Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MappiPeristiwaPolkam

Polsek Asgon Ringkus Dua TO Pemasok Miras Ilegal ke Distrik Assue, 60 Botol Disita

2
×

Polsek Asgon Ringkus Dua TO Pemasok Miras Ilegal ke Distrik Assue, 60 Botol Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAPPI | LINTASTIMOR.ID – Komitmen Polsek Asgon dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penertiban yang digelar selama dua hari berturut-turut di Dermaga Eci, Distrik Assue, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) beserta puluhan botol miras ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Operasi yang menyasar kapal-kapal penumpang yang bersandar di Dermaga Eci itu dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Example 300x600

Kapolsek Asgon, IPTU Hendro Kabarek, S.H., mengatakan dari hasil operasi tersebut petugas berhasil menyita 12 botol minuman keras jenis Anggur Kawa-Kawa dan 48 botol minuman keras jenis Carson dari tangan dua pelaku berinisial F dan RZ.

╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Selama dua hari operasi kami berhasil mengamankan barang bukti 12 botol miras jenis Anggur Kawa-Kawa serta 48 botol jenis Carzon yang dipasok oleh dua tersangka yaitu F dan RZ.”
╚════════════════ ❞ ════════════════╝

Demikian disampaikan IPTU Hendro Kabarek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/6/2026).

Pelaku F (21), warga Jalan Garuda, Kampung Eci, diamankan bersama 12 botol miras jenis Anggur Kawa-Kawa. Berdasarkan laporan masyarakat, F diketahui kerap mengedarkan miras botol kaca berlabel di Distrik Assue sehingga telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Setelah mengamankan F, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kapal lainnya yang bersandar di dermaga. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 48 botol minuman keras jenis Carson yang diduga hendak diedarkan oleh RAZ (29), warga Jalan Garuda, Kampung Eci.

Menurut Kapolsek, RAZ juga merupakan target operasi yang selama ini menjadi perhatian aparat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran miras lintas wilayah di Distrik Asgon.

╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Operasi swiping ini kami lakukan secara tegas dan terukur demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar miras di wilayah hukum Polsek Asgon.”
╚════════════════ ❞ ════════════════╝

IPTU Hendro menegaskan, operasi tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas berbagai keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

╔════════════════ ❝ ════════════════╗
“Kedua pelaku ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami berdasarkan laporan berulang dari masyarakat. Kami berterima kasih atas sinergi warga dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga situasi wilayah yang tetap aman dan kondusif.”
╚════════════════ ❞ ════════════════╝

Peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu tantangan serius di sejumlah wilayah pedalaman Papua, terutama yang mengandalkan jalur sungai sebagai akses transportasi utama. Karena itu, pengawasan terhadap kapal-kapal penumpang maupun barang menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Saat ini kedua pelaku bersama total 60 botol miras ilegal telah diamankan di Mapolsek Asgon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat merupakan benteng terdepan dalam menjaga wilayah tetap aman, sekaligus menutup ruang bagi peredaran barang-barang ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Example 300250