JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak nyaris tanpa jeda, ruang demokrasi sesungguhnya berdiri di atas keberanian mereka yang mengajukan pertanyaan. Dari ruang sidang, halaman gedung pemerintahan, hingga hiruk-pikuk jalanan, wartawan hadir membawa satu amanat: memastikan publik memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika profesi jurnalis dipandang dengan nada yang dinilai merendahkan, respons tegas pun datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa martabat jurnalis tidak boleh diremehkan, sebab penghormatan terhadap wartawan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penghormatan terhadap demokrasi itu sendiri.
Sikap tersebut disampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai cenderung melecehkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI pada Minggu (19/7), organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. Wartawan bekerja bukan atas kepentingan pribadi, melainkan menjalankan mandat publik untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
“Pertanyaan kritis bukanlah bentuk intimidasi. Ia adalah denyut utama jurnalisme yang menjaga akuntabilitas, menghadirkan transparansi, dan memastikan masyarakat memperoleh kebenaran yang layak mereka ketahui.”
IJTI menegaskan bahwa setiap pertanyaan tajam, kritis, maupun konfirmasi yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian inheren dari tugas jurnalistik. Aktivitas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan mencari sensasi, apalagi dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pihak tertentu.
Organisasi profesi itu juga mengingatkan bahwa seluruh wartawan Indonesia terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut IJTI, pernyataan yang merendahkan profesi lain tidak hanya bertentangan dengan etika komunikasi antarprofesi, tetapi juga berpotensi mencederai budaya saling menghormati yang menjadi fondasi kehidupan demokratis.
“Pers yang merdeka hanya dapat tumbuh dalam lingkungan yang menghormati kerja jurnalistik. Kritik terhadap pemberitaan memiliki ruang hukum yang jelas, namun penghinaan terhadap profesi bukanlah bagian dari peradaban demokrasi.”
Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan empat sikap tegas. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ketiga, mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian di Dewan Pers, bukan melalui intimidasi terhadap wartawan. Keempat, menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Secara kontekstual, pernyataan IJTI menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers, aparat penegak hukum, advokat, maupun seluruh pemangku kepentingan semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati fungsi masing-masing. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan seyogianya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika yang telah disediakan undang-undang, bukan melalui pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usman Almarwan menutup pernyataan tersebut dengan mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kemerdekaan pers sekaligus membangun hubungan antarprofesi yang sehat, bermartabat, dan saling menghormati demi kepentingan publik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan seseorang untuk berbicara, tetapi juga dari keberanian sebuah bangsa menghormati mereka yang bertugas mengajukan pertanyaan. Sebab ketika martabat jurnalis dijaga, yang sesungguhnya sedang dipelihara adalah hak publik untuk tetap menemukan kebenaran di tengah riuhnya zaman.


















