Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Kabut Asap Mereda,Pemkab Mimika Belum Izinkan Sekolah Normal

10
×

Kabut Asap Mereda,Pemkab Mimika Belum Izinkan Sekolah Normal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Hujan mulai membersihkan langit Mimika. Kabut asap yang sebelumnya menyelimuti wilayah itu perlahan menipis. Namun, bagi ribuan anak PAUD hingga Sekolah Dasar (SD), berkurangnya asap belum menjadi tanda bahwa mereka dapat kembali duduk di ruang kelas seperti sediakala.

Pemerintah Kabupaten Mimika memilih menahan keputusan. Kebijakan pembelajaran mandiri masih diberlakukan sambil menunggu kepastian kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Bagi pemerintah daerah, langit yang terlihat lebih cerah belum tentu menjadi jaminan bahwa udara yang dihirup anak-anak sudah aman bagi kesehatan mereka.

Example 300x600

Sikap kehati-hatian itu disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, seusai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).

Johannes mengakui, turunnya hujan membawa perubahan positif terhadap kondisi kabut asap. Intensitasnya telah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya. Namun, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan pengamatan visual.

Ada pertimbangan kesehatan yang harus dipastikan sebelum aktivitas belajar mengajar kembali berlangsung normal.

“Kondisi sekarang memang sudah jauh berkurang, tetapi kita tidak bisa hanya melihat keadaan hari ini. Kita harus memastikan melalui informasi BMKG bahwa kualitas udara benar-benar aman sebelum anak-anak kembali mengikuti pembelajaran di sekolah.”

— Johannes Rettob, Bupati Mimika.

Langit membaik, keputusan belum berubah

Menurut Johannes, asap yang sebelumnya menyelimuti wilayah Mimika berasal dari luar daerah. Karena itu, pemerintah masih mengikuti perkembangan pergerakan asap dan perubahan kondisi cuaca.

Pemantauan tersebut menjadi penting karena kondisi udara dapat berubah mengikuti arah angin, intensitas hujan, dan sumber pencemaran yang memengaruhi wilayah Mimika.

Pemerintah tidak ingin terburu-buru membuka kembali sekolah, kemudian harus kembali menerapkan pembatasan apabila kualitas udara ternyata belum memenuhi kondisi aman.

Prinsip yang ditekankan adalah keselamatan peserta didik harus ditempatkan di atas pertimbangan normalisasi aktivitas sekolah.

Meski demikian, Johannes memberikan sinyal bahwa pembatasan tidak akan dipertahankan apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara telah aman.

“Kalau sudah dinyatakan aman, tidak ada alasan untuk mempertahankan pembatasan. Surat edaran akan kita cabut sehingga kegiatan sekolah bisa kembali berjalan seperti biasa.”

— Johannes Rettob.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencabutan kebijakan pembelajaran mandiri bukan semata-mata keputusan administratif. Pemerintah ingin menjadikan hasil pemantauan kualitas udara sebagai dasar dalam menentukan waktu yang tepat bagi anak-anak untuk kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Perlindungan anak menjadi pertimbangan utama

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 85 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi peserta didik PAUD hingga SD sebagai langkah perlindungan terhadap potensi dampak paparan kabut asap.

Kebijakan ini lahir dari pertimbangan bahwa anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap pencemaran udara. Sistem pernapasan mereka masih dalam tahap perkembangan sehingga paparan partikel polutan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Dalam situasi seperti ini, kebijakan pembelajaran mandiri menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah mengurangi risiko paparan asap, sembari memastikan proses pendidikan tetap berlangsung.

Namun, kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi tersendiri bagi orang tua, guru, dan peserta didik. Pembelajaran dari rumah membutuhkan pendampingan keluarga serta penyesuaian metode pengajaran agar anak-anak tidak kehilangan kesempatan belajar.

Karena itu, kepastian mengenai kapan sekolah kembali dibuka menjadi perhatian masyarakat.

Menunggu kepastian dari BMKG

Hingga Senin (2/11/2026), Pemerintah Kabupaten Mimika belum menetapkan tanggal pasti pemberlakuan kembali kegiatan sekolah secara normal.

Keputusan pencabutan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 masih bergantung pada hasil pemantauan kualitas udara dan rekomendasi BMKG.

Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan data ilmiah dalam pengambilan kebijakan publik, terutama ketika keputusan pemerintah berkaitan langsung dengan kesehatan anak-anak.

Pemerintah daerah diharapkan terus menyampaikan perkembangan kondisi kualitas udara secara terbuka agar orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Sebab, bagi seorang anak, sekolah bukan hanya tempat membaca, menulis, dan berhitung. Sekolah adalah ruang tumbuh, tempat membangun persahabatan, mengembangkan kemampuan, dan menyiapkan masa depan.

Namun, semua itu harus berlangsung dalam lingkungan yang aman.

Mimika mungkin mulai melihat langit yang lebih bersih setelah hujan, tetapi pemerintah belum ingin mengambil risiko. Sebelum lonceng sekolah kembali berbunyi normal, ada satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu: udara yang dihirup anak-anak benar-benar aman bagi kesehatan mereka.

 

Example 300250