Kesadaran itulah yang sedang dibangun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Melalui kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan di Hotel Horison Ultima Mimika, Kamis (28/10/2026), Bawaslu mulai merajut kesiapan menghadapi Pemilu 2029 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Bukan hanya penyelenggara pemilu yang diajak duduk bersama. Partai politik, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kepemudaan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers turut dilibatkan.
Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI. Kehadiran kedua unsur legislatif itu menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman peserta mengenai substansi penyelenggaraan pemilu sekaligus proses pembentukan regulasi yang menjadi landasan demokrasi.
Di ruang pertemuan itu, pembicaraan tidak hanya berkutat pada bagaimana mengawasi pemilu ketika tahapan berlangsung. Lebih jauh, perhatian diarahkan pada bagaimana mencegah persoalan sebelum tumbuh menjadi pelanggaran.
Bagi Bawaslu Mimika, pengawasan tidak semestinya baru bergerak ketika masalah muncul. Ia harus dimulai dari pengetahuan, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat.
Demokrasi membutuhkan persiapan, bukan keterkejutan
Sekretaris Bawaslu Mimika, Faizal Tura, memandang penguatan kapasitas kelembagaan sebagai pekerjaan yang harus dimulai jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu memiliki rangkaian tahapan yang membutuhkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, dan potensi pelanggaran tidak boleh dibangun secara mendadak.
Faizal menjelaskan, apabila Pemilu 2029 dilaksanakan pada 14 Februari 2029, dengan perhitungan tahapan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka tahapan tersebut diperkirakan berlangsung mulai 14 Juni 2027.
Rentang waktu itu, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan seluruh unsur yang akan terlibat dalam proses demokrasi.
Ia tidak ingin masyarakat dan para pemangku kepentingan baru sibuk memahami aturan ketika tahapan sudah berjalan. Sebab, keterlambatan memahami regulasi dapat membuat berbagai persoalan tidak terantisipasi dengan baik.
“Kalau kita langsung masuk ke tahapan tanpa ada penguatan kapasitas, sosialisasi, dan edukasi sebelumnya, kita akan seperti orang yang kaget karena belum memiliki persiapan. Karena itu, kegiatan ini perlu dilakukan lebih awal,” kata Faizal.
Pernyataan tersebut menyiratkan satu hal penting: kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan lembaga pengawas, tetapi juga oleh seberapa jauh masyarakat memahami hak, kewajiban, serta aturan dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebab, demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang bukan hanya datang memberikan suara, melainkan juga memahami proses yang mengantarkan suara itu menjadi keputusan politik.
Menghadirkan pembentuk regulasi ke ruang pengawasan
Ada pendekatan berbeda yang dikembangkan Bawaslu Mimika dalam kegiatan kali ini.
Jika sebelumnya penguatan kapasitas lebih banyak menghadirkan narasumber dari unsur lokal, seperti Bawaslu, KPU, dan pihak terkait lainnya, kali ini cakupannya diperluas dengan menghadirkan unsur yang memiliki kompetensi dalam bidang regulasi dan pembentukan undang-undang.
Faizal menjelaskan, Bawaslu Mimika sebelumnya juga telah melibatkan akademisi dan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Namun, pada kegiatan kali ini, Komisi II DPR RI dihadirkan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI diharapkan menjelaskan proses pembentukan dan perumusan peraturan perundang-undangan.
Keduanya memiliki ruang pembahasan yang saling berkaitan.
Penyelenggaraan pemilu tidak berdiri sendiri. Setiap tahapan, kewenangan lembaga, mekanisme pengawasan, hingga penanganan pelanggaran memiliki landasan hukum yang harus dipahami secara utuh.
Karena itu, peserta tidak hanya diharapkan menerima materi secara satu arah. Dialog dan pertukaran pandangan menjadi bagian penting untuk mempertemukan pengalaman lapangan dengan perspektif pembentukan regulasi.
Faizal juga mengingatkan bahwa regulasi pemilu masih berpotensi mengalami perubahan. Sejumlah isu yang perlu terus dicermati meliputi kemungkinan perubahan sistem pemilu nasional dan lokal, keterwakilan perempuan, serta kewenangan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi dan menangani pelanggaran.
Dinamika tersebut menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbarui pengetahuan.
Dengan demikian, penguatan kapasitas tidak berhenti pada kemampuan menghafal ketentuan yang berlaku hari ini, tetapi juga membangun kesiapan menghadapi perubahan hukum dan kebijakan pada masa mendatang.
Partai politik, pemuda, perempuan, dan pers menjadi mata pengawasan
Di luar ruang regulasi, ada persoalan lain yang menjadi perhatian Bawaslu Mimika: bagaimana menjadikan masyarakat sebagai bagian aktif dari pengawasan pemilu.
Keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut bukan tanpa alasan.
