TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di antara kesibukan pasar dan denyut ekonomi masyarakat Mimika, ada pekerja-pekerja kecil yang setiap hari berjuang mencari nafkah tanpa kepastian perlindungan ketika risiko pekerjaan datang. Mama penjual pinang, pedagang sayur, dan pekerja sektor informal lainnya menjalani aktivitas ekonomi dengan kemampuan terbatas, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Bagi mereka, penghasilan harian bukan sekadar angka, melainkan penopang kehidupan keluarga. Namun, di balik setiap rupiah yang diperoleh, terdapat kerentanan yang kerap luput dari perhatian: bagaimana jika kecelakaan kerja terjadi, atau kemampuan mencari nafkah tiba-tiba terhenti?
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Melalui sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam kegiatan pengembangan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan fasilitas kesejahteraan pekerja, Selasa (13/10/2026), pemerintah daerah mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan.
Upaya tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan informal dan memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.
Perlindungan bagi mereka yang bekerja tanpa banyak pilihan
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menegaskan bahwa sosialisasi diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan regulasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di wilayah tersebut.
Menurutnya, upaya memperluas perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, hingga perusahaan.
“Ini perlu ada sosialisasi dan keterlibatan terus dari serikat, pemerintah, dan pekerja agar semakin transparan dan jelas,” ujar Paulus.
Pernyataan itu menempatkan sosialisasi bukan sekadar kegiatan penyampaian materi, melainkan bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai hak pekerja dan tanggung jawab pihak-pihak yang dapat mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Bagi pekerja informal, tantangannya tidak selalu terletak pada kemauan untuk mendapatkan perlindungan. Keterbatasan informasi, kemampuan membayar iuran, dan akses terhadap program jaminan sosial dapat menjadi penghalang yang perlu diatasi melalui kebijakan dan kerja sama yang tepat.
Karena itu, perluasan perlindungan bagi mama penjual pinang, pedagang sayur, dan kelompok pekerja rentan lainnya membutuhkan langkah yang menjangkau kehidupan mereka secara langsung.
Serikat pekerja menjadi jembatan
Dalam kegiatan tersebut, materi dari kementerian semestinya disampaikan langsung oleh pemateri terkait. Namun, kondisi alam yang tidak memungkinkan menyebabkan pemateri tertahan di Jayapura.
Meski menghadapi kendala itu, Disnakertrans Mimika berharap kegiatan tersebut tetap menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan membuka peluang perluasan kepesertaan Jamsostek.
Salah satu langkah yang didorong ialah memperkuat komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan yang belum berpartisipasi dalam mendukung perlindungan pekerja melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Paulus menilai serikat pekerja memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan pekerja dan dapat menjadi penghubung antara pemerintah, perusahaan, dan kelompok pekerja.
“Kenapa sosialisasi dilakukan ke serikat dulu? Karena mereka bekerja di situ dan merupakan jembatan penghubung CSR,” jelasnya.
Ia menyebut serikat pekerja di lingkungan kontraktor, baik perusahaan yang bekerja dengan Freeport maupun subkontraktor, memiliki kedekatan dengan para pekerja. Kedekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah menyampaikan informasi sekaligus mendorong perusahaan berpartisipasi dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Paulus, selama beberapa tahun terakhir masih terdapat perusahaan yang belum tergerak untuk mendukung perlindungan pekerja melalui program CSR.
Karena itu, keterlibatan serikat pekerja diharapkan dapat memperkuat komunikasi sehingga perusahaan semakin memahami pentingnya perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di luar sektor formal.
Rp17.000 sebulan, membuka peluang perlindungan
Salah satu hal yang disampaikan dalam sosialisasi ialah besaran biaya perlindungan yang disebut mencapai Rp17.000 per orang setiap bulan.
Menurut Paulus, besaran tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan maupun pihak lain yang ingin membantu pekerja mendapatkan perlindungan Jamsostek. Jumlah pekerja yang didaftarkan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan pihak yang memberikan dukungan.
“Satu bulan cuma Rp17.000 per orang. Bagi perusahaan tinggal ingin melindungi berapa banyak. Itu yang kita lakukan sosialisasi hari ini,” pungkasnya.
Meski demikian, besaran iuran tersebut perlu disesuaikan dengan jenis program, ketentuan kepesertaan, dan manfaat perlindungan yang berlaku. Informasi mengenai program yang ditanggung serta mekanisme pendaftarannya menjadi penting agar pekerja dan calon pemberi bantuan memahami secara utuh perlindungan yang akan diperoleh.
Bagi pekerja rentan, keterjangkauan biaya merupakan salah satu faktor penting. Namun, perlindungan yang berkelanjutan juga membutuhkan kepastian pembiayaan, pendataan penerima manfaat, dan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, serta pihak lain yang terlibat.
Paulus menambahkan, sejumlah warga telah memperoleh perlindungan melalui program yang difasilitasi Disnakertrans Mimika. Ke depan, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk mendorong perluasan perlindungan kepada pekerja lainnya.
Dari sosialisasi menuju kepastian perlindungan
Perluasan Jamsostek bagi pekerja rentan pada akhirnya tidak cukup berhenti pada penyampaian informasi. Tantangan berikutnya ialah memastikan kelompok yang paling membutuhkan benar-benar terjangkau oleh program tersebut.
Mama penjual pinang yang mengandalkan pendapatan harian, pedagang sayur yang berangkat bekerja sejak pagi, dan pekerja informal lainnya membutuhkan akses terhadap informasi yang mudah dipahami serta mekanisme kepesertaan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Di sinilah peran pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan perusahaan menjadi penting. Kolaborasi harus diterjemahkan ke dalam pendataan, sosialisasi yang menjangkau masyarakat, dukungan pembiayaan, dan pemantauan pelaksanaan program.
Langkah Disnakertrans Mimika membuka ruang bagi upaya tersebut. Namun, keberhasilannya kelak akan terlihat dari seberapa banyak pekerja rentan yang benar-benar memperoleh perlindungan, bukan semata-mata dari jumlah kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan.
Sebab, di balik pekerjaan yang terlihat sederhana, ada keluarga yang menggantungkan hidup pada penghasilan setiap hari.
Perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi berarti ketika kehadiran negara dan kepedulian dunia usaha dapat dirasakan hingga ke tangan-tangan kecil yang bekerja keras untuk mempertahankan kehidupan.


















