Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Pendidikan Hukum Jadi Napas Baru Advokat Muda

21
×

Pendidikan Hukum Jadi Napas Baru Advokat Muda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah ruang hukum yang terus bergerak, pendidikan menjadi pintu pertama sebelum seseorang melangkah ke ruang pengabdian. Dari Jakarta, Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) membuka sebuah ruang bernama Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum—sebuah program yang dirancang untuk mempertemukan pengetahuan, keterampilan, dan keberanian mengabdi kepada masyarakat.

Program yang didorong Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, itu diarahkan sebagai wadah pendidikan dan pembekalan bagi calon advokat muda, pengacara, paralegal, sekaligus masyarakat yang ingin memahami dunia profesi dan pendampingan hukum.

Example 300x600

Bagi PAMID, pendidikan advokat tidak cukup berhenti pada teori yang tersusun rapi di atas buku. Hukum harus dipahami sebagai pengetahuan yang hidup—yang kelak berhadapan dengan manusia, persoalan, ketidakadilan, serta kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan.

“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.”

Gagasan itu menjadi salah satu pijakan dalam materi program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID.

Prof. Sutan menilai penguatan sumber daya manusia di bidang hukum perlu dilakukan melalui pendidikan yang memadukan pemahaman teoritis dengan keterampilan yang dapat diterapkan dalam praktik.

Menurut dia, kehadiran advokat muda yang memiliki kompetensi dan integritas merupakan bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan serta pendampingan hukum.

Pendidikan yang ingin menyentuh masyarakat

Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan sejumlah program, antara lain pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal.

Program tersebut dibuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia. Dalam materi publikasi, penyelenggara mencantumkan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.

Namun ruang pendidikan yang ditawarkan PAMID tidak berhenti pada profesi advokat.

Di dalamnya tercantum pula program pendukung berupa Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.

Program pendidikan kesetaraan itu meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk Paket A, Paket B dan Paket C.

Bagi Prof. Sutan, pendidikan hukum dan literasi masyarakat merupakan dua hal yang tidak semestinya berjalan sendiri-sendiri. Pengetahuan hukum membutuhkan masyarakat yang literat, sementara literasi yang kuat membutuhkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan keadilan.

“Hukum akan kehilangan maknanya jika hanya berhenti sebagai pengetahuan. Ia harus hadir sebagai kemampuan untuk memahami persoalan dan keberanian untuk membantu masyarakat,” menjadi semangat yang tergambar dalam arah program tersebut.

ketika pendidikan bertemu bantuan hukum

Rumah Hukum PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.

Klinik tersebut memberikan informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk sejumlah persoalan, antara lain sengketa waris, persoalan perburuhan sipil, masalah yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.

Kehadiran layanan itu diarahkan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.

Di titik inilah pendidikan dan pelayanan hukum bertemu.

Pendidikan menyiapkan manusia yang memahami hukum. Pendampingan memberi ruang bagi pengetahuan tersebut untuk bekerja di tengah persoalan nyata masyarakat.

Rumah Hukum Membuka Pintu Pendidikan

Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sementara PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program juga menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, mulai dari pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal, hingga jurnalistik wartawan.

Lokasi PKBM tersebut tercantum di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Dengan bentangan program tersebut, Rumah Hukum tidak hanya ditempatkan sebagai ruang belajar profesi, tetapi juga sebagai ruang yang mempertemukan pendidikan hukum, literasi, keterampilan, dan kebutuhan masyarakat.

Terbuka bagi Calon Advokat seluruh Indonesia

Berdasarkan informasi dalam materi publikasi, Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka bagi masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia dengan kuota 150 orang.

Materi program mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk PKPA, UPA hingga BAS.

Calon peserta disarankan menghubungi penyelenggara terlebih dahulu untuk memperoleh informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya, serta ketentuan lainnya sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.

Dalam informasi tersebut, Prof. Sutan Nasomal tercantum sebagai Ketua Umum PAMID sekaligus salah satu kontak program.

PAMID juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) menerima calon-calon advokat/pengacara untuk dididik dan menjalani magang guna memperoleh IPA, PKA, dan BAS.

Bagi calon peserta dari luar kota, materi tersebut menyebutkan mekanisme pengiriman surat dan berkas untuk menjadi DPW/DPD PAMID melalui PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat.

Kontak WhatsApp khusus yang tercantum dalam materi program adalah 087719021960, dengan keterangan ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E, S.H, M.H, LLB, LLM, PhD.

Membaca masa Depan dari Ruang Pendidikan

Secara kontekstual, kebutuhan terhadap pendidikan advokat muda tidak semata berkaitan dengan bertambahnya jumlah praktisi hukum. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan calon advokat memahami etika profesi, memiliki kompetensi, mampu membaca persoalan hukum secara kritis, serta memiliki orientasi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap program pendidikan profesi hukum pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari banyaknya peserta yang dilahirkan, tetapi dari kualitas dan integritas mereka ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang sesungguhnya.

Prof. Sutan berharap pendidikan dan pendampingan hukum yang dikembangkan melalui Rumah Hukum PAMID dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas manfaat pendidikan bagi masyarakat.

Sebab, di balik setiap perkara hukum, selalu ada manusia yang sedang mencari jalan keluar.

Dan di sanalah pendidikan hukum menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar melahirkan orang yang mampu berbicara tentang hukum, melainkan menghadirkan manusia yang tahu bagaimana menggunakan hukum untuk menyalakan harapan, menjaga keadilan, dan berdiri ketika masyarakat membutuhkan pembelaan.

Example 300250