Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPeristiwa

Karhutla : Hutan Terbakar Atau Sengaja Dibakar? 

2
×

Karhutla : Hutan Terbakar Atau Sengaja Dibakar? 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketika hutan kehilangan hijaunya, manusia kehilangan lebih dari sekadar pepohonan. Ia kehilangan udara bersih, keseimbangan alam, dan sebagian dari masa depan yang seharusnya diwariskan kepada anak cucu.

OPINI : Putri Nabila Damayanti, S.H.

Example 300x600

Indonesia adalah negeri yang dianugerahi hutan tropis yang luas, bentang savana yang membentang, serta kekayaan flora dan fauna yang mengagumkan. Di antara rimbunnya pepohonan, alam menyimpan kehidupan; di balik hijaunya kanopi hutan, tersimpan keseimbangan ekologis yang menopang jutaan manusia. Kekayaan itu menjadikan Indonesia bagian penting dari paru-paru dunia, sekaligus pemilik tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan kehidupan di bumi.

Namun, di balik kemegahan tersebut, ada luka yang berulang setiap tahun. Hutan dan lahan terbakar, asap membubung ke langit, dan hamparan hijau perlahan berubah menjadi lanskap kelabu. Dari Sumatera hingga Kalimantan, dari kawasan gambut hingga padang savana, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla terus menjadi persoalan yang menguji kesungguhan negara dalam melindungi lingkungan.

Api tidak pernah memilih siapa yang harus menanggung akibatnya. Ia merambat melintasi semak, membakar pepohonan, menghanguskan habitat satwa, dan meninggalkan asap yang menyusup ke permukiman. Ketika angin membawa asap ke kota-kota, persoalan lingkungan menjelma menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, pendidikan, bahkan hubungan antarnegara.

Di tengah bencana itu, muncul sebuah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menguap bersama asap: apakah hutan benar-benar terbakar karena faktor alam, atau ada manusia yang dengan sengaja menyalakan api demi membuka jalan bagi kepentingan ekonomi?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan yang boleh dijawab dengan prasangka. Ia harus dijawab melalui penyelidikan yang jujur, bukti yang dapat diuji, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada besarnya modal maupun kuatnya pengaruh.

Di antara panas bumi dan keserakahan manusia

Kebakaran hutan dan lahan tidak selalu memiliki penyebab yang sama. Pada kondisi tertentu, cuaca panas berkepanjangan, kekeringan, dan perubahan iklim dapat memperbesar risiko kebakaran serta mempercepat penyebaran api. Namun, faktor alam tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan manusia.

Di sejumlah wilayah, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi persoalan yang patut diawasi secara serius. Api yang semula dianggap sebagai jalan murah untuk membersihkan lahan dapat berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali. Ketika menyentuh kawasan gambut atau vegetasi yang mengering, api bisa bertahan lama, menjalar di bawah permukaan tanah, dan sulit dipadamkan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit daripada sekadar memadamkan kobaran api.

Apabila suatu kebakaran terbukti dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, maka persoalannya bukan hanya kerusakan lingkungan. Ada pertanyaan tentang tanggung jawab, motif ekonomi, pengawasan pemerintah, dan kemungkinan pelanggaran hukum yang harus ditelusuri sampai tuntas.

Siapa yang membuka lahan? Siapa yang menguasai atau memanfaatkan kawasan tersebut? Dari mana api bermula? Apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan dalam pengendalian kebakaran? Adakah pihak yang memperoleh keuntungan dari lahan yang telah terbakar?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan resmi yang berhenti pada imbauan agar masyarakat berhati-hati.

Sebab, apabila kebakaran terus berulang tanpa evaluasi yang menyentuh akar masalah, kita berisiko terjebak dalam lingkaran yang sama: api muncul, asap menyelimuti wilayah, petugas dikerahkan, kerugian dihitung, lalu perhatian publik perlahan surut. Setelah itu, ketika musim kering kembali datang, sejarah yang sama seolah menemukan panggungnya lagi.

Hutan pun terus kehilangan ruang hidupnya.

Rakyat menghirup asap, siapa yang menikmati keuntungan?

Di balik angka luas lahan terbakar dan laporan penanganan karhutla, terdapat wajah-wajah manusia yang sering luput dari perhatian.

Ada bayi yang paru-parunya masih berkembang, anak-anak yang seharusnya belajar di ruang kelas, pekerja yang harus mencari nafkah di luar rumah, serta orang lanjut usia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Mereka tidak pernah meminta hutan dibakar, tetapi merekalah yang harus menghirup udara yang tercemar akibat kebakaran.

Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu. Sekolah dapat terpaksa membatasi kegiatan, transportasi menghadapi gangguan jarak pandang, dan fasilitas kesehatan harus bersiap menghadapi meningkatnya keluhan pernapasan. Di wilayah tertentu, masyarakat juga dapat kehilangan sumber penghidupan ketika kebakaran merusak kebun, lahan pertanian, dan kawasan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Sementara itu, alam menanggung kerugian yang jauh lebih panjang daripada masa berlangsungnya kebakaran. Satwa kehilangan habitat, tumbuhan musnah, kualitas tanah dan air dapat menurun, sedangkan ekosistem membutuhkan waktu untuk memulihkan dirinya.

Ada ketimpangan yang patut direnungkan: jika kebakaran terjadi akibat tindakan yang menguntungkan pihak tertentu, masyarakat luas justru dapat menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dan ekologisnya.

Keuntungan, apabila memang diperoleh melalui pembukaan lahan yang melanggar hukum, mungkin terkonsentrasi pada segelintir pihak. Sebaliknya, kerugian akibat udara kotor, kerusakan lingkungan, dan hilangnya sumber penghidupan tersebar kepada banyak orang.

Di sinilah negara harus hadir bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, melainkan sebagai pelindung hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tidak boleh ada kepentingan ekonomi yang ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan manusia. Tidak boleh pula ada anggapan bahwa kerusakan lingkungan merupakan harga yang wajar untuk dibayar demi pertumbuhan usaha.

Pembangunan memang membutuhkan ruang. Investasi dapat menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian. Namun, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya berisiko merusak fondasi kehidupan yang menopang perekonomian itu sendiri.

Kemajuan yang dibangun di atas kerusakan alam adalah kemajuan yang menyimpan tagihan untuk masa depan.

Ketika asap melintasi batas negara

Asap tidak mengenal garis perbatasan yang digambar manusia. Ia bergerak mengikuti arah angin, melintasi wilayah administratif, bahkan dapat mencapai negara tetangga.

Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan lokal yang selesai ketika api padam di suatu kabupaten. Dalam kondisi tertentu, dampaknya dapat menjadi persoalan regional yang menyentuh kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hubungan antarnegara.

Ketika negara tetangga terdampak asap, Indonesia menghadapi tantangan diplomatik sekaligus tanggung jawab ekologis. Kritik dari luar negeri seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan citra nasional. Kritik itu juga perlu menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan di satu wilayah dapat membawa konsekuensi bagi kehidupan di wilayah lain.

Menjaga hutan, dengan demikian, bukan hanya tentang melindungi kekayaan alam Indonesia. Ini juga tentang menghormati hak masyarakat lintas batas untuk menghirup udara yang bersih.

Namun, tanggung jawab tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyampaikan permintaan maaf setelah bencana terjadi. Yang dibutuhkan adalah kebijakan pencegahan yang konsisten, sistem peringatan dini yang efektif, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta kerja sama lintas wilayah yang berjalan sebelum api membesar.

Diplomasi lingkungan yang kuat harus bertumpu pada tindakan nyata di lapangan. Dunia tidak hanya membutuhkan penjelasan tentang penyebab kebakaran, tetapi juga bukti bahwa Indonesia sungguh-sungguh mencegahnya berulang.

Hukum jangan berhenti di pinggir hutan

Dalam menghadapi karhutla, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya melindungi lingkungan. Akan tetapi, hukum hanya akan kehilangan wibawanya apabila penanganan berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak ditelusuri secara menyeluruh.

Penyelidikan perlu dilakukan secara profesional dengan memanfaatkan bukti lapangan, pemeriksaan titik awal api, analisis kondisi lahan, keterangan saksi, serta data yang relevan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang diduga terlibat berhak atas proses hukum yang adil, tetapi tidak seorang pun boleh memperoleh kekebalan hanya karena memiliki kekuasaan, modal, atau kedudukan.

Tanggung jawab juga harus ditelusuri berdasarkan bukti. Tidak tepat menyamaratakan seluruh perusahaan perkebunan sebagai pelaku pembakaran, sebagaimana tidak adil pula menganggap setiap kebakaran sebagai musibah alam tanpa penyelidikan.

Yang dibutuhkan adalah ketegasan yang berlandaskan fakta.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran, serta menindak pelanggaran berdasarkan tingkat kesalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Apabila terdapat kerusakan yang menimbulkan kerugian, mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan juga perlu dijalankan sesuai hukum.

Di sisi lain, masyarakat yang hidup di sekitar hutan tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek sosialisasi atau pihak yang disalahkan ketika kebakaran terjadi. Mereka perlu dilibatkan dalam pencegahan, memperoleh akses terhadap informasi, serta mendapatkan dukungan agar penghidupan mereka tidak bergantung pada praktik yang merusak lingkungan.

Perlindungan hutan tidak akan kokoh jika hanya mengandalkan patroli ketika musim kemarau tiba. Ia membutuhkan tata kelola yang berkelanjutan, transparansi perizinan, pengawasan yang terbuka, dan keberanian untuk mengevaluasi kebijakan yang terbukti tidak efektif.

Negara harus mampu membedakan antara bencana yang perlu ditanggulangi, kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan, dan kesengajaan yang harus dibuktikan serta ditindak menurut hukum.

Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Keadilan juga ditentukan oleh seberapa sungguh-sungguh penyebabnya diungkap, kerugiannya ditangani, dan kejadian serupa dicegah agar tidak terulang.

Hutan bukan warisan untuk dijadikan abu

Bayangkan sebuah hutan pada pagi hari: embun masih menempel di dedaunan, burung-burung berpindah dari satu dahan ke dahan lain, dan cahaya matahari menembus celah pepohonan. Di dalamnya, kehidupan bergerak dalam keseimbangan yang tidak selalu terlihat oleh mata manusia.

Lalu datanglah api.

Dalam hitungan waktu, suara kehidupan dapat digantikan oleh derak ranting yang terbakar. Pohon-pohon yang tumbuh selama puluhan tahun roboh menjadi arang. Satwa berlarian mencari tempat berlindung. Asap menutup langit, sedangkan tanah yang sebelumnya menjadi rumah bagi berbagai makhluk hidup berubah menjadi hamparan yang terluka.

Pemandangan itu seharusnya menyadarkan kita bahwa hutan bukan sekadar hamparan tanah yang menunggu nilai ekonominya dihitung. Hutan adalah sistem kehidupan yang menyimpan air, menopang keanekaragaman hayati, membantu mengatur iklim, dan menyediakan ruang bagi keberlangsungan manusia.

Nilai hutan tidak selalu dapat diukur dari harga kayu, luas perkebunan, atau keuntungan yang diperoleh dalam satu musim usaha. Ada nilai yang tidak tercantum dalam neraca perusahaan: udara yang dihirup seorang anak, mata air yang menghidupi sebuah kampung, dan habitat yang memungkinkan satwa liar tetap bertahan di alamnya.

Ketika semua itu hilang, tidak setiap kerugian dapat dipulihkan dengan uang.

Pohon mungkin dapat ditanam kembali, tetapi hutan yang kompleks membutuhkan waktu panjang untuk memulihkan keseimbangannya. Satwa yang kehilangan habitat tidak selalu kembali. Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan tidak serta-merta pulih ketika bara terakhir padam.

Karena itu, pencegahan harus ditempatkan lebih tinggi daripada penanggulangan. Menyelamatkan hutan sebelum terbakar jauh lebih bijaksana daripada menghitung kerusakan setelah semuanya menjadi abu.

Pendidikan lingkungan perlu diperkuat. Masyarakat harus diberdayakan. Dunia usaha wajib menjalankan tanggung jawab lingkungannya. Pemerintah harus bekerja berdasarkan data, melakukan pengawasan secara konsisten, dan memastikan kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen yang rapi di atas meja.

Lebih dari itu, kita membutuhkan keberanian moral untuk mengatakan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak hidup orang banyak.

Pertanyaan yang harus dijawab sebelum api kembali menyala

Pada akhirnya, pertanyaan “hutan terbakar atau dibakar?” bukan sekadar permainan kata. Ia merupakan pertanyaan tentang tanggung jawab manusia terhadap alam dan kesungguhan negara dalam menegakkan hukum.

Jika kebakaran terjadi karena faktor alam, upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan harus diperkuat. Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian, tanggung jawab pihak terkait harus diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pembakaran yang disengaja untuk memperoleh keuntungan, proses hukum harus berjalan tegas berdasarkan bukti yang sah.

Tidak boleh ada ruang bagi manipulasi fakta. Tidak boleh pula ada pembenaran terhadap perusakan lingkungan hanya karena tindakan itu dianggap menguntungkan secara ekonomi.

Indonesia tidak kekurangan alasan untuk menjaga hutannya. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menerjemahkan kesadaran itu menjadi kebijakan, pengawasan, dan tindakan nyata.

Sebab, setiap musim kebakaran yang berlalu tanpa pembelajaran hanya akan memperpanjang daftar kerugian yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kita perlu berhenti memandang hutan semata-mata sebagai sumber kekayaan yang dapat diambil sebanyak-banyaknya. Hutan juga merupakan titipan kehidupan yang menuntut tanggung jawab, kehati-hatian, dan rasa hormat.

Anak-anak yang hari ini menghirup udara dari bumi yang sama kelak akan mewarisi keputusan yang kita buat. Mereka mungkin tidak mengenal nama orang-orang yang membuka lahan, pejabat yang menerbitkan kebijakan, atau perusahaan yang mengelola kawasan tertentu. Namun, mereka akan merasakan akibat dari setiap keputusan yang mengabaikan kelestarian alam.

Mereka berhak menerima lebih dari sekadar cerita tentang hutan yang dahulu hijau.

Mereka berhak mewarisi hutan yang masih hidup.

Karena itu, sebelum api kembali menjalar dan asap kembali menutupi langit, bangsa ini perlu menjawab satu pertanyaan dengan jujur: apakah kita sungguh-sungguh menjaga hutan sebagai sumber kehidupan, atau justru membiarkan kepentingan sesaat perlahan mengubahnya menjadi abu?

Hutan adalah warisan kehidupan, bukan ladang keserakahan. Ia bukan untuk diwariskan dalam bentuk abu, melainkan dijaga agar generasi mendatang tetap memiliki udara untuk bernapas, tanah untuk berpijak, dan alam untuk dicintai.

Jakarta, 22 Oktober 2026

Oleh: Putri Nabila Damayanti, S.H.
Aktivis Pemuda

Example 300250
Penulis: Putri Nabila Damayanti, S.H.Editor: Agustinus Bobe