Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Kapolres Belu Pimpin Operasi Patuh Turangga, Sebelas Pelanggaran Jadi Sasaran

52
×

Kapolres Belu Pimpin Operasi Patuh Turangga, Sebelas Pelanggaran Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID — Pukul 08.00 WITA, Senin pagi, 26 Oktober 2026, barisan personel lintas instansi berdiri dalam kesiapan di wilayah tapal batas Republik Indonesia–Timor Leste. Di tengah barisan seragam dan kesiapan pasukan, satu pesan menjadi perhatian: keselamatan di jalan raya membutuhkan kepatuhan, ketegasan hukum, dan kesadaran bersama.

Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026. Apel ini bukan hanya menandai dimulainya operasi kepolisian, melainkan juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Example 300x600

Di balik aktivitas jalan raya yang setiap hari menghubungkan masyarakat, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan. Penggunaan telepon genggam saat berkendara, pelanggaran rambu, pengendara tanpa helm standar, hingga perilaku melawan arus merupakan risiko yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Karena itu, Operasi Patuh Turangga 2026 diarahkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan lalu lintas.

Apel tersebut dihadiri Dandim 1605 Belu yang diwakili Danramil 1605-01/Kota Atambua, Mayor Kav Yatman, para kabag, kasat, Kasubden POM IX Udayana Belu, perwira staf Polres Belu, pejabat Satpol PP, Jasa Raharja Belu, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga. Sebab, keselamatan lalu lintas bukan semata-mata urusan polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan.

Sebelas sasaran, satu tujuan keselamatan

Dalam apel tersebut, Kapolres Belu membacakan amanat tertulis Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K.

Amanat Kapolda NTT menekankan bahwa apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat siap menjalankan operasi secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab.

Permasalahan lalu lintas, menurut amanat tersebut, semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan teknologi dan digitalisasi transportasi.

Dalam konteks itu, Operasi Patuh Turangga 2026 memusatkan perhatian pada sebelas sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas maupun kecelakaan.

Sebelas sasaran tersebut meliputi:

Menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Melawan arus lalu lintas.

Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berboncengan melebihi ketentuan.

Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman.

* Melebihi batas kecepatan.

* Melanggar marka atau rambu lalu lintas.

* Menerobos lampu merah.

* Menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan.

* Memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.

Sebelas sasaran tersebut menyentuh kebiasaan yang kerap dijumpai dalam aktivitas berlalu lintas. Penggunaan telepon genggam, misalnya, dapat mengalihkan perhatian pengemudi dalam hitungan detik. Demikian pula tindakan menerobos lampu merah atau melawan arus yang dapat menciptakan risiko bagi banyak orang.

Kepatuhan terhadap aturan karena itu bukan hanya persoalan menghindari sanksi. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menghormati hak pengguna jalan lainnya dan menjaga agar setiap perjalanan berlangsung dengan aman.

Ketegasan hukum harus berjalan bersama sikap humanis

Dalam pelaksanaan operasi, Kapolres Belu mengingatkan seluruh anggota Polri dan personel instansi terkait agar memprioritaskan keamanan dan keselamatan saat bertugas, terutama ketika melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Ia juga menekankan pentingnya berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP), menjaga koordinasi antarlembaga, dan menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kepada anggota yang bertugas di lapangan, sebelum bertugas jangan lupa panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada serta selalu menjalin sinergitas yang baik antarinstansi terkait.”

AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. — Kapolres Belu

Pesan tersebut menempatkan keselamatan personel dan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas. Penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang benar, sikap profesional, serta kesadaran bahwa setiap tindakan petugas berhubungan langsung dengan kepercayaan publik.

Ketegasan tidak harus berhadapan dengan pendekatan humanis. Keduanya dapat berjalan beriringan selama petugas bertindak sesuai ketentuan, proporsional, dan menghormati hak masyarakat.

Kapolres Belu, yang sebelumnya pernah menjabat Kapolres Lembata, juga mengingatkan personel agar menghindari tindakan kontraproduktif serta melaksanakan operasi dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pencegahan.

“Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri dan lakukan Operasi Patuh ini dengan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat. Kita wujudkan kamseltibcar lantas yang mantap dengan sinergitas yang baik antarinstansi terkait.”

AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. — Kapolres Belu

Pernyataan itu menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan atau jumlah tindakan penegakan hukum yang dilakukan. Kualitas pelayanan, profesionalisme petugas, dan meningkatnya kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dari tujuan operasi.

Penindakan tetap diperlukan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Namun, langkah tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan mengutamakan keselamatan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Pita operasi dan tanggung jawab di lapangan

Apel gelar pasukan di wilayah perbatasan RI–Timor Leste itu ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel Satlantas, Subden POM IX Udayana Belu, dan UPTD Samsat Kabupaten Belu.

Peserta apel terdiri atas personel Subden POM IX Udayana Belu, Kodim 1605 Belu, Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Belu, Sat Samapta, Satlantas, staf gabungan, gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Satnarkoba, Dinas Perhubungan Darat, serta UPTD Samsat Kabupaten Belu.

Penyematan pita menjadi bagian dari rangkaian penanda dimulainya operasi. Setelah apel, tanggung jawab berikutnya berada di lapangan, ketika personel berhadapan langsung dengan dinamika lalu lintas dan perilaku pengguna jalan.

Di sanalah kesiapan pasukan diuji. Bukan hanya dalam menjalankan penindakan, tetapi juga dalam memberikan pemahaman, mencegah potensi kecelakaan, dan memastikan pelaksanaan tugas tetap mengutamakan keselamatan.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak memandang operasi sebagai kegiatan sesaat yang hanya perlu diperhatikan ketika petugas berada di jalan. Kepatuhan seharusnya menjadi kebiasaan yang melekat dalam setiap perjalanan, baik ketika ada pemeriksaan maupun ketika jalan tampak lengang.

Empat belas hari membangun kesadaran berlalu lintas

Operasi Patuh Turangga 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini mengusung tema:

“Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Pelaksanaannya mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta edukatif.

Langkah preemtif diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas. Langkah preventif berfokus pada pencegahan potensi pelanggaran dan kecelakaan, sedangkan langkah represif dilaksanakan melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga pendekatan tersebut diharapkan saling melengkapi. Edukasi membangun pemahaman, pencegahan mengurangi risiko, dan penegakan hukum memperkuat kepatuhan terhadap aturan.

Bagi masyarakat Belu, operasi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari keputusan sederhana: mengenakan helm standar, menggunakan sabuk pengaman, mematuhi rambu, menjaga kecepatan, dan tidak mengemudi ketika berada di bawah pengaruh alkohol.

Kebiasaan tersebut mungkin tampak kecil, tetapi dampaknya dapat menentukan keselamatan seseorang, keluarga, dan pengguna jalan lainnya.

Di wilayah tapal batas RI–Timor Leste, pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar penindakan terhadap sebelas sasaran pelanggaran. Operasi ini menjadi kesempatan untuk membangun budaya berlalu lintas yang menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.

Pada akhirnya, keberhasilan operasi tidak hanya ditentukan oleh barisan pasukan yang berdiri tegap saat apel atau berakhirnya masa operasi pada 8 November mendatang. Ukuran yang lebih bermakna adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib tanpa harus selalu diawasi.

Sebab, setiap perjalanan memiliki tujuan, setiap keluarga menanti kepulangan, dan setiap nyawa layak mendapatkan perlindungan.

Di jalan raya, keselamatan bukan sekadar aturan yang dibacakan saat apel. Ia adalah tanggung jawab yang harus dijaga dalam setiap perjalanan.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id/HumaspolresBeluEditor: Agustinus Bobe