JAKARTA |LINTADTIMOR.ID — Di tengah padatnya tanggung jawab sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memilih kembali ke ruang akademik—tempat gagasan diuji dengan argumentasi, bukan oleh kekuasaan. Kamis, 2 Juli 2026, di , ia menuntaskan ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat, sebuah capaian yang baginya bukan sekadar penambahan gelar, melainkan peneguhan arah berpikir dalam mengemban amanah kenegaraan.
Di hadapan sivitas akademika, promosi doktor itu menghadirkan pesan yang melampaui ruang kampus. Bagi Yusril, filsafat bukan disiplin yang berhenti pada perdebatan konseptual, melainkan cara memandang hukum secara utuh—sebagai instrumen yang lahir dari pergulatan nilai, realitas sosial, dan cita-cita keadilan.
“Pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, pendekatan filsafat membawanya pada keyakinan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara kaku, semata-mata sebagai rangkaian pasal yang dibaca secara tekstual.
“Analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam di atas putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak kepada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik. Kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan,” katanya.
Pandangan itu menemukan pijakan akademis dalam disertasinya yang mengkaji kembali pemikiran . Melalui penelitian tersebut, Yusril menempatkan moralitas dan etika peradaban sebagai fondasi utama dalam menjaga tegaknya hukum sekaligus merawat kualitas demokrasi Indonesia.
“Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Secara kontekstual, pernyataan itu hadir pada saat ruang publik Indonesia terus memperdebatkan bagaimana hukum seharusnya ditegakkan di tengah kompleksitas persoalan sosial, politik, dan tuntutan keadilan masyarakat. Di tengah dinamika tersebut, pendekatan filosofis yang menempatkan etika, moralitas, dan kemanusiaan sebagai dasar pembentukan maupun penerapan hukum menjadi perspektif yang memperkaya diskursus tentang arah pembangunan sistem hukum nasional.
Bagi Yusril, filsafat telah memperluas cara pandangnya terhadap berbagai persoalan kebangsaan. Ia meyakini disiplin itu membuka ruang berpikir yang lebih integral dan membantu melihat dimensi-dimensi yang sering luput dari pembacaan hukum yang semata bersandar pada teks.
“Insya Allah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Yusril menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, kritik yang membangun, serta doa selama perjalanan akademiknya.
“Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa.”
Di ujung perjalanan akademik itu, yang tampak bukan sekadar lahirnya seorang doktor baru, melainkan penegasan bahwa hukum akan kehilangan jiwanya apabila dipisahkan dari filsafat, moralitas, dan kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga oleh kebijaksanaan dalam memaknai setiap nilai yang melahirkannya.


















