Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Hak Kekayaan Tak Boleh Hilang: BRIDA Mimika Bangun Benteng bagi Inovasi dan Warisan Daerah

22
×

Hak Kekayaan Tak Boleh Hilang: BRIDA Mimika Bangun Benteng bagi Inovasi dan Warisan Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Di tengah derasnya arus pengetahuan dan kompetisi ekonomi kreatif, sebuah gagasan yang lahir dari ruang riset, bengkel inovasi, tangan para perajin, hingga kearifan masyarakat adat, dapat menjadi kekuatan besar sekaligus rentan menghilang apabila tidak memperoleh perlindungan hukum. Dari kesadaran itulah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika mengajak masyarakat membangun budaya baru: menghargai setiap karya dengan melindunginya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ajakan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang digelar BRIDA Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Kamis (23/7/2026).

Example 300x600

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Perekonomian dan SDM, Petrus Pali Ambaa, dengan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, serta Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Ir. Zainudin, sebagai narasumber.

Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Mimika, Darius Sabon Rain, menegaskan bahwa kekayaan sebuah daerah tidak hanya tersimpan di dalam perut bumi atau bentang alamnya. Lebih dari itu, kekayaan sesungguhnya juga lahir dari daya pikir, kreativitas, penelitian, inovasi teknologi, produk usaha, hingga warisan budaya yang tumbuh bersama masyarakat.

“Karya yang tidak didaftarkan akan sulit memperoleh perlindungan dan berpotensi diklaim pihak lain. Karena itu, kesadaran untuk mencatat dan mendaftarkan setiap karya harus terus ditingkatkan,” ujar Darius.

Menurut Darius, sosialisasi ini diarahkan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat Hak Kekayaan Intelektual, mendorong lahirnya lebih banyak pendaftaran karya dan inovasi, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat.

Komitmen itu, lanjutnya, akan diperkuat melalui rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika, yang diproyeksikan menjadi pusat konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran hak atas karya intelektual mereka.

Ia mengingatkan, masih banyak potensi lokal Mimika yang belum terdokumentasi dengan baik dan belum memperoleh perlindungan hukum. Kondisi tersebut dapat membuka peluang hilangnya nilai ekonomi maupun pengakuan terhadap identitas budaya yang menjadi kebanggaan daerah.

“Setiap karya harus dicatat, setiap inovasi harus dilindungi, dan setiap pencipta harus mendapat penghargaan atas hasil karyanya,” tegas Darius.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Perekonomian dan SDM, Petrus Pali Ambaa, mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang memperkaya wawasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, kesadaran terhadap HKI merupakan fondasi penting bagi tumbuhnya inovasi yang mampu menopang pembangunan daerah dan memperkuat ekonomi kreatif masyarakat.

“Melalui pemahaman yang semakin baik tentang Hak Kekayaan Intelektual, kita berharap akan lahir lebih banyak inovasi yang memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Di luar penyampaian materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis mengenai tata cara pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual agar karya, hasil penelitian, maupun inovasi yang dihasilkan dapat segera memperoleh perlindungan hukum secara resmi.

Dalam konteks pembangunan daerah, langkah BRIDA Mimika memiliki makna strategis. Ketika daerah-daerah berlomba membangun ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing, meningkatkan nilai tambah produk lokal, sekaligus memastikan para inovator dan pemilik pengetahuan tradisional memperoleh pengakuan yang layak atas hasil karya mereka.

Pada akhirnya, setiap ide yang lahir dari ketekunan, setiap inovasi yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat, dan setiap warisan budaya yang diwariskan lintas generasi bukan hanya pantas dikenang, melainkan juga layak dilindungi. Sebab dari penghargaan terhadap karya, sebuah daerah sedang meneguhkan martabat peradabannya dan menyiapkan masa depan yang dibangun oleh kreativitas anak bangsanya.

Example 300250