Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHiburanKabupaten MappiKabupaten MimikaKesehatanNasionalOtomotifPeristiwaPolkam

DLH  Mimika Tegaskan Disiplin Kelola Limbah Medis

7
×

DLH  Mimika Tegaskan Disiplin Kelola Limbah Medis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Di balik hiruk-pikuk pelayanan kesehatan yang setiap hari menyelamatkan nyawa, terdapat satu tanggung jawab lain yang tak kalah penting: memastikan setiap limbah medis dikelola dengan benar sebelum kembali bersentuhan dengan lingkungan. Dari ruang perawatan hingga tempat penyimpanan limbah, setiap prosedur menjadi mata rantai yang menentukan keselamatan masyarakat sekaligus kelestarian alam.

Kesadaran itulah yang kembali ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika melalui sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa (28/7/2026).

Example 300x600

Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bupati Mimika Fransiskus Bokeyau menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Jangan sampai limbah yang dihasilkan justru menimbulkan pencemaran lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Fransiskus.

Sementara itu, Sekretaris DLH Mimika Ramli L menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman seluruh pengelola rumah sakit, puskesmas, maupun klinik mengenai tata kelola limbah B3, mulai dari penyimpanan, pemantauan, hingga pelaporan sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menekankan, limbah medis wajib disimpan pada fasilitas yang memenuhi standar sebelum diangkut oleh perusahaan pengelola limbah yang telah mengantongi izin resmi.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap rumah sakit, puskesmas, dan klinik memahami prosedur pengelolaan limbah B3 dari awal hingga proses pelaporan. Dengan pengelolaan yang baik, risiko pencemaran lingkungan dapat dicegah dan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ramli.

Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika, penguatan tata kelola limbah B3 merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada keselamatan pasien, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan hidup. Kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah menjadi fondasi agar pembangunan sektor kesehatan berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.

Ramli berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika semakin disiplin dalam mengelola limbah medis sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perlindungan terhadap lingkungan, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, kualitas sebuah layanan kesehatan tidak hanya diukur dari keberhasilannya menyembuhkan pasien, tetapi juga dari kesungguhannya menjaga bumi tempat kehidupan itu sendiri terus bertumbuh. Sebab lingkungan yang tetap bersih adalah warisan paling berharga bagi generasi yang akan datang.

Example 300250