JAKARTA | LINTASTIMOR.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak menjadi pusat perhatian ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), berdiri dari kursi saksi dan memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan miliknya kepada pengunjung persidangan, Kamis (5/11/2026).
Satu per satu ijazah mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi diperlihatkan. Di hadapan majelis hakim, pengunjung, dan awak media, Jokowi memenuhi janji yang sebelumnya pernah disampaikannya untuk menunjukkan dokumen akademik tersebut.
Namun, perhatian ruang sidang tidak hanya tertuju pada dokumen yang berada di tangan Jokowi. Di sisi lain, Roy Suryo, terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, terlihat memperhatikan dokumen itu sambil tertawa ketika Jokowi memperlihatkannya kepada pengunjung.
Sebelum menunjukkan ijazah, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi janjinya kepada pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian dokumen pendidikannya.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Permintaan itu dikabulkan. Jokowi kemudian membalikkan badan dan mengangkat dokumen-dokumen tersebut agar dapat dilihat pengunjung serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
Di tengah momen tersebut, Roy Suryo justru melontarkan komentar yang kembali mengundang perhatian.
“Wong palsu kok ditunjukkan,” ucap Roy Suryo.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah masih menjadi titik pertentangan dalam perkara yang kini bergulir di meja hijau.
Usai memperlihatkan dokumen kepada pengunjung, Jokowi menyerahkan perhatian kembali kepada majelis hakim dengan menunjukkan ijazah tersebut sebelum duduk di kursi persidangan.
FOTO IJAZAH DAN NAMA YANG DIPERSOALKAN
Dalam keterangannya sebagai saksi, Jokowi juga menegaskan bahwa foto yang terpasang pada ijazah tersebut merupakan dirinya sendiri. Ia membantah anggapan bahwa foto dalam dokumen itu adalah milik orang lain bernama Dumatno Budi Utomo.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen pendidikannya dijadikan objek penelitian oleh Roy Suryo bersama dr. Tifauziah Tyassuma.
Ia kemudian menceritakan pengalaman ketika sejumlah orang pernah datang ke kediamannya menggunakan bus untuk mempertanyakan keaslian ijazah. Saat itu, ia hanya mengizinkan tiga orang perwakilan masuk ke rumah.
Menurut Jokowi, mereka meminta agar dirinya memperlihatkan ijazah asli yang dimiliki.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhinya. Jokowi beralasan, pemeriksaan dokumen akademik bukan merupakan kewenangan setiap orang yang datang mempertanyakannya.
“Saya tidak tunjukkan, Yang Mulia. Saya akan tunjukkan kalau diminta oleh kepolisian, kejaksaan, dan oleh pengadilan,” tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi juga mempertanyakan dasar pihak-pihak yang menyimpulkan ijazahnya palsu, sementara mereka disebut belum pernah melihat dokumen aslinya.
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” ujar Jokowi.
SKRIPSI, BUKAN TESIS
Persidangan tidak berhenti pada persoalan foto dan keaslian ijazah. Jokowi turut memberikan penjelasan mengenai dokumen akademiknya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menegaskan bahwa karya ilmiah yang ditulisnya ketika menyelesaikan pendidikan sarjana merupakan skripsi, bukan tesis.
“Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” ujarnya.
Jokowi juga mempersoalkan halaman pengesahan dokumen yang beredar. Menurut keterangannya, halaman tersebut tidak mencantumkan keterangan skripsi miliknya dan justru menampilkan foto orang lain.
“Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” kata dia.
UJIAN PEMBUKTIAN DI MEJA HIJAU
Perkara yang menyeret Roy Suryo ke persidangan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik sehubungan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal akibat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, seluruh dakwaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, dokumen yang diajukan, pendapat ahli, serta tanggapan para pihak akan menjadi bagian dari proses penilaian majelis hakim.
Di ruang sidang itu, ijazah bukan lagi sekadar lembaran dokumen akademik. Ia telah menjadi objek sengketa, perdebatan, sekaligus ujian pembuktian hukum.
Jokowi memperlihatkan dokumen yang diyakininya sebagai ijazah asli. Roy Suryo tetap menyampaikan keraguannya. Di antara dua pernyataan yang berseberangan tersebut, keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


















