TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Timika menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mimika. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terus berjalan, pemerintah memilih memperketat pengawasan agar penyalurannya tetap tertib, merata, dan tepat sasaran.
Pengawasan itu terutama diarahkan pada penyaluran Biosolar di sejumlah SPBU. Selain memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mengurai kepadatan antrean yang masih terlihat di beberapa lokasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan pengawasan dilakukan selama satu minggu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Pemantauan dilakukan di empat SPBU, yakni SPBU SP2, Nawaripi, Hasanuddin, dan Kilo 8. Dari hasil pemantauan, penyaluran Biosolar secara umum masih berjalan dengan baik, meskipun antrean kendaraan masih terlihat di SPBU tertentu.
Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama di SPBU SP2. Kepadatan terjadi setelah adanya pengaturan kembali lokasi pengisian untuk kendaraan tertentu.
Sabelina menjelaskan kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya gangguan dalam penyaluran. Pemerintah masih melakukan pemantauan untuk memastikan mekanisme yang diterapkan dapat berjalan secara tertib di lapangan.
“Secara umum penyaluran masih terkendali. Kepadatan di SPBU SP2 terjadi karena ada pengaturan kembali lokasi pengisian untuk kendaraan tertentu,” ujar Sabelina, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa persoalan antrean BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga bagaimana kendaraan diatur agar proses pengisian tidak menumpuk pada waktu dan lokasi yang sama.
Sistem Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan
Untuk mengurangi kepadatan sekaligus mengatur distribusi Biosolar, Pemerintah Kabupaten Mimika memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil mendapatkan jadwal pengisian setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pola tersebut dirancang untuk membagi arus kendaraan berdasarkan nomor polisi, sehingga tidak seluruh kendaraan datang dan mengantre pada hari yang sama.
Namun, penerapan aturan tersebut tidak berhenti pada pembagian jadwal. Disperindag memastikan pelaksanaannya akan diawasi langsung di lapangan selama masa pemantauan.
Sabelina mengatakan pengawasan diperlukan untuk melihat sejauh mana sistem tersebut dapat berjalan sekaligus memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan melihat pelaksanaannya di lapangan selama satu minggu. Jika semua pihak mengikuti ketentuan yang ada, diharapkan antrean bisa lebih teratur dan kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi tetap terpenuhi,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa sistem ganjil-genap masih menjadi bagian dari proses evaluasi. Pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga ingin melihat efektivitasnya setelah diterapkan di lapangan.
Dengan pengawasan selama satu minggu, pemerintah memiliki ruang untuk melihat persoalan yang muncul sekaligus mengevaluasi apakah pola pengaturan tersebut mampu mengurangi kepadatan tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap Biosolar.
Pengawasan Bersama Jadi Kunci
Di sisi lain, Disperindag meminta pengelola SPBU dan pihak Pertamina tetap memperhatikan seluruh ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah itu penting untuk memastikan Biosolar tidak mengalami penyimpangan dalam proses distribusinya dan tetap diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam konteks pengelolaan BBM bersubsidi, pengaturan antrean hanyalah salah satu bagian dari persoalan. Ketepatan sasaran distribusi tetap menjadi tujuan utama, sebab BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat sesuai peruntukannya.
Karena itu, keberhasilan sistem ganjil-genap nantinya tidak hanya diukur dari berkurangnya panjang antrean, tetapi juga dari sejauh mana mekanisme tersebut mampu menjaga ketertiban dan memastikan distribusi berlangsung sesuai ketentuan.
Sabelina menegaskan bahwa pengawasan pemerintah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kepatuhan terhadap jadwal menjadi bagian penting agar sistem yang telah dibuat tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
“Kuncinya adalah pengawasan bersama dan kepatuhan terhadap jadwal. Kami ingin BBM bersubsidi bisa disalurkan secara tertib, adil, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Pada akhirnya, antrean BBM bukan sekadar barisan kendaraan yang menunggu giliran. Di baliknya ada kebutuhan masyarakat, ada kewajiban pemerintah menjaga distribusi, dan ada tanggung jawab bersama agar subsidi negara tidak kehilangan sasaran.
Sebab ketika pengawasan berjalan dan aturan dipatuhi, yang dijaga bukan hanya ketertiban antrean, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi secara adil dan tepat sasaran.


















