Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Rp5,43 Miliar Korupsi Aerosport Kembali ke Negara

3
×

Rp5,43 Miliar Korupsi Aerosport Kembali ke Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di balik angka Rp5,43 miliar yang tersimpan dalam rekening penitipan, ada satu pesan yang hendak ditegaskan negara: perkara korupsi tidak berhenti ketika seseorang dijatuhi pidana. Uang yang sempat terseret dalam perkara pun harus menemukan jalan pulang—kembali ke kas negara.

Pesan itu mengemuka dari Kejaksaan Negeri Mimika yang mengeksekusi barang bukti senilai Rp5.433.657.000 dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Example 300x600

Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana tambahan uang pengganti atas nama terpidana Paulus Johanis Kurnala.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi perkara korupsi tidak semata-mata berbicara tentang hukuman terhadap pelaku. Ada kepentingan yang lebih luas: memastikan kerugian negara benar-benar dipulihkan.

“Eksekusi tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara riil.”

Pernyataan itu disampaikan Kejari Mimika dalam pemaparan capaian kinerja, Selasa (1/9/2026), dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Dalam pemaparan tersebut, I Putu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H.; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe, S.H., M.H.

Uang Pengganti Rp31,3 Miliar

Eksekusi uang tersebut berlandaskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Menindaklanjuti putusan itu, Kejari Mimika menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 pada 20 Agustus 2026.

Perkara tersebut merupakan perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport jilid pertama. Dalam perkara itu, Paulus Johanis Kurnala disebut bertindak sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Paulus. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,30 miliar.

Namun, angka Rp31,30 miliar itu tidak identik dengan uang yang baru saja disetorkan ke kas negara.

Kejari Mimika menjelaskan, uang tunai Rp5.433.657.000 tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.

Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti terpidana.

Tim jaksa eksekutor kemudian menyetorkannya melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan di Bank BNI.

Hingga pemaparan kinerja tersebut disampaikan, Kejari Mimika belum menjelaskan mekanisme pemenuhan sisa uang pengganti yang masih menjadi kewajiban terpidana.

Enam Perkara Berakhir Restoratif

Di bidang tindak pidana umum, Kejari Mimika mencatat tujuh perkara yang diajukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebanyak enam perkara telah memperoleh persetujuan, sementara satu perkara lainnya masih berada dalam proses pengajuan.

Kejari Mimika juga menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Kedua mekanisme tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, hak tersangka atau terdakwa, serta rasa keadilan masyarakat.

Keadilan restoratif dan pengakuan bersalah kini memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama.

Tunggakan BPJS Rp115 Juta Dipulihkan

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mimika melaporkan telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi.

Sebanyak enam surat diberikan kepada BPJS Kesehatan, sedangkan delapan lainnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kejaksaan juga melakukan pendampingan hukum terhadap pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya.

Dalam penanganan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Mimika mengklaim berhasil memulihkan dana sebesar Rp115.461.927.

Selain itu, kejaksaan telah dan sedang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Mimika, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.

Ketika Uang Negara Menemukan Jalan Pulang

Secara kontekstual, eksekusi Rp5,43 miliar tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak semestinya diukur hanya dari vonis pidana badan. Putusan pengadilan memperoleh makna yang lebih utuh ketika kerugian negara benar-benar diupayakan untuk kembali kepada kepentingan publik. Namun, karena terpidana masih dibebani uang pengganti Rp31,30 miliar, pemulihan Rp5,43 miliar ini baru merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti, bukan akhir dari seluruh tanggung jawab finansial perkara tersebut.

Bagi Kejari Mimika, seluruh capaian itu disebut sebagai bagian dari komitmen menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, hukum bukan sekadar tentang siapa yang dijatuhi hukuman. Hukum juga tentang bagaimana sesuatu yang pernah diambil dari kepentingan rakyat dikembalikan kepada rakyat. Dan ketika Rp5,43 miliar itu kembali ke kas negara, yang pulang bukan hanya sejumlah uang—melainkan juga sebuah pesan bahwa keadilan harus meninggalkan jejak nyata bagi mereka yang selama ini menunggu haknya kembali.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id Editor: Agustinus Bobe