TIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Di bentangan kawasan pertambangan yang membentang dari Grasberg menuju Mile 72, jejak pipa bekas tambang seharusnya hanya menyisakan cerita tentang industri, tanah, dan perjalanan panjang sebuah operasi pertambangan.
Namun, di antara material yang tersisa itu, muncul dugaan lain.
LEMASA dan LEMASKO menyoroti aktivitas pengerukan sisa material pipa bekas tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang diduga berlangsung di sepanjang wilayah operasi pertambangan. Material tersebut disebut dikeruk menggunakan mesin tromol maupun secara manual, kemudian diduga diangkut dan diperjualbelikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai nonkaryawan (NK).
Persoalan itu kini menjadi perhatian dua lembaga adat pemilik kemitraan dengan PT FI: Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).
Bukan semata tentang besi tua.
Yang dipertanyakan adalah bagaimana material yang berada di dalam kawasan operasi pertambangan dapat dikeruk, dipindahkan, bahkan diduga masuk ke dalam transaksi penjualan tanpa terdeteksi secara efektif oleh sistem pengawasan.
Direktur Eksekutif LEMASA, Stignal Johnny Beanal, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan mengumpulkan sejumlah dokumentasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
“Kita sudah ada bukti foto atau video pengerukan sisa material dari pipa tambang menggunakan mesin tromol maupun manual yang dilakukan oleh beberapa oknum NK,” kata Stignal kepada redaksi LintasTimor.id, Senin, 14 September 2026.
Dokumentasi yang disebut telah dikumpulkan LEMASA dan LEMASKO antara lain foto dan video aktivitas pengerukan, dokumentasi transaksi penjualan, serta pengangkutan material.
Temuan itu membuat persoalan bergerak dari sekadar material bekas menuju pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana setiap material yang keluar dari kawasan operasi PT FI dapat diawasi, dicatat, dan dipertanggungjawabkan?
Ketika sisa material menjadi pertanyaan besar
Bagi LEMASA dan LEMASKO, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena kedua lembaga adat itu memiliki hubungan kemitraan dengan PT FI.
Keduanya juga secara resmi menerima hibah besi bekas.
Karena itu, keberadaan, pengelolaan, pengangkutan, hingga penampungan material bekas tambang dinilai tidak dapat dipisahkan dari prinsip transparansi dalam hubungan kemitraan.
“Kami merasa dirugikan karena LEMASA dan LEMASKO secara resmi menerima hibah besi bekas dan menjadi mitra PT FI,” ujar Stignal.
Kalimat itu menyimpan keresahan yang lebih panjang daripada sekadar kehilangan material.
Di balik besi yang tampak tua dan tidak lagi digunakan, terdapat soal kepercayaan. Sebab dalam sebuah kemitraan, yang dipertaruhkan bukan hanya benda yang dapat dihitung berdasarkan berat atau jumlah, melainkan juga kepastian bahwa setiap proses berjalan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Dugaan keterlibatan internal disorot
LEMASA dan LEMASKO juga menyoroti dugaan adanya kerja sama antara sejumlah oknum nonkaryawan dengan oknum tertentu di lingkungan Departemen Pipeline MTC di kawasan Highland serta Departemen Security Risk Management (SRM) di Highland.
Dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut akses terhadap material yang berada di kawasan operasi pertambangan.
Meski demikian, LEMASA tidak menyatakan dugaan keterlibatan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Stignal mengatakan bukti-bukti yang dimiliki akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta penjelasan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut dari manajemen PT FI.
Di titik inilah persoalan tersebut menjadi penting untuk dibuka secara terang.
Sebab, jika aktivitas pengerukan dan pengangkutan benar berlangsung di kawasan operasi, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang mengambil material, melainkan bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi oleh sistem pengamanan dan pengawasan yang berlaku.
Mile 68, tempat material seharusnya berhenti
Stignal mengatakan material besi bekas pipa tambang seharusnya ditangani berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara para pihak.
Salah satu lokasi penampungan yang disebut adalah kawasan Borobudur, Mile 68.
Untuk mengawal proses tersebut, LEMASA dan LEMASKO telah memberikan surat tugas kepada staf atau karyawan guna melakukan pemantauan terhadap lokasi penampungan material.
Pemantauan itu dimaksudkan untuk memastikan material yang diangkut dari wilayah operasi tidak berkurang atau dialihkan di luar mekanisme yang telah disepakati.
“Kalau dalam proses pengangkutan atau pengalihan ditemukan adanya kekurangan material maupun dugaan pencurian yang melibatkan oknum tertentu, maka kami akan menyurat secara resmi kepada pimpinan tertinggi PT FI,” tegas Stignal.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa LEMASA dan LEMASKO memilih menempatkan persoalan pada jalur resmi: dokumentasi, pemantauan, surat-menyurat, dan permintaan klarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Pengawasan diminta tidak berhenti pada administrasi
LEMASA dan LEMASKO meminta PT FI memperketat pengawasan terhadap material bekas tambang, terutama di jalur yang menghubungkan Grasberg hingga Mile 72 serta lokasi penampungan di Mile 68.
Menurut kedua lembaga adat tersebut, pengawasan tidak cukup hanya bertumpu pada prosedur administratif.
Setiap material yang keluar dari kawasan operasi idealnya dapat ditelusuri sejak asalnya, jumlahnya, proses pengangkutannya, hingga tempat akhirnya.
Dalam konteks industri pertambangan, persoalan material bekas memang bukan perkara kecil ketika material tersebut berada dalam kawasan operasi dan memiliki mekanisme pengelolaan tertentu. Karena itu, dugaan kehilangan atau pengalihan material semestinya dapat diuji melalui pencatatan, pengawasan lapangan, sistem keamanan, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Transparansi dalam proses tersebut menjadi penting bukan hanya untuk menjaga aset dan prosedur perusahaan, tetapi juga untuk merawat kepercayaan dengan lembaga adat yang menjadi bagian dari kemitraan.
Jika dugaan yang disampaikan LEMASA dan LEMASKO nantinya terbukti, persoalannya akan melampaui nilai material yang hilang.
Ia dapat membuka pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan internal di kawasan operasi pertambangan.
Sebaliknya, jika setelah dilakukan pemeriksaan dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak muncul tuduhan yang menggantung kepada pihak-pihak tertentu.
Menjaga kemitraan di antara besi dan tanah
LEMASA dan LEMASKO menegaskan bahwa pemantauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri operasional PT FI.
Mereka menyebut pengawasan sebagai bagian dari hubungan kemitraan sekaligus upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat adat di wilayah operasi pertambangan.
Kedua lembaga adat itu menyatakan akan menyampaikan temuan secara resmi kepada manajemen PT Freeport Indonesia apabila hasil pemantauan menemukan adanya kekurangan material atau indikasi pengalihan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pada akhirnya, persoalan sisa pipa itu bukan hanya tentang besi yang tertinggal setelah sebuah proses pertambangan berjalan.
Di sana ada kepercayaan yang harus dijaga, ada kemitraan yang harus dirawat, dan ada tanggung jawab yang membutuhkan cahaya pemeriksaan.
Sebab, di wilayah tempat tanah adat bersentuhan dengan industri besar, yang paling berharga bukan hanya material yang dapat dihitung, tetapi kejujuran dalam setiap proses yang menyertainya.
Catatan Redaksi: Dugaan keterlibatan oknum Pipeline MTC, SRM, maupun pihak nonkaryawan dalam pengambilan material tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari PT Freeport Indonesia serta pihak-pihak yang disebut. Penyebutan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.


















