ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah denyut kehidupan masyarakat perbatasan, perlindungan bagi pekerja bukan hanya tentang angka dan administrasi. Ia menyentuh sesuatu yang lebih dalam: rasa aman ketika seseorang berangkat bekerja, serta harapan sebuah keluarga untuk tetap bertahan ketika risiko datang tanpa pernah mengetuk pintu.
Pesan itu terasa dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Atambua di Ruang Kerja Bupati Belu, Kamis (17/9/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Belu, terutama mereka yang berada dalam kelompok pekerja rentan.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Petrus Alkantra Tribambang Manek, S.T.P., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema penyerapan tenaga kerja sekaligus memperkuat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Bambang, sekitar 4.219 tenaga kerja rentan menjadi bagian dari sasaran program tersebut.
Pemerintah daerah juga menyiapkan penyerapan sekitar 300 pengemudi ojek, dengan alokasi 25 orang pada setiap kelurahan.
Angka-angka itu pada akhirnya bukan sekadar deretan statistik. Di baliknya terdapat pekerja yang menggantungkan kehidupan dari pendapatan harian, keluarga yang menunggu kepulangan, serta rumah-rumah sederhana yang sangat bergantung pada kemampuan seseorang untuk tetap bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Belu dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua telah menyalurkan pembayaran klaim kepada masyarakat Kabupaten Belu dengan total mencapai Rp31 miliar.
Dana tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp7,9 miliar, serta beasiswa sebesar Rp325 juta bagi 68 anak penerima.
Bagi Muhammad, pembayaran klaim bukan semata mekanisme pencairan manfaat. Ada kehidupan ekonomi keluarga yang ikut bergerak ketika dana tersebut sampai kepada penerima maupun ahli waris.
“Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, maka semakin besar pula dana klaim yang akan beredar dan berputar di Kabupaten Belu,” ujarnya.
Di sisi lain, saat ini tersedia anggaran sekitar Rp850 juta pada program perlindungan sosial di Dinas Tenaga Kerja. Jika dioptimalkan, anggaran tersebut diperkirakan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 12.000 warga Kabupaten Belu.
Muhammad berharap anggaran tersebut dapat dioptimalkan sehingga perlindungan tidak berhenti pada kelompok tertentu, tetapi menjangkau masyarakat miskin dan miskin ekstrem di seluruh wilayah Kabupaten Belu.
Perlindungan Sosial dan Ekonomi Bertemu
Secara kontekstual, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dua dimensi sekaligus. Di satu sisi, program ini memberi perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, atau kematian. Di sisi lain, pembayaran manfaat dan klaim dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga penerima sehingga tekanan ekonomi akibat risiko sosial tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh rumah tangga pekerja.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Belu terhadap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Bupati, Kabupaten Belu sejak awal telah memberikan dukungan terhadap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur.
Ia menilai keberadaan BPJS Ketenagakerjaan penting karena memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus keluarga ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja terlindungi. Apabila terjadi kecelakaan kerja, atau jika seseorang meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat bantuan dan perlindungan,” ujar Bupati Belu.
Bagi pemerintah daerah, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang ditandatangani di ruang pemerintahan. Bupati berharap seluruh kesepakatan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan.
Penandatanganan MoU dan PKS itu pun menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Belu bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sebab pada akhirnya, jaminan sosial bukan hanya tentang bagaimana negara hadir ketika risiko terjadi, melainkan tentang bagaimana seorang pekerja dapat berangkat mencari nafkah dengan keyakinan bahwa di belakangnya ada perlindungan bagi keluarga yang dicintainya.


















