Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Polda Papua Tengah Usut Kerusuhan Puncak, 11 TKP Diperiksa

2
×

Polda Papua Tengah Usut Kerusuhan Puncak, 11 TKP Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ILAGA |LINTASTIMOR.ID — Di antara bangunan pemerintahan yang rusak dan menyisakan jejak kerusuhan, polisi mulai menyusun kembali potongan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Puncak. Kamis, 13 Agustus 2026, Polda Papua Tengah bersama Polres Puncak turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di 11 kantor pemerintahan di Ilaga.

Langkah itu menjadi awal penyelidikan untuk mengungkap rangkaian pembakaran, perusakan, dan penjarahan yang menyebabkan sejumlah fasilitas Pemerintah Kabupaten Puncak mengalami kerusakan.

Example 300x600

Polisi kini mengumpulkan bukti di lapangan untuk mengetahui bagaimana kerusuhan berlangsung, dari mana pembakaran bermula, bagaimana pola perusakan dan penjarahan terjadi, hingga siapa saja yang diduga terlibat.

Olah TKP dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah Komisaris Besar Adi Tri Widiyanto bersama Kapolres Puncak Ajun Komisaris Besar Domingos De F. Ximenes. Proses penyelidikan turut diawasi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Papua Tengah Komisaris Besar Wahyu Kuncoro untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Tengah Ajun Komisaris Besar I Made Suartika mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Papua Tengah untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak.

“Bapak Kapolda memerintahkan Irwasda bersama Direskrimum untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran, pengerusakan dan penjarahan di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak,” kata I Made Suartika.

Sebelas Kantor Mulai Dibaca Jejaknya

Sebanyak 11 lokasi telah diperiksa tim gabungan. Polisi melakukan olah TKP di Kantor Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Gudang Logistik BPBD.

Pemeriksaan juga menyasar kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Pekerjaan itu belum berhenti. Tujuh lokasi lainnya masih dijadwalkan untuk diperiksa pada tahap berikutnya, termasuk Kantor Bupati Puncak, Sekretariat Daerah, BKPSDM, Ruang Rapat DPRD, serta kantor yang membidangi perindustrian, perdagangan, dan koperasi.

Setiap lokasi menjadi bagian dari rangkaian bukti yang harus dirangkai penyidik. Dari sana, polisi diharapkan dapat memetakan kronologi peristiwa, titik awal pembakaran, pola perusakan dan penjarahan, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Mulai pagi sampai sore, tim melakukan olah TKP di 11 kantor. Besok masih ada tujuh kantor lagi yang akan dilakukan olah TKP. Jadi bukan hanya gedung yang dibakar, tetapi kantor yang dirusak dan dijarah juga menjadi bagian dari penyelidikan,” ujarnya.

Polisi Janji Proses Pihak yang Terbukti Terlibat

Penyelidikan kini memasuki tahap penting. Setelah situasi keamanan mulai dikendalikan, aparat harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum memiliki dasar pembuktian yang jelas.

I Made menegaskan, polisi akan memproses masyarakat maupun oknum yang terbukti melakukan pembakaran, perusakan, ataupun penjarahan fasilitas pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses olah TKP ini kami lakukan secara profesional. Semua temuan di lapangan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran, pengerusakan maupun penjarahan,” tegas I Made.

Menurut dia, tindakan perusakan terhadap fasilitas pemerintah tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Puncak.

“Kami akan memproses masyarakat maupun oknum-oknum yang terbukti melakukan pengerusakan fasilitas Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting agar menjadi efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Puncak,” ujarnya.

Hingga Kamis, kepolisian belum mengumumkan jumlah orang yang telah diperiksa maupun identitas pihak yang diduga sebagai pelaku.

Persoalan Dana Desa Masih Didalami

Kerusuhan tersebut diduga berkaitan dengan aksi protes masyarakat menyusul berkurangnya Dana Desa Tahap I 2026. Namun, kepolisian belum menyimpulkan persoalan tersebut sebagai motif pasti pembakaran dan perusakan.

Motif, kronologi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih didalami melalui proses penyelidikan.

Dalam konteks ini, pengusutan menjadi penting bukan hanya untuk menemukan pelaku, tetapi juga untuk menjernihkan rangkaian sebab dan akibat. Polisi perlu memastikan apakah pembakaran dan perusakan terjadi secara spontan di tengah aksi protes atau terdapat pihak tertentu yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi hingga kerusuhan meluas.

Persoalan Dana Desa yang disebut menjadi latar ketidakpuasan masyarakat juga menjadi bagian dari konteks yang perlu dibaca secara utuh, tanpa mengaburkan batas antara aspirasi masyarakat dan tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Ilaga Berangsur Kembali Normal

Di tengah penyelidikan, situasi keamanan di Ilaga dilaporkan berangsur normal. Namun, aparat belum mengendurkan pengamanan.

Penjagaan dan kewaspadaan tetap ditingkatkan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun berkembangnya isu yang berpotensi kembali memicu ketegangan.

“Situasi di Ilaga saat ini terus berangsur normal. Namun, kami tetap melakukan penjagaan dan meningkatkan kewaspadaan untuk menyikapi isu-isu yang berkembang,” pungkas I Made Suartika.

Sebelas TKP telah mulai dibuka untuk dibaca jejaknya, sementara tujuh lokasi lainnya menunggu pemeriksaan berikutnya. Dari sana, polisi tidak hanya dituntut menemukan sisa-sisa kerusakan, tetapi menyusun bukti hingga terang siapa yang harus bertanggung jawab.

Sebab, ketika sebuah fasilitas publik dibakar dan dijarah, yang rusak bukan hanya bangunan—tetapi juga sebagian dari rasa aman masyarakat. Dan hukum dituntut hadir untuk memulihkan keduanya.

Example 300250