TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di atas tanah yang kelak mungkin dipenuhi jalan, bangunan dan pusat-pusat kehidupan baru, ada sejarah yang jauh lebih tua dari rencana pembangunan itu sendiri. Tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar hamparan ruang yang dapat diukur dengan peta, melainkan warisan leluhur yang menyimpan identitas, ingatan, dan hak yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, Kepala Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Frederick Warawarin, meminta pemerintah kampung bersama Badan Musyawarah Kampung segera menyusun Peraturan Kampung (Perkam) untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam rencana pembangunan Kota Baru Kapiraya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Menurut Frederick, Perkam dibutuhkan sebagai landasan perlindungan terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta kepentingan masyarakat Kamoro atau Mimika We sebagai pemilik wilayah.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak adat harus tetap dilindungi. Jangan sampai masyarakat adat menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri,” kata Frederick dalam keterangannya.
Bagi Frederick, pembangunan dan perlindungan hak adat bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan sejak tahap awal agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menilai Perkam perlu disiapkan sebelum pembangunan berlangsung. Dengan demikian, setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan di Kapiraya memiliki pedoman yang menghormati hak masyarakat adat.
Mencegah Tanah Adat Dikuasai Diam-Diam
Frederick mengatakan Perkam juga diperlukan untuk mencegah penyerobotan, penguasaan, jual beli, ataupun pengalihan tanah adat secara tidak sah oleh pihak luar.
Ia mengingatkan adanya kemungkinan oknum atau mafia tanah memanfaatkan rencana pembangunan untuk menguasai tanah masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan berjalan terlebih dahulu sementara aturan perlindungan terhadap hak adat belum disiapkan,” ujarnya.
Namun, hingga kini Frederick belum menjelaskan apakah telah ditemukan kasus penyerobotan atau jual beli tanah secara tidak sah di kawasan yang direncanakan menjadi Kota Baru Kapiraya.
Ia juga belum memerinci batas wilayah maupun kelompok pemilik hak ulayat yang perlu dicantumkan dalam Perkam.
Pemilik Ulayat Harus Duduk di Meja
Frederick meminta pemerintah kampung dan Bamuskan—sebutan yang juga umum ditulis Bamuskam—melibatkan pemilik hak ulayat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait dalam proses penyusunan Perkam.
Menurut dia, keterlibatan para pemilik hak ulayat penting agar aturan tersebut tidak lahir secara sepihak.
Penyusunannya, kata Frederick, juga harus mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap Perkam nantinya dapat memuat pemetaan wilayah adat, pengakuan terhadap kelompok pemilik hak ulayat, mekanisme pemanfaatan tanah, serta tata cara penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Setelah disusun dan disepakati, Frederick mengatakan dokumen tersebut dapat disampaikan kepada Bupati Mimika sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembangunan di Kapiraya.
Pembangunan Harus Membawa Manfaat
Frederick menyatakan tetap mendukung pembangunan Kota Baru Kapiraya sepanjang program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan tidak menghilangkan hak masyarakat adat.
Ia berharap masyarakat Kamoro atau Mimika We tidak sekadar menyaksikan perubahan di wilayahnya, tetapi turut dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.
“Harapan saya, pembangunan Kota Baru di Kapiraya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pembangunan tersebut jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat adat Kamoro atau Mimika We sebagai pemilik wilayah,” katanya.
Analisis Kontekstual: Pembangunan dan Hak Adat
Dalam konteks pembangunan kawasan baru, keberadaan aturan kampung yang disusun secara partisipatif dapat menjadi instrumen awal untuk memperjelas kepentingan masyarakat adat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan. Namun, efektivitas Perkam tetap bergantung pada proses penyusunannya: pemetaan wilayah, keterlibatan pemilik hak ulayat, kejelasan mekanisme pemanfaatan tanah, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Tanpa proses yang terbuka dan melibatkan pihak yang memiliki kepentingan langsung atas tanah, pembangunan berisiko menyisakan persoalan sosial dan agraria yang jauh lebih panjang daripada umur sebuah proyek.
Hingga keterangan ini diterima, Pemerintah Kabupaten Mimika maupun pihak yang menangani rencana pembangunan Kota Baru Kapiraya belum memberikan tanggapan.
Detail mengenai lokasi, luas kawasan, tahapan, anggaran, dan jadwal pembangunan juga belum dijelaskan.
Namun satu pesan dari Wakia terasa lebih panjang daripada sekadar sebuah permintaan kepada pemerintah: kota boleh tumbuh menjadi masa depan, tetapi masa depan itu tidak semestinya dibangun dengan menghapus jejak tanah yang melahirkan masyarakatnya.


















