MIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Harapan itu telah lama bersemayam di kampung-kampung yang tersebar di bentang alam Mimika. Di balik hutan, lembah, dan wilayah-wilayah yang masih sulit dijangkau, masyarakat menunggu satu kabar yang mereka yakini dapat mengubah wajah pelayanan pemerintahan: pengesahan 99 kampung baru.
Namun hingga kini, kabar itu belum juga datang.
Kegelisahan yang selama ini dipendam akhirnya disuarakan secara terbuka oleh Kepala Suku Amungme, Ishak Jangkup. Dengan nada tenang namun sarat kekecewaan, ia menilai seluruh persyaratan administrasi untuk pemekaran kampung telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengikuti seluruh mekanisme dan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Karena itu, masyarakat tentu berharap pemerintah segera menuntaskan proses ini demi kepentingan rakyat di kampung-kampung,” ujar Ishak.
Bagi masyarakat adat, pemekaran kampung bukan sekadar penambahan batas administratif di atas peta pemerintahan. Di dalamnya tersimpan harapan tentang pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta hadirnya negara di wilayah-wilayah yang selama ini masih merasakan keterbatasan akses.
Karena itu, penantian yang terlalu panjang perlahan berubah menjadi kegelisahan kolektif.
Ishak mengungkapkan, apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian dari pemerintah daerah, masyarakat bersama para tokoh adat berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar proses pengesahan segera dilakukan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses ini berjalan dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai pengesahan pemekaran kampung,” tegasnya.
Menurutnya, pemekaran kampung merupakan kebutuhan mendesak untuk mempercepat pelayanan pemerintahan serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara kontekstual, pemekaran wilayah di Papua selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif di daerah-daerah terpencil. Namun di sisi lain, proses tersebut juga harus melalui tahapan administratif dan harmonisasi kebijakan yang kerap membutuhkan waktu panjang.
Di Mimika, keterlambatan pengesahan 99 kampung ini berpotensi menimbulkan akumulasi kekecewaan sosial apabila tidak segera disertai penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum disahkannya pemekaran 99 kampung tersebut maupun tahapan proses yang sedang berlangsung.
Di tanah Amungsa yang kaya dan luas ini, masyarakat sesungguhnya tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menunggu sebuah kepastian—bahwa pembangunan tidak berhenti di pusat kota, tetapi juga menjangkau kampung-kampung di tepian. Sebab bagi masyarakat adat, penantian yang terlalu lama kerap melahirkan pertanyaan: sampai kapan harapan harus terus menunggu di depan pintu birokrasi yang belum juga terbuka?


















