Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara

47
×

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026), barang-barang yang pernah menjadi bagian dari perkara pidana itu berakhir dalam pemusnahan. Sabu, ribuan butir obat-obatan terlarang, hingga puluhan lembar uang palsu tidak lagi disiapkan untuk kembali beredar.

Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Sebanyak 200 barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, memimpin langsung pemusnahan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati.

Kegiatan itu juga dihadiri unsur Pengadilan Negeri Kota Timika, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Kodim 1710/Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mimika, Loka POM Mimika, Polres Mimika, Brimob, serta Kavaleri 3/SC Mimika.

Sabu 17,43 Gram dan 2.630 Butir Obat

Dari 19 perkara tersebut, dua perkara merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Barang buktinya berupa 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan obat Yarindo.

Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara perlindungan anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta satu perkara pembunuhan.

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, berupa 69 lembar uang palsu.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan sejumlah metode sesuai jenis dan karakteristiknya, antara lain dibakar, diblender, dan dihancurkan. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

Akuntabilitas Setelah Putusan Pengadilan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, pemusnahan juga menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi Kejari Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini diperlukan untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.”

Jasmawati, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika

Kajari Soroti Narkotika dan Obat Terlarang

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat.”

Dr. I Putu Eka Suyantha, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika

Menurut Putu Eka, pemusnahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa barang bukti hasil tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Sinergi Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti dari 19 perkara itu memperlihatkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada putusan pengadilan. Barang bukti yang wajib dimusnahkan juga harus dikelola secara tertib agar tidak kembali menjadi bagian dari persoalan yang sama. Karena itu, akuntabilitas pengelolaan barang bukti menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum.

Kejari Mimika menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat untuk mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Sinergi tersebut juga dinilai penting untuk menjaga integritas penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebab, ketika barang bukti dimusnahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, yang harus tersisa bukan sekadar ruang kosong di halaman kejaksaan, melainkan keyakinan bahwa hukum bekerja hingga tahap terakhir.

Example 300250