TIMIKA |LINTASTIMOR.ID – Waktu terus bergerak, sementara angka serapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika masih tertahan di bawah separuh target.
Hingga akhir Agustus 2026, penyerapan Dana Otsus tahap I baru mencapai 41,93 persen. Angka itu masih berada di bawah batas 50 persen yang menjadi prasyarat untuk mendukung penyaluran Dana Otsus tahap II.
Di tengah kalender anggaran 2026 yang terus menyusut, Pemerintah Kabupaten Mimika kini berpacu dengan waktu. Setiap hari menjadi ruang yang harus dimanfaatkan untuk menggerakkan program, mempercepat kegiatan, sekaligus mengejar angka penyerapan yang masih tertinggal.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Septinus Timang, mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyerapan tahap I dapat menembus 50 persen dalam satu hingga dua pekan ke depan.
“Waktu kita sudah sangat terbatas. Karena itu, seluruh OPD yang menjadi penyalur Otsus harus segera mempercepat pelaksanaan kegiatan agar serapan bisa mencapai target,” kata Septinus saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (21/9/2026).
Target itu bukan sekadar mengejar sebuah angka di atas laporan keuangan. Di balik 41,93 persen terdapat rangkaian program yang harus bergerak, dokumen yang harus diselesaikan, serta pelaksanaan kegiatan yang dituntut berjalan lebih cepat sebelum ruang waktu anggaran semakin menyempit.
Septinus mengatakan lambatnya penyerapan menjadi perhatian pemerintah daerah karena pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari DPR.
Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani program Dana Otsus.
Dari 22 OPD penyalur Otsus, sebagian besar kepala OPD masih tergolong baru. Mereka membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme, prosedur, serta regulasi pengelolaan Dana Otsus.
“Banyak kepala OPD yang baru. Mereka masih perlu menyesuaikan dengan mekanisme yang ada. Karena itu, jajaran teknis di bawahnya harus lebih cepat bergerak,” ujarnya.
Ketika Regulasi Menjadi Pintu yang Harus Dilewati
Persoalan serapan tidak berhenti pada pergantian pimpinan organisasi. Di sisi lain, mekanisme pengelolaan Dana Otsus kini berjalan dengan ketentuan yang lebih ketat.
Pemerintah daerah tidak dapat begitu saja mengubah kegiatan yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintah pusat. Setiap program yang menggunakan Dana Otsus harus bergerak dalam koridor nomenklatur yang tersedia di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sekarang kalau kegiatan sudah ditetapkan, tidak bisa sembarangan diubah. Semuanya harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang ada dalam SIPD dan ketentuan yang berlaku,” jelas Septinus.
Di lapangan, situasi itu menciptakan tantangan tersendiri.
Ada kebutuhan masyarakat yang muncul dari kampung-kampung dan membutuhkan respons pemerintah. Namun, tidak setiap kebutuhan tersebut dapat serta-merta diterjemahkan menjadi kegiatan yang dibiayai Dana Otsus.
Usulan masyarakat tetap menjadi bagian yang diperhatikan pemerintah. Tetapi, pada saat yang sama, usulan tersebut harus menemukan ruang di dalam program dan nomenklatur yang telah ditetapkan.
“Usulan masyarakat tetap kita lihat, tetapi harus disesuaikan dengan program dan nomenklatur yang sudah ditetapkan. Ini yang terkadang menjadi kendala di lapangan,” katanya.
Berpacu Sebelum Waktu Habis
Karena itu, Septinus meminta seluruh OPD penyalur Dana Otsus mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Pemerintah Kabupaten Mimika masih mengejar batas minimal 50 persen sebagai pijakan untuk mendukung proses penyaluran Dana Otsus tahap II.
Selisih menuju angka tersebut memang tidak besar. Namun, di tengah keterbatasan waktu, angka itu membawa konsekuensi administratif sekaligus tantangan pelaksanaan di lapangan.
Pergantian pimpinan OPD, penyesuaian terhadap mekanisme baru, ketatnya nomenklatur SIPD, hingga kebutuhan masyarakat yang tidak selalu dapat langsung diterjemahkan ke dalam program Otsus, kini bertemu dalam satu persoalan: kecepatan realisasi.
Pada akhirnya, perjalanan Dana Otsus Mimika 2026 bukan hanya tentang berapa persen anggaran yang telah terserap. Ia juga menjadi gambaran tentang bagaimana pemerintah daerah menerjemahkan kebijakan ke dalam program nyata, ketika waktu semakin pendek dan ruang gerak birokrasi dibatasi oleh aturan.
Jarum waktu terus berjalan. Bagi Pemkab Mimika, 41,93 persen bukanlah garis akhir—melainkan angka yang harus segera dikejar sebelum kesempatan untuk mengejar tahap berikutnya semakin menyempit.


