Partai politik, organisasi kepemudaan, tokoh perempuan, akademisi, LSM, LBH, organisasi kemasyarakatan, dan pers memiliki lingkungan sosial serta jaringan komunikasi yang berbeda. Perbedaan itulah yang dapat menjadi kekuatan dalam menyebarkan pendidikan politik dan informasi kepemiluan.
Faizal menilai pengawasan pemilu tidak mungkin hanya dibebankan kepada Bawaslu. Lembaga pengawas membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengenali potensi pelanggaran, menyampaikan informasi, dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Partai politik, misalnya, dapat mengambil peran dalam mendorong masyarakat memeriksa status mereka dalam daftar pemilih. Sementara organisasi kepemudaan dan tokoh perempuan dapat membantu memperluas edukasi politik sekaligus menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Pers juga mempunyai posisi strategis. Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, media dapat membantu masyarakat memahami tahapan pemilu, mengawasi proses demokrasi, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di tengah perkembangan teknologi, tantangan pengawasan bahkan semakin kompleks.
Politik uang, misalnya, tidak selalu hadir dalam bentuk penyerahan uang tunai secara langsung. Praktiknya berpotensi berkembang melalui telepon seluler, transaksi digital, maupun layanan perbankan.
Modus seperti itu membutuhkan perhatian lebih luas karena pola transaksi dan komunikasi masyarakat terus berubah.
“Masukan dari berbagai mitra sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang mungkin terjadi di Kabupaten Mimika. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat disiapkan sebelum pelanggaran benar-benar terjadi,” demikian penjelasan Faizal mengenai pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pengawasan partisipatif bukan sekadar slogan kelembagaan. Ia merupakan upaya membangun kesadaran bahwa setiap warga memiliki ruang untuk ikut menjaga integritas pemilu.
Membongkar persoalan lama, membaca ancaman baru
Penguatan kapasitas kelembagaan juga berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Faizal mengungkapkan, Kabupaten Mimika masih masuk dalam kategori indeks kerawanan yang tinggi pada penyelenggaraan demokrasi sebelumnya.
Penilaian tersebut berkaitan dengan sejumlah dimensi, antara lain penyelenggaraan pemilu, kualitas kontestasi, partisipasi masyarakat, serta konteks sosial politik.
Catatan itu menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih terarah menjelang Pemilu 2029.
Indeks kerawanan bukan hanya persoalan angka atau kategori dalam sebuah laporan. Di baliknya terdapat berbagai kondisi yang perlu dibaca secara cermat, mulai dari potensi pelanggaran aturan, dinamika persaingan politik, kualitas partisipasi, hingga keadaan sosial masyarakat.
Karena itu, Bawaslu Mimika berupaya memperkuat koordinasi dan edukasi agar potensi persoalan dapat dikenali sejak awal.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari tugas pengawasan. Penindakan tetap diperlukan ketika pelanggaran terjadi, tetapi langkah antisipasi diharapkan dapat mengurangi kemungkinan munculnya persoalan yang merusak integritas proses demokrasi.
Tantangannya adalah memastikan seluruh elemen memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan dan bersedia mengambil bagian dalam menjaga proses pemilu.
Sebab, pengawasan yang hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi akan selalu berhadapan dengan persoalan yang sudah telanjur berkembang.
Menyiapkan pemilu dari hari-hari sebelum pencoblosan
Rangkaian penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Mimika dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Pada agenda berikutnya, pembahasan akan diarahkan lebih spesifik pada lingkup lokal, terutama mengenai proses penanganan dan pelanggaran pemilu.
Faizal berharap seluruh materi, pengalaman, dan masukan yang diperoleh peserta tidak berhenti sebagai catatan kegiatan, melainkan dapat diterapkan dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat Mimika.
Harapan tersebut mencakup meningkatnya pemahaman terhadap regulasi, tumbuhnya kesadaran politik, menguatnya pengawasan partisipatif, serta kemampuan masyarakat mengenali berbagai bentuk potensi pelanggaran.
Pemilu 2029 memang masih berada di hadapan waktu. Namun, pekerjaan untuk menjaganya tidak harus menunggu kalender tahapan dimulai.
Di Mimika, persiapan itu sedang dirintis melalui ruang-ruang dialog, pertukaran pengetahuan, dan pertemuan berbagai unsur masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam kontestasi politik. Lebih mendasar dari itu, demokrasi harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses, aturan, dan lembaga yang menyelenggarakannya.
Sebab, suara rakyat bukan sekadar angka yang dihitung pada hari pemungutan suara. Ia adalah amanat yang harus dijaga sejak sebelum kompetisi dimulai, selama proses berlangsung, hingga hasilnya ditetapkan.
Dan dari Mimika, pekerjaan menjaga amanat demokrasi itu mulai dipersiapkan jauh sebelum surat suara 2029 menyentuh tangan para pemilih.
LINTASTIMOR.ID | Suara dari Perbatasan untuk Dunia


















