TIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Di tengah denyut aktivitas masyarakat Mimika yang bergantung pada kelancaran distribusi energi, penghentian sementara layanan Pertalite di SPBU SP2 menghadirkan kekhawatiran baru. Bagi ribuan pengguna kendaraan, bahan bakar bukan sekadar komoditas, melainkan urat nadi yang menjaga roda ekonomi, mobilitas, dan pelayanan publik tetap bergerak. Karena itu, penyelesaian persoalan di SPBU SP2 dinilai harus dilakukan cepat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, meminta agar persoalan yang menyebabkan penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU SP2 segera dituntaskan. Menurutnya, penutupan layanan selama 14 hari berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap distribusi bahan bakar di Kabupaten Mimika.
SPBU SP2, kata Primus, merupakan satu-satunya stasiun pengisian bahan bakar yang melayani masyarakat di kawasan SP2. Apabila operasionalnya dihentikan sementara, maka pengguna kendaraan akan beralih ke SPBU lain sehingga antrean diperkirakan semakin panjang dan pelayanan menjadi kurang optimal.
“Penutupan satu SPBU tentu akan memengaruhi distribusi BBM di wilayah lain. Masyarakat akan mencari tempat pengisian alternatif dan kondisi ini berpotensi menambah antrean,” ujar Primus saat ditemui di Kantor Bapenda Mimika, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan BBM di Kabupaten Mimika tergolong tinggi karena tidak hanya melayani masyarakat di kawasan perkotaan, tetapi juga kendaraan yang datang dari wilayah pesisir maupun pegunungan. Oleh sebab itu, gangguan pada satu titik distribusi dinilai dapat memengaruhi kelancaran pelayanan secara menyeluruh.
Primus berharap PT Pertamina Patra Niaga bersama pengelola SPBU segera menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pemberian sanksi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal dalam waktu sesingkat mungkin.
“Evaluasi tetap perlu dilakukan, namun kebutuhan masyarakat terhadap BBM juga harus menjadi perhatian. Kami berharap penyelesaiannya bisa dipercepat agar pelayanan segera pulih,” katanya.
Selain mendorong percepatan penyelesaian, Primus juga meminta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi diperketat agar praktik yang tidak sesuai ketentuan tidak kembali terjadi dan hak masyarakat sebagai penerima manfaat tetap terlindungi.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian sementara penjualan Pertalite di SPBU SP2 Timika selama 14 hari sebagai bagian dari proses pembinaan atas dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah wilayah Mimika, Junaedi Kalla, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran Pertalite. Pelanggaran yang ditemukan meliputi pengisian kendaraan roda empat menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data barcode, serta pengisian kendaraan roda empat melalui dispenser yang diperuntukkan bagi sepeda motor tanpa menggunakan barcode.
Pertamina menegaskan masa penghentian sementara itu merupakan bagian dari pembinaan agar pengelola SPBU dapat memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi sehingga ke depan seluruh proses distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara kontekstual, langkah penegakan aturan terhadap penyaluran BBM bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas distribusi energi. Namun di sisi lain, keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama. Keseimbangan antara penegakan regulasi dan pemenuhan kebutuhan publik menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM tetap terjaga.
Pada akhirnya, energi bukan hanya soal bahan bakar yang mengalir ke dalam tangki kendaraan. Ia adalah denyut yang menghidupkan aktivitas masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pembinaan hendaknya bermuara pada satu tujuan yang sama: memastikan pelayanan publik tetap berjalan, aturan tetap ditegakkan, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.


















