TTIMIK | LINTASTIMOR.ID – Di balik derap pembangunan dan harapan panjang masyarakat Orang Asli Papua (OAP), ada anggaran yang belum sepenuhnya bergerak. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mimika hingga akhir Juli baru terserap sekitar 20 persen untuk tahap pertama.
Angka itu menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Mimika. Sebab, di tengah kebutuhan masyarakat yang terus menunggu hasil nyata pembangunan, sebagian anggaran yang semestinya mengalir untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masih tertahan oleh rangkaian proses administratif dan dinamika birokrasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika mengakui, rendahnya realisasi penyerapan tersebut dipengaruhi sejumlah kendala. Salah satunya adalah proses pergantian pimpinan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang turut menyebabkan penyesuaian dalam urusan administrasi maupun pengambilan keputusan.
Kepala Bappeda Mimika, Septinus Timang, mengatakan proses administrasi pencairan anggaran juga menjadi salah satu faktor yang membuat pelaksanaan program Dana Otsus belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), misalnya, membutuhkan waktu. Dalam mata rantai birokrasi, setiap tahapan memiliki konsekuensi terhadap tahapan berikutnya. Ketika satu proses berjalan lambat, kegiatan yang telah dirancang pun ikut menunggu.
Hingga kini, sebanyak 22 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Dana Otsus untuk membiayai berbagai program prioritas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Septinus berharap seluruh OPD segera mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus memastikan program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal.
“Kami berharap seluruh OPD dapat mempercepat penyelesaian administrasi dan pelaksanaan kegiatan agar realisasi penyerapan Dana Otsus terus meningkat serta tidak menghambat proses penyaluran anggaran berikutnya,” kata Septinus Timang usai Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan SP3, Senin (27/7/2026).
Di titik inilah persoalan penyerapan Dana Otsus tidak semata-mata berbicara tentang angka 20 persen. Ia juga menyentuh soal kecepatan birokrasi dalam menerjemahkan anggaran menjadi pelayanan publik. Dana Otsus memiliki mandat yang strategis bagi pembangunan Papua, sehingga setiap keterlambatan administrasi berpotensi memperpanjang jarak antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya. Tantangannya bukan hanya bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar hadir sebagai manfaat yang terukur dan dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya telah mengikuti evaluasi pengelolaan Dana Otsus di Jayapura. Dari evaluasi tersebut, pemerintah daerah menerima sejumlah rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi itu diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran sekaligus memastikan Dana Otsus tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangan.
Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan Dana Otsus bukan hanya terletak pada seberapa cepat anggaran dicairkan atau seberapa tinggi persentase penyerapannya. Lebih jauh dari itu, keberhasilannya akan dikenang ketika pendidikan menjadi lebih terang, layanan kesehatan lebih dekat, ekonomi masyarakat tumbuh, dan pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan Orang Asli Papua. Di sanalah setiap rupiah Dana Otsus menemukan makna sejatinya—bukan sekadar terserap, melainkan hadir dan hidup di tengah masyarakat.


















