MEDAN | LINTASTIMOR.ID — Ancaman paparan paham ekstrem terhadap anak dan generasi muda di ruang digital menjadi perhatian serius di Sumatera Utara (Sumut). Dari 1.011 anak di Indonesia yang disebut terpapar pada 2026, sebanyak 38 anak tercatat berada di Sumut.
Data tersebut disampaikan Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 Antiteror (AT) Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, S.H., M.H., dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Pencegahan Paham Radikal pada Generasi Muda di Wilayah Sumut untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 5 Medan, Jumat (23/10/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap paparan paham ekstrem di kalangan pelajar.
Dalam pemaparannya, Kunto mengungkapkan adanya peningkatan jumlah anak yang masuk dalam kelompok atau komunitas daring yang menjadi perhatian aparat terkait kecenderungan kekerasan.
“Pada tahun 2025, 112 anak masuk dalam grup radikal, 70 di antaranya masuk dalam True Crime Community (TCC). Sedangkan pada tahun 2026, ada 1.011 anak masuk dalam Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC), 38 di antaranya di Sumut.”
Angka tersebut, menurut paparan yang disampaikan, menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam melindungi anak dan remaja dari konten yang dapat mendorong perilaku kekerasan.
Nihilistic Violent Extremism (NVE) merujuk pada kecenderungan ekstrem yang berkaitan dengan nihilisme dan kekerasan, sedangkan True Crime Community (TCC) merupakan komunitas yang membahas kasus-kasus kriminal. Paparan terhadap konten semacam itu perlu dicermati secara proporsional, terutama apabila disertai glorifikasi kekerasan, dorongan untuk meniru tindakan kriminal, atau ajakan melakukan kekerasan.
Kunto menjelaskan, paparan terhadap konten berisiko dapat terjadi melalui berbagai saluran, mulai dari permainan daring dan media sosial hingga lingkungan keluarga serta lembaga pendidikan.
Karena itu, pencegahan membutuhkan perhatian bersama, bukan hanya melalui pengawasan terhadap aktivitas digital, tetapi juga melalui pendampingan, edukasi, dan penguatan karakter anak sejak dini.
Generasi muda membutuhkan perlindungan bersama
Mewakili Direktur Intelkam Polda Sumut, Kabaganalis Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Rudy Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan paham radikal merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu dibekali pemahaman yang memadai agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda maupun ajakan yang mengarah pada kekerasan.
“Adik-adik inilah yang nantinya akan meneruskan bangsa ini. Paham radikal dapat menghancurkan diri sendiri. Penyebarannya bisa berasal dari mana saja, termasuk media sosial.”
Pesan tersebut menekankan pentingnya membangun daya kritis generasi muda dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.
Di tengah kemudahan mengakses berbagai informasi, pelajar perlu memiliki kemampuan untuk memilah konten, mengenali ajakan yang berbahaya, serta memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan di ruang digital maupun kehidupan nyata.
Rudy juga mengingatkan bahwa menjaga Indonesia, termasuk Sumatera Utara, merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara aparat keamanan, sekolah, keluarga, dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan dapat menjangkau anak-anak secara lebih luas.
Bijak bermedia digital, cegah paparan kekerasan
Pesan serupa disampaikan Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahean, S.H., M.H. Ia mengingatkan para pelajar agar menggunakan internet dan teknologi digital secara bijak.
Teknologi, menurutnya, memberikan banyak manfaat bagi pendidikan dan pengembangan diri. Namun, pemanfaatannya juga perlu disertai kewaspadaan terhadap konten kekerasan, propaganda, dan kemungkinan pendekatan oleh kelompok yang mendorong perilaku ekstrem.
Pardamean berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat kesadaran bersama sehingga tidak ada lagi anak di bawah umur di Sumatera Utara yang terpapar paham ekstrem yang mengarah pada kekerasan.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, guru, dan lingkungan sosial untuk mengenali perubahan perilaku yang mengkhawatirkan, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan pendampingan yang tepat kepada anak.
Media sosial menjadi jalur propaganda yang perlu diwaspadai
Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) MUI Sumut, Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag., menilai ancaman radikalisme dan propaganda kekerasan terhadap generasi muda perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Ia menyoroti media sosial sebagai salah satu saluran yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda secara cepat, dengan biaya relatif rendah, dan menjangkau pengguna tanpa batasan geografis.
Konten propaganda juga dapat dikemas dengan cara yang menarik sehingga mudah mendapatkan perhatian kalangan muda. Dalam kondisi tertentu, interaksi di ruang digital bahkan dapat berkembang menjadi pendekatan personal yang sulit diketahui tanpa pengawasan dan pendampingan yang memadai.
Namun, Yafiz menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan membatasi akses teknologi. Pencegahan harus menyentuh berbagai aspek yang memengaruhi cara berpikir, sikap, dan perilaku generasi muda.
“Diperlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektoral agar deteksi dapat dilakukan lebih cepat dan upaya pencegahan menyentuh akar persoalan.”
Menurut Yafiz, persoalan radikalisme memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari ideologi, kondisi sosial dan ekonomi, faktor psikologis, hingga perkembangan ruang digital. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan perlu dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan edukasi, pendampingan, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Ia juga mengingatkan bahwa ajaran agama terkadang dapat disalahgunakan untuk membenarkan tindakan atau memengaruhi orang lain menuju perilaku ekstrem.
Karena itu, pemahaman keagamaan yang baik, kemampuan berpikir kritis, serta penguatan kerukunan antarumat beragama menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan generasi muda.
Kolaborasi menjadi kunci pencegahan
Sosialisasi dan peluncuran kolaborasi lintas sektoral tersebut mempertegas bahwa pencegahan paparan paham ekstrem tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat keamanan atau lembaga pendidikan.
Keluarga memiliki peran dalam membangun kedekatan dan komunikasi dengan anak. Sekolah berperan menanamkan karakter serta literasi digital. Tokoh agama dan masyarakat dapat memperkuat nilai toleransi, sedangkan aparat berwenang menjalankan fungsi pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya.
Seluruh unsur tersebut perlu bekerja secara terkoordinasi agar anak-anak tidak hanya terlindungi dari konten berbahaya, tetapi juga memiliki ruang yang sehat untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri.
Di tengah tantangan era digital, melindungi generasi muda berarti membangun benteng pengetahuan, karakter, dan kepedulian bersama. Sebab, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan bangsa menjaga anak-anaknya agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, toleran, dan bebas dari dorongan kekerasan.
(Tim)


















