Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Kabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Bupati Mimika Tegaskan PPPK Tak Boleh Terlena

7
×

Bupati Mimika Tegaskan PPPK Tak Boleh Terlena

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Surat keputusan pengangkatan mungkin menjadi tanda berakhirnya penantian, tetapi bagi Bupati Mimika Johannes Rettob, dokumen itu bukan akhir dari sebuah kewajiban. Justru setelah status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterima, tanggung jawab sebagai pelayan publik harus semakin kuat.

Pesan itu disampaikan Rettob saat memimpin apel gabungan aparatur sipil negara di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (10/8/2026).

Example 300x600

Di hadapan jajaran aparatur pemerintah daerah, Rettob mengingatkan seluruh PPPK agar tidak mengendurkan disiplin dan tanggung jawab setelah menerima surat keputusan pengangkatan.

Status kepegawaian, menurut dia, tidak boleh diterjemahkan sebagai ruang untuk bekerja tanpa pengawasan. Setiap pegawai tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bagi Rettob, pengangkatan adalah amanah yang harus dijawab dengan kinerja. Karena itu, ia juga mengajak para PPPK bersyukur karena di tengah kondisi keuangan daerah yang cukup menantang, pemerintah daerah masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

“Kita patut bersyukur karena sampai saat ini pemerintah daerah masih mampu membayarkan gaji pegawai. Karena itu, jangan sampai setelah diangkat justru semangat kerja menurun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan hak dan kewajiban pegawai dalam satu tarikan napas. Gaji merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah, tetapi di sisi lain terdapat kewajiban yang harus dijawab pegawai melalui disiplin, tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat.

SK Lima Tahun Bukan Jaminan Kinerja

Rettob juga meluruskan pemahaman mengenai masa berlaku SK PPPK yang mencapai lima tahun. Masa berlaku tersebut, menurut dia, tidak berarti kinerja pegawai baru akan diperiksa setelah masa lima tahun berakhir.

Evaluasi justru dilakukan secara berkala oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, setiap PPPK tetap berada dalam ruang pengawasan dan penilaian selama menjalankan tugasnya.

Rettob menegaskan bahwa status kepegawaian tidak menghapus konsekuensi atas pelanggaran aturan.

“SK memang berlaku lima tahun, tetapi kinerja dievaluasi setiap tahun. Kalau ada yang melanggar aturan kepegawaian, tentu ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penegasan itu memberi pesan bahwa lima tahun masa berlaku SK bukanlah tiket untuk bekerja tanpa kendali. Setiap tahun menjadi ruang evaluasi bagi pimpinan untuk melihat apakah tugas, tanggung jawab, dan disiplin pegawai berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan kata lain, yang terus dinilai bukan sekadar keberadaan seorang pegawai dalam struktur pemerintahan, melainkan bagaimana keberadaannya memberi arti bagi organisasi dan masyarakat yang dilayani.

Kondisi Fiskal Harus Dipahami Aparatur

Rettob juga mengingatkan seluruh aparatur, baik PPPK maupun ASN, agar memahami kondisi fiskal daerah. Ia meminta pegawai tidak menunjukkan sikap yang justru dapat membebani pemerintah di tengah tantangan keuangan daerah.

Pesan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar aparatur menempatkan kepentingan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi.

Menurut Rettob, disiplin bukan hanya soal datang dan pulang tepat waktu. Lebih dari itu, disiplin menyangkut kesediaan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah.

Karena itu, ia meminta para pegawai tidak menjadikan status kepegawaian sebagai alasan untuk mengendurkan etos kerja.

“Jangan menjadi pegawai yang kepala batu. Kondisi daerah harus dipahami. Yang paling penting adalah bekerja dengan baik dan melaksanakan tugas secara maksimal,” kata Rettob.

Kalimat tersebut menjadi teguran sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemerintah membutuhkan pegawai yang memahami keadaan dan tetap mampu bekerja secara maksimal, bukan justru menambah beban melalui rendahnya disiplin dan kinerja.

Secara kontekstual, pesan Rettob memperlihatkan bahwa pengelolaan aparatur tidak berhenti pada proses pengangkatan dan pembayaran hak pegawai. Ada hubungan timbal balik yang harus dijaga: pemerintah memenuhi kewajibannya kepada pegawai, sementara pegawai menjawabnya melalui kinerja dan pelayanan publik. Dalam kondisi fiskal yang menantang, keseimbangan antara hak, kewajiban, disiplin, dan produktivitas menjadi semakin penting.

Rettob berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjaga etos kerja dan menunjukkan kinerja yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, kemampuan memenuhi hak pegawai harus berjalan beriringan dengan komitmen aparatur dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan publik.

Sebab pada akhirnya, SK hanya menetapkan status seseorang sebagai pegawai, tetapi kinerja dan pengabdianlah yang menentukan seberapa berarti status itu bagi masyarakat.

Example 300250