TIMIKA |LINTASTIMOR.ID – Di tengah wajah penegakan hukum yang kerap identik dengan ruang sidang, vonis, dan jeruji besi, Kejaksaan Negeri Mimika memilih membuka ruang lain yang lebih sunyi namun sarat makna: ruang pemulihan.
Kamis, 16 Juli 2026, dari ruang ekspose virtual yang menghubungkan Timika, Papua, dengan jajaran Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Jakarta, sebuah keputusan penting lahir. Kejari Mimika memperoleh persetujuan untuk menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka berinisial ARS.
Keputusan itu bukan sekadar administrasi hukum. Ia menjadi penanda bahwa dalam perkara tertentu, hukum tidak selalu harus berakhir pada penghukuman, melainkan dapat bergerak menuju pemulihan hubungan dan pencarian keadilan yang lebih manusiawi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta jaksa fasilitator, memaparkan secara rinci kronologi perkara, terpenuhinya syarat formil dan materiil, hasil perdamaian antara korban dan tersangka, hingga landasan yuridis dan sosiologis yang mendasari permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan restoratif.
Ekspose tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Lapatawe B. Hamka, beserta jajaran bidang tindak pidana umum.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Direktorat A Jampidum akhirnya memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan Kejari Mimika.
“Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kejaksaan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha.
Putu Eka menegaskan, persetujuan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus bermuara pada pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak justru dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Tersangka ARS sendiri disangkakan melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Paradigma ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui penghukuman semata. Pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, pengembalian hak-hak yang terganggu, serta terciptanya harmoni sosial dipandang sebagai bentuk keadilan yang lebih substantif dan berorientasi pada masa depan.
Bagi Kejaksaan Negeri Mimika, persetujuan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel, tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.
Di ujung proses itu, hukum kembali diingatkan pada hakikatnya yang paling mendasar: bukan sekadar menghukum, melainkan juga menyembuhkan luka, memulihkan hubungan, dan menjaga agar keadilan tetap hadir dengan wajah yang bermartabat. Sebab, dalam beberapa perkara, kemenangan terbesar hukum bukanlah ketika seseorang dipenjara, melainkan ketika perdamaian dapat kembali menemukan rumahnya.


















