MAKASSAR |LINTASTIMOR.ID— Di ruang kelas, listrik seharusnya menjadi penunjang proses belajar, bukan sumber kegelisahan bagi orang tua. Namun, rencana pemasangan kWh meter dan pembebanan biaya listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, Makassar, kini memantik kritik tajam dari Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH).
Di balik persoalan daya listrik yang disebut kerap mengalami trip akibat penggunaan daya melampaui kapasitas MCB, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: ketika sekolah negeri menghadapi persoalan sarana dan prasarana, siapa yang seharusnya bertanggung jawab mencari jalan keluar?
GMMPH menilai, apabila informasi mengenai rencana pembiayaan tersebut benar, kebijakan itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Bukan semata-mata karena nominal yang dibicarakan, melainkan karena menyangkut tata kelola sekolah negeri, kepatuhan terhadap ketentuan pendidikan, dan perlindungan orang tua dari pembebanan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.
Ketua GMMPH, Ishadul, S.H., menegaskan bahwa persoalan teknis kelistrikan tidak semestinya diselesaikan dengan langsung mengalihkan beban pembiayaan kepada keluarga peserta didik tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum, perencanaan anggaran, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
“Kalau pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan teknis dan anggaran melalui prosedur yang semestinya, jangan kemudian menjadikan orang tua siswa sebagai jalan pintas untuk menutup kebutuhan pembiayaan. Sekolah negeri memiliki jalur administrasi, mekanisme penganggaran, dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Semua itu harus ditempuh sebelum membicarakan pembebanan biaya kepada keluarga peserta didik,” tegas Ishadul.
Bagi GMMPH, persoalan ini tidak berhenti pada meteran listrik. Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah keputusan diambil, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kepentingan peserta didik benar-benar ditempatkan di atas persoalan pembiayaan.
rapat 15 oktober dan rencana biaya yang dipersoalkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun GMMPH, rapat di SDN Mangkura 1 pada Kamis, 15 Oktober 2026, membahas persoalan kelistrikan yang disebut kerap mengalami trip karena kapasitas daya dan penggunaan listrik.
Dalam pembahasan tersebut, muncul rencana pemasangan kWh meter di setiap kelas untuk penggunaan pendingin ruangan atau AC. Namun, rencana itu menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa biaya pemasangan akan dibebankan kepada orang tua siswa.
GMMPH juga menerima informasi mengenai kemungkinan pencabutan fasilitas AC bagi kelas yang orang tuanya tidak bersedia mengikuti skema pembiayaan tersebut.
Apabila informasi itu benar, persoalannya menjadi lebih serius. Fasilitas sekolah yang berkaitan dengan kenyamanan belajar berpotensi ditempatkan dalam hubungan transaksional dengan kesediaan orang tua membayar biaya yang mekanismenya masih dipertanyakan.
Meski demikian, GMMPH menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kondisi teknis instalasi, kebutuhan daya, serta dasar keputusan yang dibahas dalam rapat.
Sebab, apabila persoalan sesungguhnya terletak pada kapasitas listrik, langkah pertama yang diperlukan ialah pemeriksaan teknis oleh pihak kompeten, penghitungan kebutuhan daya, dan penyusunan solusi yang sesuai dengan standar keselamatan serta kemampuan anggaran.
Bukan sebaliknya, menetapkan pembebanan biaya sebelum dasar kebijakan dan sumber pembiayaannya menjadi terang.
komite sekolah bukan tameng pembiayaan
Di tengah polemik tersebut, GMMPH mengingatkan agar komite sekolah tidak ditempatkan sebagai tameng untuk melegitimasi keputusan pembiayaan yang belum jelas dasar hukum dan mekanismenya.
Komite sekolah memiliki peran sebagai mitra dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Namun, keterlibatan komite dalam rapat tidak serta-merta membuat setiap keputusan pembiayaan menjadi sah.
Persetujuan dalam forum musyawarah tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Terlebih, apabila suatu kontribusi yang disebut sebagai sumbangan ternyata dalam praktiknya bersifat wajib, disertai tekanan, atau dikaitkan dengan hilangnya fasilitas bagi peserta didik.
GMMPH mempertanyakan apakah sebelum rencana pembiayaan dibicarakan, pihak sekolah telah melakukan evaluasi teknis kelistrikan, menghitung kebutuhan anggaran, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan menelusuri sumber pembiayaan yang diperbolehkan.
Menurut Ishadul, urutan penyelesaian persoalan harus jelas: kebutuhan teknis diperiksa, kebutuhan anggaran dihitung, prosedur administrasi ditempuh, dan setiap keputusan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada kekurangan anggaran, jalurnya jelas. Sekolah harus menyampaikan kebutuhan itu kepada Dinas Pendidikan melalui prosedur resmi, mengusulkan perbaikan atau peningkatan kapasitas listrik berdasarkan kajian teknis, dan mendorong penganggarannya melalui mekanisme APBD yang sah sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran dapat dibahas melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, termasuk dengan DPRD sesuai fungsi dan kewenangannya.
