Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

BIM NTB Desak Imigrasi Hentikan Operasi NSM

15
×

BIM NTB Desak Imigrasi Hentikan Operasi NSM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MATARAM |LINTASTIMOR.ID  — Di balik angka keberangkatan pekerja migran yang setiap tahun bergerak dari Nusa Tenggara Barat menuju negeri seberang, selalu ada cerita tentang harapan. Ada keluarga yang menitipkan masa depan kepada satu koper, satu paspor, dan sebuah janji pekerjaan.

Namun, harapan itu dapat berubah menjadi kecemasan ketika proses keberangkatan diduga berlangsung tanpa prosedur yang semestinya.

Example 300x600

Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) mendesak Kepala Imigrasi NTB segera menghentikan operasi PT Nusa Sinar Makmur Kantor Cabang Mataram. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut diduga melakukan serangkaian mal-administrasi dan pelanggaran terhadap hak Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB.

Desakan itu disampaikan BIM NTB dalam hearing atau audiensi terbuka bersama Kanwil Imigrasi NTB, Rabu (26/8/2026). Dalam forum tersebut, BIM NTB secara resmi menyampaikan dugaan praktik penempatan CPMI secara nonprosedural yang dilakukan PT Nusa Sinar Makmur.

Direktur BIM NTB, Yogi Setiawan, meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.

“Jika proses pemberangkatan dilakukan tanpa karantina dan tanpa bimbingan khusus untuk memberikan pengarahan terkait budaya, skill, dan bahasa, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini masuk dalam kategori yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.”

Menurut BIM NTB, dugaan persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan izin operasi PT Nusa Sinar Makmur di NTB. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi SIUP3MI sebagaimana dipersyaratkan.

Dugaan itu, menurut BIM NTB, diperkuat oleh temuan lapangan bahwa perusahaan tidak memiliki balai latihan kerja maupun ruang penampungan yang memadai untuk menjalankan proses karantina, pelatihan, pembekalan, pemeriksaan kesehatan, serta perlindungan CPMI sebelum keberangkatan.

BIM NTB juga menduga PT Nusa Sinar Makmur telah memberangkatkan calon tenaga kerja ke Malaysia tanpa melalui seluruh mekanisme dan ketentuan penempatan pekerja migran yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah dugaan penahanan dokumen pribadi CPMI. KTP, kartu keluarga, ijazah, hingga akta kelahiran disebut ditahan dengan alasan kelengkapan administrasi.

Bagi BIM NTB, praktik tersebut bukan perkara kecil.

Penahanan dokumen pribadi, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, dapat menempatkan calon pekerja migran dalam posisi yang semakin rentan. Dalam kondisi tertentu, kerentanan itu dapat berkembang menjadi ketergantungan, tekanan, bahkan eksploitasi.

“Dokumen pribadi bukan alat untuk mengikat seseorang. Jika dokumen itu ditahan dan calon PMI kemudian diberangkatkan dalam kondisi tidak memahami hak, kontrak, pekerjaan, budaya, serta bahasa di negara tujuan, maka posisi mereka menjadi sangat rentan.”

BIM NTB juga menyoroti dugaan penggunaan calo atau sponsor hingga tingkat desa untuk mencari calon PMI. Para calon pekerja migran disebut dibujuk dengan iming-iming bonus atau fee, sementara biaya operasional jaringan tersebut diduga kemudian dibebankan kepada PMI melalui pemotongan gaji.

Praktik tersebut, menurut BIM NTB, berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan PMI apabila pemotongan dilakukan secara sepihak dan melebihi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BIM NTB menduga masih terdapat biaya yang dibebankan kepada calon PMI dalam proses keberangkatan. Padahal, kebijakan zero cost telah menjadi salah satu arah kebijakan perlindungan PMI agar pekerja tidak memulai perjalanan migrasinya dengan beban utang.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi PMI. Ia juga menyinggung masih adanya praktik biaya tinggi di lapangan yang, meskipun dibungkus dengan narasi zero cost, pada kenyataannya tetap dapat membebani pekerja sejak sebelum keberangkatan.

“Kita tidak ingin PMI kita berangkat dalam keadaan menanggung utang.”

Gubernur NTB juga telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja NTB bersama Asisten I dan Kepala BP3MI NTB untuk menghadap Menteri Ketenagakerjaan dan BP2MI di Jakarta guna membicarakan format implementasi zero cost yang realistis sekaligus tegas dari daerah.

