NABIRE | LINTASTIMOR.ID – Pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang berdiri, tetapi juga dari siapa yang memperoleh kesempatan untuk bertumbuh bersama. Di Papua Tengah, harapan itu kembali disuarakan agar keberpihakan terhadap Orang Asli Papua tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, melainkan hadir nyata dalam setiap kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, meminta seluruh pemerintah daerah segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi pijakan utama dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha OAP pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Gobai menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka Pembangunan di Papua. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keberpihakan kepada pengusaha Orang Asli Papua.
“Regulasi ini sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mengimplementasikannya secara konsisten sehingga pengusaha Orang Asli Papua benar-benar mendapatkan kesempatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tegas John N.R. Gobai.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengelompokkan paket pekerjaan berdasarkan mekanisme penunjukan langsung, tender terbatas, kerja sama operasi (KSO), maupun swakelola. Dengan pola tersebut, menurut Gobai, pembagian pekerjaan dapat dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing pelaku usaha OAP.
Selain itu, Gobai menilai pendataan seluruh pengusaha Orang Asli Papua menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi paket pekerjaan berjalan adil. Ia juga meminta seluruh proses pengadaan tetap tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Pendataan pelaku usaha Orang Asli Papua harus menjadi dasar dalam pembagian paket pekerjaan sehingga prosesnya berlangsung terbuka, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Gobai turut mendorong sektor perbankan, khususnya Bank Papua, agar memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pengusaha OAP. Menurutnya, dukungan permodalan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha lokal dalam mengikuti berbagai proyek pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha OAP dan pelaku usaha non-Papua. Melalui pola kemitraan dan pendampingan, perusahaan yang lebih berpengalaman diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas manajemen, sumber daya manusia, dan kemampuan teknis pengusaha Orang Asli Papua.
“Pemberdayaan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari paket penunjukan langsung, kemudian tender terbatas, hingga pada akhirnya pengusaha Orang Asli Papua mampu bersaing dalam tender umum secara mandiri,” ungkap Gobai.
Dalam pandangan Gobai, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan pengusaha OAP. Pendampingan yang berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah praktik jual beli paket pekerjaan sekaligus memastikan setiap proyek diselesaikan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia juga menilai pengusaha yang menunjukkan kinerja baik layak memperoleh kesempatan pada proyek berikutnya, sementara yang tidak memenuhi kewajiban harus dikenai sanksi sesuai aturan.
Implementasi kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua merupakan bagian dari semangat Otonomi Khusus yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam pembangunan. Karena itu, efektivitas regulasi tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta pembinaan agar pengusaha OAP mampu tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Papua Tengah tidak hanya tercermin dari bertambahnya infrastruktur, tetapi juga dari semakin besarnya ruang yang diberikan kepada Orang Asli Papua untuk menjadi pelaku utama di tanahnya sendiri, sehingga kesejahteraan benar-benar tumbuh dari akar masyarakat yang dilayani.


















