PUNCAK JAYA | LINTASTIMOR.ID — Pelarian seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan, akhirnya terhenti di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kamis pagi, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.10 WIT, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap KK di tempat persembunyiannya setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.
Penangkapan itu bukan hanya membuka kembali perkara yang dilaporkan sejak November 2024. Penyidik juga tengah menelusuri sejumlah dugaan tindak pidana lain, mulai dari pencurian dengan kerugian sekitar Rp100 juta hingga informasi mengenai kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi.
Namun, di tengah pengembangan perkara tersebut, kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan masih harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Perkara lama, penyidikan berlanjut
Perkara yang menjadi dasar pencarian KK bermula dari dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap korban berinisial ZHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Penanganan perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua, tertanggal 9 November 2024. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 pada 13 November 2024.
Setelah melalui proses pencarian, keberadaan KK akhirnya diketahui di Kampung Usir. Personel gabungan kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan aparat.
“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
— Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Jumat (23/10/2026).
Barang-barang yang diamankan, termasuk satu unit telepon genggam, kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang disangkakan dan memastikan apakah terdapat petunjuk yang berkaitan dengan perkara lainnya.
Dugaan pencurian dan pembegalan ikut ditelusuri
Penyidikan terhadap KK tidak berhenti pada perkara yang menjadi dasar penerbitan DPO. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan pencurian yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, kerugian disebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek dengan menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.
Menurut keterangan kepolisian, dalam peristiwa pembegalan yang dimaksud tidak terdapat korban jiwa. Meski demikian, dugaan keterlibatan KK masih harus diperjelas melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah informasi mengenai kemungkinan hubungan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut-sebut berkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua.
Yusuf menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami informasi tersebut, termasuk dugaan hubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
“Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.”
— Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan perkara masih berlangsung. Belum dapat disimpulkan bahwa KK memiliki hubungan dengan jaringan yang disebutkan sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut.
Dalam proses hukum, informasi intelijen, laporan masyarakat, dan petunjuk awal perlu diuji secara cermat. Setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada dugaan atau kedekatan yang belum terverifikasi.
Penyidik terapkan sangkaan pidana
Dalam perkara utama, kepolisian menyebut KK disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama dan dugaan percobaan perkosaan.
Sangkaan primair yang disampaikan merujuk pada Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), dengan ancaman pidana yang disebutkan paling lama delapan tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan sebagai DPO maupun penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Penyidik masih memeriksa KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam perkara utama serta menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana lain.
Damai Cartenz tegaskan penegakan hukum profesional
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”
— Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026.
Penegasan itu menempatkan proses penyidikan sebagai tahapan penting untuk mengurai fakta, memeriksa alat bukti, dan menentukan langkah hukum berikutnya. Pengembangan perkara, termasuk dugaan keterkaitan dengan tindak pidana lain, harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah akan terus diperkuat.
Menurutnya, setiap informasi baru yang memiliki relevansi dengan perkara akan ditindaklanjuti apabila ditemukan dasar dan bukti yang mendukung.
“Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,”
— Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026.
Menjaga keamanan, menghormati proses hukum
Di Puncak Jaya, penangkapan seorang DPO menjadi bagian dari upaya aparat menindaklanjuti perkara yang masih membutuhkan pembuktian. Di saat bersamaan, munculnya dugaan keterkaitan dengan tindak pidana lain menuntut penyidik bekerja lebih cermat agar setiap informasi dapat dipisahkan antara fakta yang telah terverifikasi dan dugaan yang masih harus diuji.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi, serta menyampaikan informasi relevan melalui saluran resmi.
Sebab, keamanan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan aparat melakukan penangkapan. Kepercayaan masyarakat juga tumbuh ketika proses hukum berjalan transparan, bukti diperiksa secara objektif, dan hak-hak setiap orang tetap dihormati.
Penangkapan KK kini menjadi pintu bagi penyidik untuk memperjelas perkara yang dilaporkan sejak 2024. Adapun dugaan pencurian, pembegalan, serta keterkaitan dengan jaringan senjata dan amunisi masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Di tengah upaya menjaga Papua tetap aman dan kondusif, satu prinsip harus tetap berdiri tegak: setiap dugaan wajib ditelusuri, setiap bukti harus diuji, dan setiap proses hukum harus berujung pada keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.


