Ia menekankan bahwa P3MI harus bekerja berdasarkan prinsip migrasi yang aman, legal, dan bermartabat.

Sorotan Aturan dan Ancaman Sanksi

BIM NTB menyatakan dugaan pelanggaran PT Nusa Sinar Makmur harus diperiksa dengan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, proses penempatan PMI mengatur sejumlah kewajiban dan larangan bagi P3MI, termasuk pemenuhan dokumen, prosedur penempatan, perizinan, sarana prasarana, pembinaan, serta perlindungan sebelum pekerja diberangkatkan.

BIM NTB juga merujuk ketentuan mengenai sanksi administratif dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 dan mekanisme tunda pelayanan yang berkaitan dengan akses sistem P3MI sebagaimana diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 04 Tahun 2020.

Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BIM NTB meminta aparat penegak hukum tidak ragu membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan pidana dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.

Ketentuan pidana dalam UU tersebut antara lain mengatur ancaman terhadap pihak yang menempatkan PMI secara melawan ketentuan, termasuk penempatan yang tidak sesuai perjanjian kerja maupun prosedur yang diwajibkan.

BIM NTB Tantang Aparat Buka Data

Yogi Setiawan menegaskan Imigrasi NTB tidak boleh membiarkan dugaan praktik tersebut berlangsung tanpa pemeriksaan yang transparan.

“Pihak Imigrasi tidak boleh bermain mata, apalagi bermain di belakang layar dalam membiarkan praktik gelap yang dijalankan oleh PT tersebut. Segera panggil penanggung jawab PT Nusa Sinar Makmur Mataram untuk diperiksa dan proses sesuai hukum.”

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan penanggung jawab perusahaan serta, apabila bukti hukum mencukupi, dilakukan penghentian operasi perusahaan tersebut.

BIM NTB bahkan menantang Imigrasi NTB, Polda NTB, dan Disnakertrans NTB untuk melakukan gelar perkara bersama.

Mereka meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif apabila hasil penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Empat Tuntutan BIM NTB

Dalam hearing tersebut, BIM NTB menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta Kepala Imigrasi NTB memblokir dan melakukan pencegahan terhadap Direktur serta penanggung jawab PT Nusa Sinar Makmur apabila telah memenuhi dasar hukum untuk dilakukan tindakan tersebut.

Kedua, meminta audit terhadap data keberangkatan PMI selama dua tahun terakhir yang berangkat ke Malaysia melalui PT Nusa Sinar Makmur Mataram untuk dicocokkan dengan data BP2MI.

Ketiga, mendesak Imigrasi NTB menghentikan pemrosesan dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan PT Nusa Sinar Makmur sampai status perizinannya diperiksa dan, apabila terbukti melanggar, dilakukan tindakan oleh instansi yang berwenang.

Keempat, meminta Kepala Imigrasi NTB membuka informasi kepada publik mengenai jumlah PMI yang telah digagalkan keberangkatannya serta jumlah P3MI yang telah dilaporkan kepada kepolisian karena diduga melakukan penempatan nonprosedural.

Di Antara Harapan dan Risiko Eksploitasi

NTB merupakan salah satu daerah pemasok PMI. Karena itu, persoalan tata kelola penempatan tidak semata-mata menyangkut administrasi perusahaan, tetapi menyentuh keselamatan manusia. Ketika seorang pekerja berangkat tanpa pembekalan memadai, tanpa kepastian dokumen dan kontrak, atau dengan beban biaya yang tidak transparan, maka jarak antara migrasi legal dan kerentanan eksploitasi menjadi semakin tipis. Di titik inilah pengawasan negara diuji: apakah prosedur hanya menjadi lembaran dokumen, atau benar-benar menjadi pagar perlindungan bagi manusia yang meninggalkan rumah demi kehidupan yang lebih baik.

Kini, bola berada di tangan aparat dan instansi terkait.

BIM NTB meminta dugaan tersebut dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui kesimpulan sepihak. PT Nusa Sinar Makmur juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Sebab pada akhirnya, seorang PMI bukan sekadar nama dalam daftar keberangkatan atau angka dalam statistik migrasi. Di belakang setiap paspor, ada wajah seorang manusia; dan di belakang setiap wajah itu, ada keluarga yang menunggu kepulangan dengan harapan yang sama: bekerja dengan aman, pulang dengan martabat.

Example 300250