Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Pendulang Emas Mimika Menanti Kepastian Hukum Negara

58
×

Pendulang Emas Mimika Menanti Kepastian Hukum Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID -Di kaki pegunungan Papua yang menyimpan salah satu cadangan emas terbesar di dunia, ribuan masyarakat terus menambatkan harapan hidup pada butiran-butiran logam yang dipisahkan dari lumpur dan bebatuan. Namun, di balik denyut aktivitas itu, satu pertanyaan mendasar masih menggantung: di manakah kepastian hukum bagi para pendulang rakyat?

Persoalan tersebut kembali disoroti Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai. Ia menilai aktivitas pendulangan emas masyarakat di kawasan PT Freeport Indonesia hingga kini masih berada dalam ruang abu-abu antara legalitas dan praktik yang berlangsung di lapangan.

Example 300x600

Menurut Gobai, aktivitas tersebut tidak dapat secara sederhana disebut sebagai kegiatan berizin maupun ilegal. Sebab, hingga saat ini belum ada penetapan resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara di sisi lain aktivitas masyarakat tetap berjalan dan memperoleh ruang untuk beroperasi.

“Kalau disebut berizin, belum ada penetapan WPR. Tapi kalau disebut tidak berizin, faktanya aktivitas itu dibolehkan dan mendapat perlindungan,” ujar Gobai.

Ia menilai situasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat, pemerintah, maupun pihak perusahaan. Padahal, upaya penataan sebenarnya telah dirintis sejak lama, termasuk melalui Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2011 pada masa kepemimpinan Barnabas Suebu.

Gobai menjelaskan, langkah memberikan dasar hukum bagi pertambangan rakyat mulai dirumuskan sejak 2018 ketika DPR Papua menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang pertambangan rakyat. Rancangan itu bahkan telah disetujui dalam rapat paripurna, meski proses pengesahannya sempat berjalan tanpa diketahui secara luas.

Baru pada 2022, kata dia, diketahui bahwa regulasi tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat. Namun, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah membuat agenda sosialisasi regulasi itu di Timika tidak sempat terlaksana.

Setelah dilantik sebagai anggota DPR Papua Tengah melalui jalur Otonomi Khusus pada Mei 2025, Gobai menjadikan persoalan pertambangan rakyat sebagai salah satu prioritas. Melalui hak inisiatif DPR, pihaknya kemudian mendorong penyusunan regulasi baru bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.

Upaya tersebut akhirnya melahirkan Peraturan Daerah Khusus Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat yang telah ditandatangani Gubernur Papua Tengah. Regulasi itu, menurut Gobai, mengatur mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat, termasuk yang berkaitan dengan kawasan aktivitas pertambangan di sekitar Freeport.

“Aturan ini diharapkan menjadi jalan keluar agar aktivitas pendulangan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lagi berada dalam ketidakpastian,” kata Gobai.

Secara kontekstual, persoalan pertambangan rakyat di Mimika tidak semata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan ekonomi. Bagi sebagian masyarakat, aktivitas mendulang emas telah menjadi sumber penghidupan yang menopang keluarga selama bertahun-tahun. Karena itu, kehadiran regulasi yang jelas menjadi penting agar kepentingan masyarakat, negara, dan investasi dapat berjalan beriringan.

Gobai menyebut upaya tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI asal Tanah Papua, yakni Roberth Kardinal, Arif Upordana, dan Alfons Manibui, serta memperoleh respons positif dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk membahas implementasi regulasi tersebut, sehingga tidak lagi ada ruang abu-abu dalam aktivitas pertambangan rakyat di Mimika.

Di tanah yang selama puluhan tahun menghidupi banyak harapan itu, masyarakat sesungguhnya tidak hanya menunggu emas. Mereka juga menunggu kehadiran negara—dalam bentuk aturan yang memberi kepastian, perlindungan, dan pengakuan atas hak untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

Example 300250