Sekolah juga perlu memeriksa apakah kebutuhan tersebut dapat ditangani melalui sumber anggaran operasional yang sah, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sepanjang jenis belanjanya diperbolehkan dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan sarana pendidikan tidak seharusnya langsung diterjemahkan menjadi kewajiban finansial orang tua tanpa penjelasan yang memadai.
dugaan rp50 ribu dan iuran bulanan perlu diperiksa
Polemik semakin mengemuka setelah beredar informasi dalam grup orang tua siswa mengenai dugaan biaya pemasangan awal sebesar Rp50.000 per siswa, iuran listrik bulanan, serta dana paguyuban dengan nominal yang disebut bervariasi di setiap kelas.
GMMPH menegaskan bahwa angka dan pola pembayaran tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen, komunikasi tertulis, keterangan orang tua, serta penjelasan resmi pihak sekolah dan komite.
Apabila benar terdapat penarikan dengan nominal tertentu, jadwal pembayaran yang ditetapkan, dan kewajiban yang mengikat orang tua, mekanismenya perlu diperiksa untuk menentukan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Peraturan tersebut juga melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Namun, penilaian terhadap dugaan pembebanan biaya di SDN Mangkura 1 tetap harus didasarkan pada fakta, bentuk penarikan, pihak yang menggagas, pihak yang mengelola, serta ketentuan lain yang relevan.
Istilah sumbangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu penarikan telah sesuai aturan. Sebaliknya, adanya pembicaraan mengenai kontribusi juga belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang harus diperiksa ialah pelaksanaan nyata dan dasar hukumnya.
GMMPH meminta Dinas Pendidikan menelusuri siapa yang menggagas rencana pembiayaan, apakah terdapat keputusan tertulis, siapa yang menerima dan mengelola dana, serta apakah orang tua benar-benar bebas menolak tanpa konsekuensi terhadap anak mereka.
Sebab, dalam relasi antara sekolah dan keluarga, orang tua bisa saja merasa tidak memiliki pilihan ketika pembayaran dikaitkan dengan fasilitas yang digunakan anak untuk belajar.
mengapa hanya mangkura 1?
Pertanyaan lain yang diajukan GMMPH menyangkut perbedaan kebijakan di kompleks SDN Mangkura.
Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, kebijakan serupa disebut tidak diterapkan di SDN Mangkura 2, SDN Mangkura 3, SDN Mangkura 4, dan SDN Mangkura 5.
GMMPH tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kondisi kelistrikan kelima sekolah itu sama. Setiap satuan pendidikan bisa memiliki kapasitas daya, instalasi, jumlah perangkat AC, kebutuhan operasional, dan ketersediaan anggaran yang berbeda.
Justru karena perbedaan itu mungkin ada, pemeriksaan komparatif diperlukan untuk menjelaskan alasan kebijakan tersebut muncul di SDN Mangkura 1.
Dinas Pendidikan Kota Makassar didesak memeriksa kondisi instalasi, kebutuhan daya, pengelolaan fasilitas, serta sumber pembiayaan di kelima sekolah agar keputusan yang diambil mempunyai dasar objektif.
GMMPH juga memperoleh informasi bahwa kepala SDN Mangkura 1 baru dilantik dan sebelumnya bertugas di SDN Sudirman.
Bagi GMMPH, status sebagai kepala sekolah baru bukan persoalan dengan sendirinya. Yang harus dinilai adalah keputusan yang dibuat selama menjalankan jabatan, kesesuaiannya dengan kewenangan, transparansi pengelolaan, dan dampaknya terhadap peserta didik serta orang tua.
fasilitas ac bukan alat untuk menekan orang tua
GMMPH memahami bahwa penggunaan AC harus disesuaikan dengan kapasitas instalasi, keselamatan listrik, dan kemampuan pembiayaan sekolah. Apabila daya listrik tidak memadai, evaluasi teknis merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Namun, persoalan teknis tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menerapkan kebijakan yang berpotensi menekan orang tua agar menyetujui pembayaran yang belum jelas dasar hukumnya.
Jika benar terdapat rencana mencabut fasilitas AC bagi kelas yang orang tuanya tidak bersedia membayar, pihak sekolah harus menjelaskan dasar keputusan, pertimbangan teknis, serta mekanisme penerapannya.
Bagi GMMPH, peserta didik tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari ketidakjelasan pembiayaan atau perbedaan kemampuan ekonomi keluarga.
