Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Kabupaten MimikaNasionalPolkam

Gaji ASN  Lewat Kopdes, Pemkab Mimika Menanti Kepastian Aturan

4
×

Gaji ASN  Lewat Kopdes, Pemkab Mimika Menanti Kepastian Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di tengah wacana mengubah jalur penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Mimika memilih menahan langkah. Bukan karena menutup pintu terhadap gagasan baru, melainkan karena kebijakan yang menyangkut hak keuangan ribuan aparatur membutuhkan satu hal mendasar: kepastian hukum.

Di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026), sikap itu ditegaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum menentukan sikap terhadap wacana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.

Example 300x600

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malisaa, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum memiliki pijakan regulasi untuk menindaklanjuti gagasan tersebut.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena rencana tersebut belum memiliki landasan hukum yang mengatur pelaksanaannya,” jelas Marthen.

Pernyataan itu menempatkan persoalan pada titik yang paling mendasar. Di balik wacana perubahan mekanisme penyaluran gaji, pemerintah daerah membutuhkan aturan yang tidak menyisakan ruang tafsir mengenai kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab setiap pihak.

Bagi BPKAD, kehati-hatian bukan berarti menolak perubahan. Justru, setiap perubahan dalam tata kelola keuangan pemerintahan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Marthen mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu dini ketika kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Kalau nantinya kebijakan ini benar-benar diberlakukan, kami akan mempelajari terlebih dahulu aturan dan mekanisme yang ditetapkan sebelum menentukan langkah di daerah,” tegasnya.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Pemkab Mimika belum berada pada tahap penerapan. Pemerintah daerah masih menunggu apakah usulan itu akan berkembang menjadi kebijakan resmi, sekaligus bagaimana pemerintah pusat merumuskan mekanisme pelaksanaannya.

DI ANTARA GAGASAN KOPERASI DAN KEPASTIAN HUKUM

Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya mencuat setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar koperasi desa dan kelurahan turut mengambil peran dalam mekanisme penyaluran gaji pegawai negeri sipil.

Gagasan tersebut membuka kemungkinan perluasan fungsi koperasi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat. Namun, usulan itu tidak serta-merta menjadi kebijakan yang dapat langsung dijalankan oleh pemerintah daerah.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Sejumlah aspek masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mekanisme penyaluran, dukungan anggaran, serta ketentuan teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan.

Pada titik inilah gagasan bertemu dengan kebutuhan administratif. Sebuah rencana dapat menawarkan peluang baru, tetapi penerapannya tetap membutuhkan aturan yang jelas, terutama ketika menyangkut pembayaran hak keuangan aparatur negara.

Kejelasan itu juga penting untuk memastikan bagaimana peran koperasi ditempatkan dalam sistem pembayaran, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta bagaimana tata kelola keuangan tetap berjalan sesuai ketentuan.

BUKAN BERARTI SELURUH GAJI ASN DIALIHKAN

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menjelaskan bahwa wacana tersebut tidak berarti seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan melalui koperasi.

Pemanfaatan gerai koperasi untuk penyaluran gaji masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas pemerintah. Artinya, gagasan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final yang otomatis mengubah sistem pembayaran gaji ASN di seluruh daerah.

Penjelasan ini menjadi penting agar wacana yang berkembang di ruang publik tidak dipahami sebagai kebijakan yang sudah berlaku. Ada perbedaan mendasar antara usulan, pembahasan, penetapan regulasi, dan pelaksanaan di lapangan.

Bagi pemerintah daerah, perbedaan itu bukan persoalan istilah semata. Setiap tahapan menentukan langkah administratif yang dapat dilakukan dan batas kewenangan yang harus dipatuhi.

MENUNGGU ATURAN, MENJAGA TATA KELOLA

Bagi Pemkab Mimika, keputusan untuk menunggu regulasi menjadi bagian dari kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah. BPKAD tidak ingin bergerak berdasarkan wacana yang belum memiliki landasan hukum, terlebih ketika kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan sistem pembayaran gaji aparatur.

Kini, perhatian pemerintah daerah tertuju pada keputusan pemerintah pusat. Jika kebijakan itu kelak ditetapkan, BPKAD Mimika akan mempelajari ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebelum menentukan langkah penerapan di daerah.

Sampai kepastian itu hadir, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa sistem pembayaran gaji ASN di Mimika akan dialihkan melalui Kopdes Merah Putih.

Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, perubahan tidak cukup hanya dengan gagasan. Ia membutuhkan regulasi yang jelas, mekanisme yang terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Di antara peluang memperkuat koperasi dan kewajiban menjaga tertib administrasi keuangan, Pemkab Mimika memilih menunggu kepastian. Bagi BPKAD, langkah berikutnya baru dapat ditentukan ketika wacana telah memiliki pijakan hukum yang sah.

Example 300250