius, Kepala Distrik memiliki posisi strategis karena memahami kondisi wilayah masing-masing. Mereka juga dapat membantu mempertemukan KONI dengan pemerintah distrik, masyarakat, sekolah, pemuda, serta komunitas olahraga.
Namun, ia menegaskan, pengangkatan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KONI maupun ketentuan hukum lainnya.
Antonius juga menyatakan, seluruh proses yang dilakukan KONI Mimika telah melalui koordinasi dengan para pihak dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Semua proses yang dilakukan oleh KONI Mimika sudah melakukan koordinasi dengan para pihak dengan melihat semua aturan dengan baik kemudian melaksanakannya sehingga tidak ada hal yang dilakukan secara asal-asalan.”
— Antonius Kemong
Ia menambahkan, yang perlu diperiksa bukan semata-mata siapa yang menduduki posisi tersebut, melainkan apakah proses pengangkatannya sesuai dengan mekanisme organisasi dan apakah terdapat aturan yang secara tegas melarangnya.
“Yang harus kita lihat adalah apakah proses pengangkatannya sesuai dengan mekanisme organisasi dan apakah ada aturan yang secara tegas melarang. Jangan langsung mengatakan tidak boleh hanya karena yang bersangkutan adalah Kepala Distrik.”
— Antonius Kemong
Netralitas ASN Tetap Dijaga
Meski demikian, Antonius mengakui bahwa status Kepala Distrik sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap harus diperhatikan. Keterlibatan dalam organisasi olahraga, menurut dia, tidak boleh mengganggu tugas kedinasan maupun melanggar kewajiban ASN.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN harus menjalankan tugas secara profesional serta menjaga netralitas.
Karena itu, posisi sebagai koordinator olahraga harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
“Yang paling penting adalah tugas pemerintahan tetap berjalan, netralitas ASN tetap dijaga, dan kegiatan olahraga dijalankan secara profesional. Ini yang harus menjadi perhatian bersama.”
— Antonius Kemong
Polemik dan Masa Depan Pembinaan
Polemik mengenai 18 Kepala Distrik tersebut memperlihatkan bahwa perluasan pembinaan olahraga tidak hanya membutuhkan struktur organisasi, tetapi juga kejelasan mengenai batas kewenangan, mekanisme pengangkatan, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Dalam konteks itu, keterbukaan untuk memeriksa aturan secara utuh menjadi penting agar pembinaan atlet tidak berhenti pada perdebatan administratif.
Antonius berharap polemik tersebut tidak menghambat program pembinaan olahraga yang sedang dibangun KONI Mimika. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan memeriksa regulasi secara utuh sebelum memberikan penilaian terhadap kepengurusan KOK/D.
“Kalau ada yang merasa ada aturan yang dilanggar, silakan kita duduk bersama dan lihat pasalnya. Kita terbuka. Tetapi jangan sampai perbedaan pandangan justru menghambat pembinaan atlet kita di distrik dan kampung.”
— Antonius Kemong
Pada akhirnya, pembinaan olahraga tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang siapa yang duduk di sebuah jabatan. Di balik struktur organisasi itu, ada anak-anak kampung yang menunggu kesempatan, ada bakat yang belum ditemukan, dan ada mimpi atlet yang membutuhkan jalan untuk tumbuh. Sebab, ketika olahraga bergerak dari kampung ke kota, yang sedang dibangun bukan hanya prestasi, melainkan masa depan.


















