Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Ikan Asar dan Pinang Menutupi 438 Gram Ganja

45
×

Ikan Asar dan Pinang Menutupi 438 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MERAUKE |LINTASTIMOR.ID— Di bagian atas sebuah cool box, ikan asar dan buah pinang tampak seperti barang kiriman biasa. Namun, di balik susunan tersebut, polisi menemukan sesuatu yang berbeda: 438 gram ganja yang diduga diselundupkan dari Jayapura menuju Merauke melalui pesawat kargo.

Penyamaran itu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial IW. Barang yang semula tampak seperti kiriman kebutuhan sehari-hari itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Example 300x600

Pengungkapan ini sekaligus membuka kembali perhatian terhadap jalur distribusi narkotika antarkota, termasuk kemungkinan pemanfaatan pengiriman barang untuk menyamarkan peredaran ganja.

Berawal dari informasi, berujung pada penangkapan

Pergerakan penyelidikan bermula pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIT. Saat itu, personel Satres Narkoba Polres Merauke menerima informasi mengenai dugaan pengiriman ganja dari Jayapura.

Informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan awal. Pada Minggu (18/10/2026), petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang dicurigai. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam cool box, dengan ikan asar dan buah pinang berada di bagian atasnya.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lanjutan. Petugas mendatangi rumah IW di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1, Kabupaten Merauke. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Rangkaian pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K., dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom., dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Sebanyak 35 paket masuk dalam penyidikan

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438 gram. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram.

Bagi penyidik, barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti untuk menelusuri dugaan peredaran ganja, mulai dari pengiriman hingga kemungkinan distribusinya di Merauke.

Hasil pendalaman sementara mengindikasikan bahwa IW diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali, dengan pengiriman yang disebut berasal dari Jayapura. Meski demikian, penyidik masih harus mendalami keterangan dan bukti untuk memastikan pola pengiriman, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Sebab, pengungkapan seorang terduga pelaku belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai jaringan distribusi yang mungkin berada di belakang pengiriman tersebut.

Nilai puluhan juta rupiah, penyidikan berlanjut

IW diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Berdasarkan perkiraan awal kepolisian, ganja tersebut diduga dipasarkan dengan nilai sekitar Rp1 juta per paket. Jika dihitung berdasarkan 35 paket, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Namun, angka itu masih berupa estimasi. Nilai jual aktual di wilayah Merauke masih didalami penyidik dan belum dapat dipastikan sebagai nilai transaksi yang benar-benar terjadi.

Atas dugaan perbuatannya, IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

IW kini diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Status perkara dan dugaan keterlibatan yang disampaikan kepolisian tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polisi meminta masyarakat tidak tinggal diam

Kapolres Merauke mengapresiasi kinerja personel Satres Narkoba yang berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Merauke, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi generasi penerus bangsa,” demikian imbauan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Pesan itu menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan. Informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika lebih dini, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.

Di balik sebuah cool box, ada ancaman bagi generasi muda

Pengungkapan 438 gram ganja di Merauke bukan hanya perkara barang kiriman yang berhasil diperiksa. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana barang yang tampak lazim dapat digunakan untuk menyamarkan sesuatu yang diduga melanggar hukum.

Namun, pekerjaan penyidik belum selesai. Jalur pengiriman dari Jayapura, dugaan pengulangan aktivitas hingga empat kali, serta kemungkinan adanya pihak lain masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian.

Di tengah upaya tersebut, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian dari benteng perlindungan bersama. Sebab, pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penemuan barang bukti dan penahanan seorang terduga pelaku. Penegakan hukum juga harus mampu mengungkap asal-usul barang, menelusuri jalur distribusi, dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Di Merauke, ikan asar dan pinang yang berada di atas sebuah cool box akhirnya tidak mampu menutupi dugaan kejahatan di baliknya. Kini, penyidikan dituntut menjawab pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana jalur pengiriman itu bekerja, dan siapa saja yang mungkin berada di belakangnya.

[RAKA]

Example 300250