Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Langgar Instruksi Bupati Mimika, THM Terancam Disegel Saat Ramadhan

9
×

Langgar Instruksi Bupati Mimika, THM Terancam Disegel Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA |LINTASTIMOR.ID Pemerintah Kabupaten Mimika tak memberi ruang kompromi bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 2026. Melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 17 Februari 2026, Bupati Mimika menegaskan pembatasan jam operasional sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Instruksi tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang disertai konsekuensi tegas.

Example 300x600

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, menegaskan sanksi berat menanti pelaku usaha yang membandel.

“Sanksinya jelas, mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin, bahkan jika memungkinkan kita lakukan tindak pidana ringan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian,” tegasnya, Senin (22/2).

Dalam surat edaran itu, jam operasional THM selama Ramadhan dibatasi hanya mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT. Pemerintah daerah menilai pembatasan ini sebagai langkah menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum selama bulan penuh ibadah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP akan menggelar patroli rutin bersama unsur TNI dan Polri. Pengawasan dilakukan secara terpadu guna mencegah pelanggaran yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Surat edaran itu sudah jelas waktunya. Kami melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan tim gabungan TNI dan Polri,” ujarnya.

Tak hanya menyasar THM, instruksi Bupati juga mencakup pengawasan terhadap pedagang dan toko penjual sembako. Pemerintah memperingatkan agar tidak ada praktik penimbunan maupun kenaikan harga sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ronny bahkan membuka ruang partisipasi publik untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

“Jika ada bukti dan dokumentasi, silakan sampaikan kepada kami. Jika melihat ada THM yang buka melebihi jam yang ditentukan, silakan melapor,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga toleransi, ketertiban, serta stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadhan. Penegakan aturan, menurutnya, bukan semata soal sanksi, melainkan tentang komitmen menjaga suasana kondusif di tengah keberagaman masyarakat Mimika.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe