MIMIKA |LINTASTIMPR.ID-Di tanah yang kaya akan sejarah, adat, dan harapan hidup masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten Mimika memilih membuka babak baru dalam penataan masa depan. Bukan dengan gemuruh alat berat atau pidato penuh seremoni, melainkan lewat sebuah langkah sunyi namun menentukan: membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mimika Tahun 2026.
Pembentukan gugus tugas itu berlangsung dalam rapat di Aula Kantor Pertanahan Mimika, Selasa (12/5/2026), yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi vertikal, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga berbagai pihak yang selama ini menjadi bagian dari denyut persoalan pertanahan di Mimika.
Di balik meja rapat dan lembaran dokumen yang dibuka, tersimpan harapan besar agar tanah di Mimika tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan ruang hidup yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, , menegaskan bahwa reforma agraria tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
“Reforma agraria membutuhkan sinergi semua pihak. Penataan tanah harus dilakukan secara terbuka, adil, dan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Yosep.
Menurutnya, pengelolaan pertanahan harus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, ketahanan pangan, serta pemanfaatan lahan produktif yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Tanah harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
╔══════════════ ❀ 🤍 ❀ ══════════════╗
“Tanah bukan hanya hamparan yang diinjak,
tetapi tempat sejarah keluarga ditanam,
tempat adat dijaga,
dan tempat masa depan anak-anak dipertaruhkan.”
╚══════════════ ❀ 🤍 ❀ ══════════════╝
Sementara itu, Bupati Mimika melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Setda Mimika, , menegaskan bahwa reforma agraria menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah, kata Herry, ingin memastikan bahwa pengelolaan pertanahan di Mimika tetap menghormati hak masyarakat adat dan Orang Asli Papua, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat secara luas.
“Pemerintah daerah ingin pengelolaan pertanahan tetap menghormati hak masyarakat adat dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga berharap Gugus Tugas Reforma Agraria dapat bekerja efektif dalam penataan aset dan akses tanah, termasuk menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan dialog dan kemanusiaan.
Dalam forum tersebut, peserta rapat turut menyampaikan berbagai masukan mengenai pengelolaan kawasan, pemanfaatan lahan produktif, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis pertanahan. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan reforma agraria demi menciptakan stabilitas sosial, kepastian hukum atas tanah, dan memperkuat pembangunan daerah di Kabupaten Mimika.
Pembentukan gugus tugas ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Papua, khususnya Mimika, tidak lagi dipandang semata sebagai urusan administrasi tanah, melainkan bagian penting dari keadilan sosial, perlindungan hak adat, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. Di tengah meningkatnya kebutuhan investasi dan pembangunan, pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
╔══════════════ ❀ 🤍 ❀ ══════════════╗
“Ketika tanah dikelola dengan keadilan,
maka yang tumbuh bukan hanya bangunan dan jalan,
tetapi juga rasa percaya masyarakat
kepada masa depan daerahnya sendiri.”
╚══════════════ ❀ 🤍 ❀ ══════════════╝
Dengan dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mimika Tahun 2026, pemerintah berharap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan, sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Sebab pada akhirnya, tanah yang dijaga dengan keadilan bukan hanya akan melahirkan pembangunan, tetapi juga menjaga martabat manusia yang hidup di atasnya.


















