Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Kabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

DePA-RI Desak Negara Tegas, Karhutla Ancam Masa Depan Bangsa

7
×

DePA-RI Desak Negara Tegas, Karhutla Ancam Masa Depan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | LINTASTIMOR.ID — Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Di balik asap yang membumbung dan meluas mengikuti arah angin, ada ekosistem yang kehilangan kehidupan, satwa liar yang kehilangan habitat, udara yang kian tercemar, serta masyarakat yang harus menanggung risiko kesehatan dan kerugian ekonomi. Lebih jauh, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir mencegah bencana ekologis yang terus berulang, dan seberapa tegas hukum menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab?

Pertanyaan itulah yang disuarakan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan serius terhadap persoalan karhutla yang masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (15 Oktober 2026).

Example 300x600

Bagi Luthfi, karhutla tidak patut dipandang semata-mata sebagai peristiwa alam atau persoalan teknis pemadaman. Di dalamnya terdapat dimensi hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan tanggung jawab konstitusional negara.

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keragaman hayati, kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah, dan erosi. Ini juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

— Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Ketua Umum DePA-RI

Pernyataan itu menempatkan karhutla dalam perspektif yang lebih luas: api mungkin dapat dipadamkan, tetapi persoalan hukum dan kerusakan ekologis tidak otomatis berakhir ketika kobaran terakhir menghilang.

Hutan yang terbakar membutuhkan waktu untuk pulih. Keanekaragaman hayati yang musnah tidak serta-merta kembali. Sementara itu, masyarakat yang menghirup asap, kehilangan produktivitas, terganggu kegiatan pendidikannya, atau hidup dalam ancaman pencemaran udara harus menghadapi konsekuensi yang tidak selalu berhenti bersama berakhirnya musim kebakaran.

Dalam situasi tertentu, asap juga dapat mengganggu penerbangan dan melintasi batas negara. Dampaknya berpotensi memicu keluhan diplomatik serta membawa persoalan pencemaran lintas batas ke dalam pembahasan regional maupun internasional.

Karena itu, menurut DePA-RI, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pengerahan personel, penyiraman titik api, dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pencegahan, penyelidikan penyebab kebakaran, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan harus menjadi satu rangkaian kebijakan yang saling terhubung.

Sebab, ketika kebakaran yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan pertanyaan tentang berapa luas lahan yang terbakar. Publik juga berhak mengetahui mengapa kebakaran terus terjadi, apakah langkah pencegahan telah dijalankan, dan apakah setiap dugaan pelanggaran ditangani secara sungguh-sungguh.

Hukum Harus Menjangkau Lebih Jauh dari Titik Api

Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow pada Leadership for Environment and Development (LEAD), program kepemimpinan lingkungan yang didirikannya berpusat di New York, menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Penyelidikan, menurut dia, harus bertumpu pada bukti ilmiah dan alat bukti yang sah. Penyebab kebakaran perlu diungkap secara cermat, termasuk kemungkinan pembakaran yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, pemberian perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang mempunyai kewajiban hukum, penyelidikan perlu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah pengujian terhadap kesungguhan penegakan hukum menemukan relevansinya. Apakah penyelidikan mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh? Apakah kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan diperiksa? Apakah dugaan pelanggaran ditelusuri tanpa membedakan besarnya modal, luasnya konsesi, atau kuatnya pengaruh suatu pihak?

Namun, penindakan yang tegas juga harus disertai ketelitian. Kebakaran di kawasan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, hubungan antara perbuatan dan akibat, serta unsur hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman tanpa pembuktian, tetapi juga tidak kehilangan keberanian ketika bukti yang sah menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagi DePA-RI, keadilan lingkungan menuntut dua hal yang berjalan beriringan: tidak membiarkan pelanggaran tanpa pertanggungjawaban dan tidak menetapkan kesalahan tanpa proses hukum yang objektif.

Kritik terhadap Menteri: Pencegahan Tidak Bisa Menunggu Hujan

Di tengah persoalan yang terus berulang, Luthfi melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah, terutama kementerian yang bertanggung jawab atas urusan kehutanan dan lingkungan hidup.

Ia menilai respons kedua kementerian tersebut belum menunjukkan tindakan nyata yang sebanding dengan besarnya ancaman karhutla. Kritiknya bukan hanya mengenai penanganan setelah api muncul, melainkan juga lemahnya antisipasi dan pencegahan sebelum risiko kebakaran meningkat.

“Mestinya, antisipasi dan pencegahan sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya.”

— Dr. TM. Luthfi Yazid

Ketua Umum DePA-RI

Kritik tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan: pencegahan semestinya menjadi pekerjaan yang terencana, bukan tindakan yang baru menguat setelah kebakaran meluas.

Pemantauan titik panas, kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadaman, koordinasi lintas lembaga, pengawasan wilayah rawan, dan pelibatan masyarakat perlu disiapkan berdasarkan tingkat risiko. Sistem peringatan dini pun harus diikuti langkah nyata, sehingga informasi mengenai potensi kebakaran tidak berhenti sebagai catatan pemantauan.

Luthfi juga menyindir kecenderungan pemerintah yang, menurut pandangannya, terlalu berharap pada turunnya hujan untuk menyelesaikan persoalan kebakaran.

Sindiran itu mengandung pesan kebijakan yang jelas. Hujan memang dapat membantu meredakan kebakaran, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam mencegah, mengawasi, menindak, dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Negara tidak semestinya menggantungkan keselamatan hutan pada perubahan cuaca. Kesiapsiagaan harus dibangun melalui perencanaan, anggaran, pengawasan, dan tindakan yang terukur.

