MAPPI |LINTASTIMOR.ID – Pagi itu, suasana Aula Rupatama Polres Mappi terasa berbeda. Di tengah hamparan wilayah selatan Papua yang dikenal dengan tantangan geografisnya, para penyidik, pejabat utama, hingga para Kapolsek duduk dalam satu ruang yang sama, menatap sebuah tujuan besar: memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan di atas rel yang benar.
Bukan sekadar kegiatan rutin. Kehadiran Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua pada Jumat (26/6/2026) menjadi ikhtiar kolektif untuk memperkuat fondasi profesionalisme penyidikan melalui penyuluhan hukum tentang Praperadilan dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, S.I.P., M.H., dan dihadiri Ketua Tim Bidkum Polda Papua Kompol Daniel Pangala bersama jajaran tim, para pejabat utama Polres Mappi, para Kapolsek, Kasat, Kasie, KBO, Kanit, serta personel Polres Mappi.
Dalam sambutannya, Kapolres Mappi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidkum Polda Papua yang dinilainya membawa energi baru bagi peningkatan kapasitas hukum anggota di lapangan.
╔════════════════════════════════════╗
║ “Personel fungsi Reserse dan penyidik
║ pembantu wajib memahami seluruh aspek
║ prosedural dalam penegakan hukum agar
║ setiap tindakan kepolisian memiliki dasar
║ hukum yang kuat, profesional, proporsional,
║ dan akuntabel.”
║
║ — Kompol Suparmin, S.I.P., M.H.
╚════════════════════════════════════╝
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme praperadilan kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum, setiap tindakan penyidik harus mampu dipertanggungjawabkan tidak hanya secara moral, tetapi juga secara yuridis.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan yang profesional lahir dari pemahaman yang utuh terhadap hukum acara pidana, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat dan terhindar dari kesalahan prosedur.
Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Papua, Kompol Daniel Pangala, mengingatkan bahwa perubahan hukum acara pidana menuntut aparatur penegak hukum untuk terus belajar dan beradaptasi.
╔════════════════════════════════════╗
║ “Praperadilan merupakan instrumen
║ pengawasan terhadap tindakan penyidik
║ dan penuntut umum yang bertujuan
║ memberikan perlindungan hak asasi
║ manusia sekaligus menjamin kepastian
║ hukum bagi setiap warga negara.”
║
║ — Kompol Daniel Pangala
╚════════════════════════════════════╝
Pernyataan itu seolah menjadi pengingat bahwa keberhasilan penyidik tidak semata-mata diukur dari kemampuan mengungkap perkara, melainkan juga dari ketepatan prosedur yang ditempuh dalam setiap tahapan penyidikan.
Di era keterbukaan informasi saat ini, gugatan praperadilan semakin sering menjadi ruang kontrol terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP baru menjadi modal penting bagi penyidik agar mampu bekerja secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara.
Secara kontekstual, penyuluhan hukum seperti ini menjadi sangat relevan ketika tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum terus meningkat. Profesionalisme penyidik tidak lagi hanya diuji di ruang pemeriksaan, tetapi juga di hadapan hukum, publik, dan mekanisme pengawasan yang semakin kuat. Dalam konteks tersebut, penguatan kapasitas hukum personel menjadi investasi strategis bagi kredibilitas Polri di masa depan.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP baru. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung hidup, memperlihatkan antusiasme peserta dalam memahami berbagai dinamika hukum yang berkembang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas personel, Tim Bidkum Polda Papua juga menyerahkan KUHAP Baru secara simbolis kepada Kapolres Mappi, sebelum seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Namun lebih dari itu, penyuluhan tersebut meninggalkan pesan yang jauh lebih mendalam: bahwa keadilan tidak hanya lahir dari keberanian mengungkap kebenaran, tetapi juga dari ketelitian menjaga setiap proses hukum tetap berada dalam koridor aturan. Sebab di situlah marwah penyidikan dipertahankan, dan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum terus dirawat.


















