Oleh: Agustinus Bobe,S.H,M.H
(Pengamat Hukum Acara Pidana Indonesia )
Dalam praktik penegakan hukum pidana, kerap terjadi kekeliruan persepsi yang berbahaya: ketika seorang tersangka dikeluarkan dari tahanan setelah masa penahanan maksimal berakhir, publik kerap menyebutnya sebagai “bebas sementara”. Padahal, secara hukum, istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Fakta hukumnya jelas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan oleh penyidik dibatasi secara tegas, yakni maksimal 60 hari. Ketika batas waktu tersebut terlampaui dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Ini bukan bentuk kebaikan hati penyidik, melainkan perintah undang-undang.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ.
Status tersangka yang tetap melekat tanpa kejelasan arah perkara justru menimbulkan problem serius dalam perspektif hak asasi manusia dan kepastian hukum. Di satu sisi, seseorang tidak lagi ditahan. Namun di sisi lain, ia tetap berada dalam bayang-bayang status tersangka tanpa kepastian kapan perkara itu akan dilanjutkan atau dihentikan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
╔═══════════════════════════════🌸
“Hukum tidak boleh membiarkan seseorang hidup dalam ketidakpastian. Jika penahanan tidak lagi sah, maka kelanjutan status hukum pun harus diuji secara objektif dan transparan.”
🌸═══════════════════════════════╝
Dalam konteks klien kami, fakta bahwa hingga berakhirnya masa penahanan tidak tercapai P21 merupakan indikator penting. Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan belum memenuhi standar kelengkapan formil dan materil sebagaimana disyaratkan oleh hukum.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental:
Jika dalam waktu maksimal penahanan saja pembuktian belum memadai, sampai kapan status tersangka akan terus dipertahankan?
Prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara adil, cepat, dan pasti. Tidak boleh ada “penahanan tanpa penjara”—di mana seseorang secara fisik bebas, tetapi secara hukum tetap terbelenggu tanpa kepastian.
Lebih jauh, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus ditempatkan sebagai fondasi utama. Status tersangka bukanlah vonis, dan tidak boleh diperlakukan sebagai alat tekanan psikologis yang berkepanjangan.
Dalam kerangka itu, terdapat dua langkah hukum yang seharusnya dipertimbangkan secara serius oleh penyidik:
- Melanjutkan perkara dengan pembuktian yang benar-benar kuat dan terukur, atau
- Menghentikan penyidikan melalui SP3, jika memang tidak ditemukan cukup bukti.
Tidak ada ruang untuk jalan tengah yang menggantung.
╔═══════════════════════════════🌸
“Ketika hukum ragu, maka yang harus dilindungi adalah warga negara—bukan ketidakpastian.”
🌸═══════════════════════════════╝
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa situasi yang dialami klien kami bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan dari proses yang berlarut-larut.
Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan keberanian profesional:
menuntaskan atau menghentikan.
Karena dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah—tetapi juga membebaskan yang tidak dapat dibuktikan bersalah.
Dan bagi klien kami, waktu telah cukup berbicara. Kini, hukum yang harus menjawab.


