Luthfi, yang juga pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan, menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, serta mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Ketika kewajiban tersebut dilanggar dan unsur pertanggungjawaban terbukti, penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten. Ukuran keadilan tidak boleh berubah hanya karena pelakunya berbeda dalam skala usaha atau kekuatan ekonomi.

Negara Tidak Boleh Absen Setelah Api Padam

Persoalan karhutla tidak berakhir ketika petugas meninggalkan lokasi kebakaran. Justru setelah api padam, pekerjaan yang panjang sering kali baru dimulai: memastikan kondisi masyarakat terdampak, menilai kerusakan ekologis, memulihkan kawasan, dan mengawasi agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang terbuka mengenai kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, serta perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan. Anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat dengan risiko kesehatan lebih tinggi membutuhkan perhatian khusus ketika paparan asap meningkat.

Di sisi lain, pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan seragam. Kondisi tanah, karakteristik ekosistem, tingkat kerusakan, dan kemampuan regenerasi kawasan perlu menjadi dasar penyusunan langkah pemulihan. Pelaksanaannya juga harus diawasi agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau penanaman yang tidak diikuti pemeliharaan.

Tanggung jawab tersebut memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dan dilengkapi dengan ketentuan terkait, menjadi salah satu dasar hukum penting dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Dengan landasan itu, perlindungan lingkungan bukan semata-mata pilihan kebijakan yang dapat dilakukan ketika keadaan memungkinkan. Ia berkaitan dengan kewajiban negara melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung dalam batas-batas hukum yang berlaku.

Keberhasilan penanganan karhutla, dengan demikian, tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah titik api yang dapat dikendalikan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengungkap penyebabnya, menegakkan hukum secara adil, melindungi masyarakat, dan memulihkan kawasan yang rusak.

DePA-RI Mendesak Langkah Nyata dan Terukur

Atas kondisi tersebut, DePA-RI mendesak pemerintah memperkuat pencegahan dan sistem peringatan dini karhutla melalui pemantauan titik panas, peningkatan kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, serta koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.

DePA-RI juga meminta agar setiap kebakaran ditangani melalui penyelidikan menyeluruh berdasarkan bukti yang sah. Dugaan pembakaran dengan sengaja, kelalaian, ataupun pelanggaran kewajiban hukum harus ditelusuri sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila pelanggaran terbukti, pertanggungjawaban harus diterapkan secara tegas dan proporsional, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai dasar hukum dan persyaratan masing-masing. Korporasi pun harus dimintai pertanggungjawaban apabila unsur-unsur yang ditentukan hukum terpenuhi.

Pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha juga perlu dievaluasi. Pemerintah harus memastikan bahwa kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran benar-benar dijalankan, bukan hanya tercantum dalam dokumen administratif.

Pada saat bersamaan, perlindungan masyarakat terdampak harus diperkuat melalui keterbukaan informasi kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, serta bantuan bagi kelompok rentan. Pemulihan kawasan terbakar perlu dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan.

Seluruh langkah itu harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang jelas: pencegahan sebelum kebakaran, penanganan ketika api muncul, penegakan hukum setelah fakta terungkap, dan pemulihan setelah kerusakan terjadi.

Tanpa kesinambungan tersebut, penanganan karhutla berisiko terjebak dalam siklus yang sama—kebakaran, pemadaman, pernyataan keprihatinan, lalu pengulangan pada musim berikutnya.

Pesan kepada Presiden Prabowo: Evaluasi Kinerja Menteri

Di ujung pernyataannya, Luthfi Yazid menyampaikan pesan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden mengevaluasi kinerja para menteri yang bertanggung jawab atas urusan kehutanan dan lingkungan hidup, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan karhutla.

Menurut Luthfi, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada laporan administratif atau penjelasan mengenai kendala teknis. Pemerintah perlu menilai hasil kerja secara konkret: seberapa efektif pencegahan dilakukan, bagaimana pengawasan dijalankan, sejauh mana penegakan hukum berlangsung, dan apakah masyarakat benar-benar terlindungi.

“Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita, yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa.”

— Dr. TM. Luthfi Yazid

Pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto

Pesan itu sekaligus menjadi tuntutan terhadap kepemimpinan pemerintahan: jabatan publik harus diukur melalui kemampuan menjalankan mandat, bukan semata-mata melalui kedudukan formal.

Hutan bukan hanya aset ekonomi yang nilainya dapat dihitung melalui hasil produksi atau pemanfaatan lahan. Ia merupakan penyangga kehidupan, ruang bagi keanekaragaman hayati, sumber penghidupan masyarakat, dan bagian dari warisan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Karena itu, DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat mempunyai peran masing-masing, dengan tanggung jawab yang harus ditentukan menurut kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.

Pada akhirnya, persoalan karhutla menghadapkan negara pada pilihan yang tidak sederhana, tetapi mendasar: terus-menerus bereaksi ketika api membesar, atau membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran, mengungkap pelanggaran, dan memulihkan kerusakan secara berkelanjutan.

Sebab, ketika hutan kembali terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya bentang alam hari ini. Yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat, kepastian hukum, kepercayaan publik, dan hak generasi mendatang untuk mewarisi lingkungan hidup yang layak.

Negara harus hadir sebelum api menyala, bertindak ketika pelanggaran terjadi, dan tetap bertanggung jawab setelah kobaran padam.

 

Example 300250
Penulis: MegyEditor: Agustinus Bobe