Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalInternasional

Dua Tahun Penjara Menanti Pengangkut Migran Indonesia di Sarawak

15
×

Dua Tahun Penjara Menanti Pengangkut Migran Indonesia di Sarawak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SARAWAK  |LINTASTIMOR.ID— Di balik lalu lintas yang tampak biasa di Jalan Tondong Batu Kawa, Bau, tersimpan sebuah perjalanan yang berakhir di ruang pengadilan. Bukan sekadar tentang sebuah kendaraan yang melaju membawa penumpang, melainkan tentang penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan migran yang melintasi batas negara.

Mahkamah Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Bannie Mathew (35), warga setempat, setelah ia mengaku bersalah mengangkut empat migran asal Indonesia yang diselundupkan di Bau, Sarawak, pada April 2025.

Example 300x600

Putusan tersebut dibacakan Hakim Wong Siong Tung berdasarkan dakwaan Pasal 26J Akta Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimum RM250.000, atau kedua-duanya. Masa hukuman dihitung sejak 13 Agustus 2025, ketika terdakwa tidak lagi memperoleh jaminan.

“Penegakan hukum terhadap penyelundupan migran bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menjaga martabat hukum dan keselamatan manusia di setiap perbatasan.”

Berdasarkan surat dakwaan, Bannie Mathew mengemudikan sebuah kendaraan serbaguna (MPV) yang mengangkut empat warga negara Indonesia, terdiri atas seorang perempuan dan tiga laki-laki, yang diduga merupakan migran selundupan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.25 waktu setempat, di persimpangan Kampung Senibong, Jalan Tondong Batu Kawa, Bau, pada 26 April 2025.

Pengungkapan kasus bermula dari Operasi Serkap yang dilakukan aparat pada hari yang sama. Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan empat migran, yakni Sani (24), Anton (30), Sanjaya (24), dan Riswanti (36).

Hasil pemeriksaan bersama Jabatan Imigrasi Malaysia menunjukkan bahwa Anton dan Riswanti telah melewati batas masa tinggal yang diizinkan, sementara Sani dan Sanjaya tidak memiliki catatan masuk yang sah ke wilayah Malaysia.

Keempat migran tersebut sebelumnya telah mengaku bersalah atas pelanggaran keimigrasian dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun Bannie Mathew dinyatakan bersalah karena berperan dalam mengangkut para migran yang diselundupkan. Perkara ini dituntut oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Siew Chuo, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Steven Beti.

“Perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara, melainkan ruang yang menuntut kepatuhan terhadap hukum sekaligus perlindungan terhadap nilai kemanusiaan.”

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa penyelundupan migran masih menjadi tantangan serius di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Faktor ekonomi, lemahnya jalur migrasi yang legal, serta keberadaan jaringan penyelundupan menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas negara secara berkelanjutan. Penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik migrasi ilegal yang berisiko tinggi.

Pada akhirnya, setiap perkara penyelundupan migran selalu menyisakan pelajaran penting: di balik sebuah perjalanan yang melanggar hukum, ada harapan yang tersesat, ada kehidupan yang dipertaruhkan, dan ada kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap langkah melintasi batas dilakukan dengan cara yang sah, aman, dan bermartabat.

Example 300250