TIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Di tengah antrean warga yang datang membawa jeriken, minyak tanah bukan sekadar cairan yang menghidupkan kompor. Di sana ada kebutuhan rumah tangga, ada jatah yang harus dijaga, dan ada persoalan distribusi yang selama ini menuntut pemerintah bekerja lebih cermat.
Kini, Pemerintah Kabupaten Mimika mencoba mengubah cara minyak tanah bersubsidi itu berpindah dari pangkalan ke tangan masyarakat.
Sebuah sistem elektronik bernama e-Mitan mulai disiapkan. Barcode akan menjadi penanda baru dalam setiap transaksi, sementara data kependudukan menjadi pintu masuk untuk memastikan siapa yang berhak menerima dan berapa banyak minyak tanah yang dibeli.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menjadwalkan uji coba sistem tersebut pada Oktober 2026. Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, dipilih sebagai lokasi awal dengan melibatkan sekitar delapan pangkalan.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengatakan penerapan e-Mitan dilakukan secara bertahap. Langkah pertama dimulai dari pendataan masyarakat dan pangkalan yang akan menjadi bagian dari sistem tersebut.
“Untuk tahap pertama, kami akan mulai dari Kelurahan Otomona. Sekitar delapan pangkalan disiapkan untuk menggunakan barcode dalam transaksi minyak tanah,” kata Sabelina saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).
Kelak, warga yang telah terdaftar tidak lagi hanya datang membawa jeriken dan uang. Mereka juga membawa identitas digital dalam bentuk barcode yang digunakan ketika melakukan pembelian minyak tanah di pangkalan.
Kuota yang diberikan kepada setiap penerima ditetapkan sebesar 20 liter, dengan harga Rp5.000 per liter, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di balik barcode yang tampak sederhana itu, pemerintah ingin membangun satu jejak distribusi yang lebih jelas: siapa yang membeli, berapa banyak yang dibeli, dan dari pangkalan mana transaksi berlangsung.
“Jadi masyarakat yang sudah masuk dalam data akan menggunakan barcode saat membeli. Dari situ kami bisa melihat penyalurannya secara lebih teratur,” ujar Sabelina.
Bagi pemerintah daerah, sistem tersebut bukan semata perubahan cara transaksi. e-Mitan diproyeksikan menjadi instrumen untuk membaca kembali persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi yang selama ini muncul, mulai dari kuota, harga hingga ketepatan penerima.
Di titik inilah persoalan minyak tanah bertemu dengan persoalan data.
Sebab, sebelum barcode digunakan, identitas warga harus lebih dahulu dipastikan. Masyarakat yang ingin masuk ke dalam sistem e-Mitan wajib memiliki data administrasi kependudukan yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Disperindag pun berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika untuk membantu masyarakat yang masih menghadapi perbedaan antara alamat dalam dokumen kependudukan dan tempat tinggal sebenarnya.
“Data kependudukan ini menjadi dasar pendataan. Kalau alamatnya belum sesuai dengan tempat tinggal sekarang, tentu harus diperbaiki terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah ketika sistem mulai berjalan,” jelas Sabelina.
Proses itu tidak sederhana. Ribuan data warga tidak dapat dimasukkan sekaligus ke dalam sistem. Setiap data harus diperiksa dan dicocokkan dengan pangkalan yang melayani wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Kami harus memasukkan data masyarakat satu per satu dan mencocokkannya dengan pangkalan. Itu sebabnya penerapannya dilakukan bertahap,” katanya.
DARI DELAPAN PANGKALAN MENUJU SELURUH MIMIKA
Uji coba di Otomona menjadi langkah awal sebelum sistem tersebut diperluas.
Disperindag menargetkan penerapan e-Mitan dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Mimika pada 2027, setelah tahapan uji coba dan pendataan selesai dilakukan.
Skalanya tidak kecil.
Saat ini, jumlah pangkalan minyak tanah di Mimika diperkirakan lebih dari 200 pangkalan yang berada di bawah lima agen. Masing-masing agen menaungi sekitar 40 hingga 50 pangkalan.
Jumlah tersebut membuat persoalan distribusi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang bagaimana sistem baru itu bekerja di lapangan.
Karena itu, Disperindag akan mengevaluasi kembali sebaran pangkalan agar pelayanan kepada masyarakat tetap merata. Pangkalan yang sudah tidak aktif juga akan dievaluasi bersama agen yang menaunginya.
Secara kebijakan, penggunaan barcode memberi pemerintah peluang untuk membangun distribusi yang lebih terukur karena transaksi dapat dikaitkan dengan identitas penerima dan pangkalan penyalur. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada akurasi data kependudukan, kesiapan pangkalan, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Dengan kata lain, teknologi hanya menjadi alat. Ketertiban distribusi tetap ditentukan oleh bagaimana data, pangkalan, agen dan masyarakat bekerja dalam satu sistem yang sama.
Di Mimika, perubahan itu kini dimulai dari sebuah langkah kecil: sekitar delapan pangkalan di Kelurahan Otomona.
Dari sana, barcode akan diuji untuk memastikan bahwa setiap liter minyak tanah bersubsidi menemukan jalan yang semestinya—kepada masyarakat yang terdata, melalui pangkalan yang melayani, dengan jumlah dan harga sesuai ketentuan.
Sebab pada akhirnya, ketika minyak tanah bersubsidi menyentuh dapur-dapur warga, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya ketepatan distribusi, melainkan kepercayaan bahwa hak masyarakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak.


















