MIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di tengah desakan pengakuan dari masyarakat adat, pemerintah memilih tetap berdiri pada satu pijakan: proses. Harapan yang menguat pasca Musyawarah Adat (Musdat) Desember 2025 kini berhadapan dengan realitas administratif yang belum sepenuhnya tuntas.
Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika, Dr. Abraham Kateyau, SE, MH, menegaskan bahwa seluruh tahapan menuju pengakuan resmi masih berjalan dan tidak dapat dipercepat di luar mekanisme yang berlaku.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mimika sejauh ini telah memberikan dukungan penuh, termasuk alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pelaksanaan Musdat LMHA Suku Kamoro. Namun, dalam proses pertanggungjawaban, ditemukan sejumlah penggunaan dana yang belum dapat dijelaskan.
╔══❀🌻💛❀══╗
“Dari total Rp3 miliar yang diberikan, hampir Rp1 miliar lebih tidak ada bukti pertanggungjawaban. Ini yang harus mereka usahakan. Karena itu uang negara, harus dipertanggungjawabkan.”
╚══❀🌻💛❀══╝
Menurut Abraham, persoalan administrasi tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat proses lanjutan, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengakuan LMHA.
╔══❀🌻💛❀══╗
“Bupati tidak bisa langsung keluarkan SK. Semua harus melalui proses, apalagi ini menyangkut legalitas lembaga adat.”
╚══❀🌻💛❀══╝
Tak hanya soal administrasi keuangan, dinamika internal juga menjadi tantangan tersendiri. Di Mimika, khususnya pada suku Kamoro dan Amungme, terdapat beberapa versi lembaga adat yang masing-masing mengklaim keabsahan.
Pada lembaga Lemasko, misalnya, muncul sejumlah kepemimpinan berbeda seperti Philipus Munaweyau, Yance Boyau, dan Gerry Okoare. Hal serupa juga terjadi pada Lemasa dengan figur John Magal, Karel Kum, dan Sem Bugaleng.
Kondisi ini, menurut Abraham, menuntut kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen agar keputusan yang diambil pemerintah benar-benar sah dan tidak memicu konflik baru.
Dalam upaya memperkuat dasar kebijakan, pemerintah daerah turut melibatkan kalangan akademisi dari dan . Para ahli dari bidang antropologi, hukum adat, hingga sosiologi dilibatkan dalam penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan adat.
Tim identifikasi telah dibentuk melalui SK Bupati, sementara tim verifikasi dan validasi masih dalam tahap administrasi di bagian hukum. Seluruh dokumen keberadaan lembaga adat kini tengah dihimpun sebagai dasar penilaian.
╔══❀🌻💛❀══╗
“Kami sudah minta semua dokumen keberadaan lembaga adat. Itu yang akan jadi dasar penilaian. Proses ini melibatkan banyak pihak dan sedang berjalan.”
╚══❀🌻💛❀══╝
Abraham pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terburu-buru mendesak pemerintah, apalagi dengan tekanan yang berpotensi memperkeruh situasi.
╔══❀🌻💛❀══╗
“Saya harap masyarakat sabar sedikit. Jangan main ancam kalau belum tahu prosesnya. Semua ini sedang berjalan.”
╚══❀🌻💛❀══╝
Lebih jauh, pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Regulasi ini akan mengatur secara rinci tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga pengawasan.
Pengakuan LMHA, ditegaskan, tidak hanya bergantung pada keberadaan lembaga, tetapi juga mencakup sejarah, wilayah adat, hukum adat, kekayaan adat, serta sistem pemerintahan tradisional.
Pada akhirnya, di tengah harapan yang mendesak dan proses yang berjalan perlahan, pemerintah memilih memastikan satu hal: bahwa setiap keputusan lahir dari ketelitian, bukan tekanan—agar sah hari ini, dan tidak menjadi sengketa di kemudian hari.


















