DOGIYAI |LINTASTIMOR.ID– Di balik setiap rupiah dana kampung tersimpan harapan masyarakat akan jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang layak, pendidikan yang semakin maju, dan kesejahteraan yang terus bertumbuh. Karena itu, pengelolaan keuangan kampung bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai di Aula Kingmi Digikotu, Kampung Kimupugi, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri para kepala kampung, kepala distrik, ketua Bamuskam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sosialisasi bertujuan memperkuat kapasitas aparatur kampung dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mewakili Bupati Dogiyai, Asisten I Sekretariat Daerah, Nason Pigai, menegaskan bahwa Peraturan Bupati menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah kampung dalam mengelola keuangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Ia mengingatkan agar setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Kapolres Dogiyai AKBP Dennis Arya Putra hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa tata kelola dana kampung harus berpegang teguh pada lima prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung,” tegas AKBP Dennis Arya Putra.
Menurutnya, berbagai potensi penyimpangan harus dicegah sejak tahap perencanaan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, praktik mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak nyata, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur kampung untuk menjauhi praktik gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan, pemerintah kampung diminta segera berkoordinasi dengan instansi pembina maupun aparat penegak hukum agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi perkara pidana.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. Salah satu pertanyaan disampaikan Kepala Kampung Kimupugi, Ambrosius Tigi, yang meminta penjelasan mengenai penggunaan dana kampung untuk pembayaran adat. Pertanyaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lebih lanjut agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan tata kelola keuangan kampung menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Di tengah meningkatnya alokasi dana kampung setiap tahun, pengawasan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar anggaran benar-benar menghasilkan pembangunan yang dirasakan masyarakat, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum yang dapat menghambat kemajuan kampung.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Polres Dogiyai berharap seluruh kepala kampung memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan keuangan yang baik, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, dana kampung bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan titipan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas. Ketika amanah dijaga dengan jujur, pembangunan tidak hanya melahirkan infrastruktur, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang mengelolanya.


















