Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Empat Polisi Dipecat, Delapan Didemosi: Tragedi Dogiyai Mengguncang Wajah Penegakan Hukum di Papua Tengah

11
×

Empat Polisi Dipecat, Delapan Didemosi: Tragedi Dogiyai Mengguncang Wajah Penegakan Hukum di Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidang etik terhadap 12 personel Polres Dogiyai menjadi babak paling sunyi sekaligus paling keras dalam upaya membersihkan marwah institusi Polri di tanah Papua.

NABIRE |LINTASTIMOR.ID — Ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) itu tidak hanya menjadi tempat pembacaan putusan. Di balik ketukan palu etik, tersimpan luka panjang, kemarahan publik, dan pertaruhan nama besar institusi kepolisian setelah tragedi Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu.

Sebanyak 12 personel resmi menjalani sidang kode etik. Dari jumlah tersebut, empat anggota dijatuhi sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenai sanksi demosi.

Example 300x600

Langkah tegas itu diumumkan melalui Kabid Humas AKBP I Made Suartika atas arahan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini.

Suasana penanganan kasus ini sejak awal memang tidak pernah benar-benar tenang. Publik menyoroti tragedi Dogiyai sebagai peristiwa yang bukan hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga mengguncang rasa keadilan masyarakat.

🌹 “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku.” 🌹

Pernyataan itu disampaikan AKBP I Made Suartika, Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa Polda Papua Tengah memilih mengambil jalan keras demi menjaga marwah institusi.

Empat anggota yang dijatuhi PTDH masing-masing berinisial GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara satu anggota lainnya, HN, dipecat karena terbukti melakukan provokasi terhadap sesama anggota.

Di balik putusan itu, sidang etik juga menjatuhkan sanksi demosi terhadap delapan anggota lainnya.

AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya pemukulan namun melakukan pembiaran. Sedangkan JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai sanksi demosi dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

Tak hanya anggota di lapangan, pimpinan sektor pun ikut terseret dalam pusaran tanggung jawab.

Kapolsek Kamu, YHA, dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap personel di bawah komandonya.

❤️ “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.” ❤️

Namun perkara belum benar-benar selesai.

Pasca putusan sidang etik yang digelar pada 7 Mei 2026 lalu, seluruh anggota yang dijatuhi sanksi memilih mengajukan banding. Pada 11 Mei, Bid Propam Polda Papua Tengah resmi menerima surat pernyataan banding dari ke-12 anggota tersebut.

Kini, mereka berada dalam pengawasan ketat Bidang Profesi dan Pengamanan sambil menunggu proses lanjutan.

AKBP I Made Suartika menjelaskan bahwa para personel diberi waktu 21 hari untuk menyiapkan memori banding sebelum komisi banding dibentuk.

“Putusan banding bisa saja ditolak, meringankan, bahkan memberatkan,” ujarnya.

Di Papua Tengah, gema kasus Dogiyai belum benar-benar reda. Di tengah sorotan publik terhadap aparat penegak hukum, keputusan etik ini menjadi pesan keras bahwa institusi kepolisian tengah berusaha merebut kembali kepercayaan masyarakat—kepercayaan yang dalam banyak peristiwa, begitu mudah runtuh namun sangat sulit dipulihkan.

Dan di balik semua itu, Dogiyai kini bukan sekadar nama wilayah.

Ia telah berubah menjadi pengingat bahwa setiap seragam, setiap kewenangan, dan setiap tindakan aparat selalu membawa konsekuensi moral di hadapan rakyat.

Example 300250