Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MimikaKesehatanPeristiwaPolkamTeknologi

Tiga Kali Diperingatkan, Usaha Pembuang Sampah Ditutup

56
×

Tiga Kali Diperingatkan, Usaha Pembuang Sampah Ditutup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di tengah denyut Kota Timika yang terus tumbuh, ada wajah lain pembangunan yang belum sepenuhnya terselesaikan: sampah yang masih ditemukan berserakan di ruang-ruang publik.

Median jalan, yang semestinya menjadi bagian dari wajah kota, justru terkadang berubah menjadi tempat pembuangan sisa aktivitas usaha. Dari sanalah ketegasan pemerintah kini berbicara.

Example 300x600

Bupati Mimika Johannes Rettob memperingatkan para pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya di median jalan. Jika pelanggaran terus dilakukan hingga tiga kali setelah diberikan peringatan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tiga kali diperingatkan dan masih melanggar, usaha akan ditutup.”

— Johannes Rettob, Bupati Mimika

Penegasan itu disampaikan Johannes saat memimpin apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (3/8/2026).

Bagi pemerintah daerah, kebersihan bukan sekadar perkara memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Kebersihan adalah wajah kota, cermin kedisiplinan, sekaligus bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik tetap layak bagi masyarakat.

“Saya mengimbau kepada para pengusaha yang punya tempat usaha di pinggiran jalan, jangan buang sampah di median jalan. Ini sudah ditemukan berkali-kali. Kalau kita tangkap, kita akan tutup usahanya, karena sudah diperingatkan beberapa kali,” tegas Johannes.

Namun, pemerintah tidak serta-merta menjatuhkan sanksi penutupan. Pelaku usaha terlebih dahulu akan diberikan peringatan secara bertahap. Penutupan menjadi langkah terakhir apabila peringatan ketiga tetap diabaikan dan pelanggaran kembali dilakukan.

“Ke depan, jika sudah kita peringatkan sampai tiga kali dan masih melanggar, kita akan tutup usahanya,” ujarnya.

Ketegasan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Mimika ingin mengubah pendekatan terhadap persoalan sampah. Tidak lagi semata-mata mengandalkan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah yang telah dibuang, tetapi juga menuntut tanggung jawab dari setiap pihak yang menghasilkan dan membuangnya.

Jalan dan median jalan bukan halaman belakang tempat usaha. Ia adalah ruang bersama, tempat masyarakat bergerak, beraktivitas, dan membangun kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, Pemkab Mimika tengah merevisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Paradigma lama yang berorientasi pada pola “angkut, kumpul, buang” akan diarahkan menuju pendekatan baru: “angkut, kumpul, olah”.

Perubahan paradigma itu diharapkan dapat menggeser cara pandang masyarakat terhadap sampah. Apa yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang harus segera disingkirkan, mulai dilihat sebagai sesuatu yang masih memiliki nilai apabila dikelola secara tepat.

“Kalau dulu perda sampah itu angkut, kumpul, buang. Sekarang kita susun menjadi angkut, kumpul, olah.”

— Johannes Rettob, Bupati Mimika

Johannes mengatakan, konsep pengolahan sampah tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai program, termasuk pembentukan bank sampah dan pelatihan pengelolaan sampah bagi masyarakat.

Dengan pendekatan itu, sampah tidak berhenti sebagai beban lingkungan, tetapi dapat diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

“Misalnya melalui bank sampah sehingga sampah ini bisa menjadi uang. Nanti kita lihat dalam proses evaluasi ini, dan yang pasti tetap ada sanksi,” kata Johannes.

Secara kontekstual, kebijakan ini memperlihatkan dua sisi yang harus berjalan beriringan: ketegasan aturan dan perubahan perilaku. Sanksi memang diperlukan untuk memberikan batas yang jelas bagi pelanggar, tetapi keberhasilan pengelolaan sampah dalam jangka panjang tidak cukup hanya dengan ancaman penutupan usaha.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya sistem pengelolaan sampah yang efektif, fasilitas pembuangan yang memadai, edukasi berkelanjutan, pengawasan yang konsisten, serta ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengolah sampah secara benar. Dengan demikian, aturan tidak hanya hadir sebagai hukuman setelah pelanggaran terjadi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong masyarakat untuk patuh sejak awal.

Revisi perda tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga melahirkan perubahan cara berpikir. Bahwa sampah bukan sekadar sesuatu yang harus dibuang, melainkan bagian dari persoalan lingkungan yang dapat diubah menjadi sumber manfaat ketika dikelola dengan pengetahuan dan tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Mimika pun berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha ikut mengambil bagian dalam menjaga kebersihan Kota Timika.

Sebab, kota yang bersih tidak pernah lahir hanya dari sapu petugas kebersihan, truk pengangkut, atau aturan yang tertulis di atas kertas. Ia tumbuh dari kesadaran sederhana bahwa ruang publik adalah rumah bersama.

Dan pada akhirnya, persoalan sampah bukan hanya tentang di mana sampah dibuang, tetapi tentang seberapa besar kesediaan setiap orang menjaga kota yang menjadi tempat hidupnya.

Karena kota yang ingin dikenang sebagai kota yang maju, harus terlebih dahulu belajar menghargai hal paling sederhana: tidak meninggalkan sampah di jalan yang dilalui bersama.

Example 300250