JAKARTA |LINTASTIMOR.ID – Di ruang sidang yang sunyi namun sarat makna, sejarah mulai dituliskan. Bukan di langit tempat satelit seharusnya mengorbit dengan presisi, melainkan di bumi—di hadapan palu hakim dan lembaran dakwaan yang membuka tabir dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021. Selasa (31/3/2026), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjadi panggung awal dari proses panjang pencarian kebenaran.
Di ruang sidang utama yang beralamat di Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, tiga nama tercatat sebagai terdakwa: Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang hingga kini berstatus DPO.
Majelis Hakim yang dipimpin Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal), bersama Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal), dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler), memimpin jalannya persidangan dengan ketegasan yang terukur. Sementara itu, Tim Penuntut Koneksitas—kolaborasi antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI—menghadirkan wajah sinergi penegakan hukum lintas institusi.
Terdakwa-1, Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL serta tim sipil. Sementara terdakwa-2, Thomas Anthony Van Der Heyden, hadir bersama penasihat hukum dari sipil. Di tengah dinamika ruang sidang, seluruh perhatian tertuju pada substansi dakwaan yang mulai dibacakan.
╔══════════════════════════════════════════╗
“Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan negara.”
╚══════════════════════════════════════════╝
Kutipan dakwaan itu menggema, bukan hanya sebagai tuduhan, tetapi sebagai cermin dari persoalan yang lebih dalam—tentang tata kelola, tentang integritas, dan tentang tanggung jawab dalam proyek strategis negara.
Kasus ini sendiri tidak berdiri di ruang hampa. Pengadaan satelit sebagai bagian dari sistem pertahanan dan komunikasi strategis seharusnya menjadi simbol kedaulatan teknologi. Namun ketika prosesnya diduga ternoda oleh praktik yang tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara, melainkan juga kepercayaan publik dan kredibilitas institusi. Sidang ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa sektor pertahanan pun tidak kebal terhadap prinsip akuntabilitas hukum.
Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sebuah garis tegas ditarik: bahwa prestasi akan dihargai, dan pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.
Di ruang sidang itu, fakta demi fakta akan diuji, argumen akan dipertemukan, dan keadilan akan mencari jalannya sendiri. Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum—tetapi tentang memulihkan kepercayaan yang sempat goyah, dan memastikan bahwa langit pertahanan negeri ini tetap berdiri di atas integritas.


