Karena itu, organisasi tersebut meminta agar rencana pembebanan biaya dan konsekuensi terhadap fasilitas siswa ditinjau terlebih dahulu sampai pemeriksaan teknis, dasar hukum, serta mekanisme pembiayaannya memperoleh kejelasan.
gm mph desak evaluasi hingga pencopotan kepala sekolah
Atas persoalan tersebut, GMMPH menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Pertama, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rencana pemasangan kWh meter di SDN Mangkura 1, termasuk dasar kebijakan, hasil pemeriksaan teknis, kewenangan, dan mekanisme pembiayaannya.
Kedua, menghentikan sementara penarikan biaya yang diduga bersifat wajib sampai legalitas dan mekanisme pembiayaannya diperiksa oleh instansi berwenang.
Ketiga, mengklarifikasi dugaan biaya awal Rp50.000 per siswa, iuran listrik bulanan, dan dana paguyuban yang disebut bervariasi di setiap kelas, sekaligus memastikan tidak ada tekanan kepada orang tua.
Keempat, memeriksa peran kepala sekolah dan komite sekolah, termasuk proses pengambilan keputusan, pihak yang menggagas pembiayaan, serta pengelolaan dana apabila penghimpunan telah dilakukan.
Kelima, mengevaluasi rencana pencabutan fasilitas AC dan memastikan peserta didik tidak dirugikan akibat persoalan pembiayaan.
Keenam, melakukan pemeriksaan komparatif terhadap SDN Mangkura 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk mengetahui kondisi teknis, standar pengelolaan fasilitas, dan sumber pembiayaan masing-masing sekolah.
Ketujuh, melakukan evaluasi terhadap jabatan kepala SDN Mangkura 1. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pendidikan, GMMPH mendesak Wali Kota Makassar melalui mekanisme yang berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
GMMPH menegaskan bahwa tuntutan evaluasi dan pencopotan tersebut bukan didasarkan pada persoalan pribadi maupun status kepala sekolah yang baru dilantik. Tuntutan itu, menurut organisasi tersebut, berkaitan dengan perlunya pertanggungjawaban atas kebijakan yang berdampak pada peserta didik dan orang tua.
Jabatan kepala sekolah merupakan amanah untuk mengelola satuan pendidikan secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, disertai kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
ketika kebutuhan sekolah bertemu kemampuan orang tua
Ishadul menegaskan, persoalan SDN Mangkura 1 tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai nominal biaya listrik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan sekolah negeri dibuat berdasarkan prosedur yang benar, mempunyai dasar hukum, dan tidak membebani masyarakat secara sewenang-wenang.
“Yang kami persoalkan adalah cara menyelesaikan masalah. Kalau ada persoalan teknis, periksa secara teknis. Kalau ada kekurangan anggaran, ajukan melalui jalur administrasi dan penganggaran yang sah. Koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, susun kebutuhan yang terukur, dan dorong pembiayaan melalui mekanisme pemerintah daerah. Jangan langsung bersepakat membebankan biaya kepada siswa, lalu menjadikan komite sebagai tameng seolah-olah kebijakan itu otomatis benar,” tegas Ishadul.
Ia mengingatkan bahwa orang tua menyekolahkan anak-anak mereka untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak. Karena itu, setiap kebutuhan pembiayaan harus dijelaskan secara terbuka, dikelola secara bertanggung jawab, dan tidak menempatkan keluarga dalam situasi terpaksa.
“Orang tua menyekolahkan anaknya agar mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak, bukan untuk terus-menerus dihadapkan pada pembebanan biaya yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya. Jika memang ada kebutuhan, jelaskan secara terbuka, tempuh prosedur yang sah, dan pertanggungjawabkan setiap keputusan. Jangan sampai peserta didik menjadi korban dari lemahnya perencanaan atau pengambilan kebijakan,” lanjutnya.
GMMPH menyatakan akan mendorong persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar dan instansi pengawasan terkait apabila tidak ada klarifikasi serta langkah penyelesaian yang memadai.
Organisasi itu mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada pemanggilan pihak sekolah untuk meminta penjelasan, tetapi mencakup substansi kebijakan, proses pengambilan keputusan, dasar hukum, dan mekanisme pembiayaan.
“Jangan sampai komite menjadi tameng, orang tua menjadi sumber pembiayaan yang dipaksakan, dan peserta didik menjadi pihak yang menanggung akibatnya. Tata kelola sekolah negeri harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya,” tutup Ishadul, S.H., Ketua GMMPH.
Kini, kejelasan berada di tangan pihak sekolah dan Pemerintah Kota Makassar. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk membedakan kebutuhan teknis yang memang harus segera ditangani dari kebijakan pembiayaan yang perlu dikoreksi apabila terbukti tidak sesuai aturan.
Sebab, pada akhirnya, persoalan listrik di sekolah bukan hanya tentang berapa besar daya yang tersedia atau berapa rupiah yang harus dibayarkan. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana negara memastikan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dijalankan secara benar, sementara orang tua dan peserta didik tetap memperoleh perlindungan yang semestinya.


















