Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Kajari Mimika: RBLH Hoeya Masih Terus Berproses

5
×

Kajari Mimika: RBLH Hoeya Masih Terus Berproses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Di balik rumah-rumah yang dibangun untuk menghadirkan kelayakan hidup, ada pertanyaan publik yang belum menemukan ujungnya. Proyek Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih berada dalam radar penegak hukum. Kejaksaan Negeri Mimika memastikan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut belum berhenti.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyebut faktor keamanan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan perkara.

Example 300x600

Pernyataan itu disampaikan saat Kajari Mimika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek RBLH Hoeya.

“Enggak sih, Om. Tinggal faktor keamanan saja sih.”

Pernyataan singkat itu menyiratkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan, tetapi terdapat aspek keamanan yang harus diperhitungkan sebelum Kejaksaan mengambil langkah lebih jauh.

I Putu mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian penyidik. Kejaksaan, menurut dia, masih menjalankan tahapan yang diperlukan.

“Sudah kami pikirkan itu, Om. Tunggu saja, kami masih berproses.”

Kalimat “masih berproses” menjadi penegasan bahwa perkara RBLH Hoeya belum ditutup. Namun, Kejaksaan Negeri Mimika belum mengungkap secara terbuka tahapan penanganan yang sedang berjalan maupun kapan perkara tersebut akan memasuki langkah hukum berikutnya.

Termasuk soal kemungkinan penetapan tersangka, Kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih jauh.

Proyek RBLH di Distrik Hoeya diketahui dibiayai menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kini, perhatian publik kembali mengarah ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“Perkara boleh berjalan dalam senyap, tetapi ketika menyangkut uang publik, setiap proses pada akhirnya akan diminta pertanggungjawaban secara terang.”

keamanan dan kepastian hukum

Secara kontekstual, penyebutan faktor keamanan menunjukkan bahwa penanganan perkara di wilayah tertentu tidak selalu berhadapan dengan persoalan hukum semata. Aparat penegak hukum juga harus memperhitungkan kondisi lapangan agar proses pemeriksaan, pengumpulan informasi, maupun tindakan hukum dapat berlangsung secara aman dan sesuai prosedur.

Namun, pertimbangan keamanan tetap perlu berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih perkara yang ditangani berkaitan dengan penggunaan dana Otsus yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Mimika belum merinci bentuk kendala keamanan yang dimaksud ataupun sejauh mana faktor tersebut memengaruhi tahapan penanganan perkara.

Yang pasti, kasus RBLH Hoeya belum selesai di halaman berita.

Ia masih berjalan di meja penegakan hukum, sementara publik menunggu satu hal yang paling penting: ke mana arah proses itu berujung—penetapan tersangka, penghentian perkara, atau langkah hukum lain berdasarkan hasil pendalaman Kejaksaan.

Sebab ketika uang publik digunakan untuk membangun rumah bagi mereka yang membutuhkan, yang dibangun bukan hanya dinding dan atap, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id Editor: Agustinus Bobe